Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
LEMBAGA negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI berhasil menyelamatkan kerugian masyarakat di sektor perekonomian I sebanyak Rp92,21 miliar sepanjang tahun lalu. Laporan potensi maladministrasi asuransi paling banyak diadukan oleh masyarakat.
Angka tersebut didapat dari penyelesaian laporan oleh kantor pusat Ombudsman bersama lima kantor perwakilannya, yakni Kantor Perwakilan Bengkulu, Sumatra Barat, Banten, Kalimantan Selatan dan Gorontalo.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengungkapkan, sepanjang 2019-2022 telah menangani 132 laporan. 41 di antaranya ditangani sepanjang tahun lalu.
"Upaya penyelesaian permasalahan laporan asuransi ini memerlukan perhatian khusus dan peran serta dari pemerintah maupun otoritas, sebagai bentuk upaya perlindungan konsumen," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (26/1).
Baca juga: Jaga Konsistensi Pelayanan Publik, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Ombudsman
Dari 2019-2022, Ombudsman RI menangani 50 laporan asuransi, lalu diikuti 21 laporan masyarakat mengenai perbankan, 14 tentang perdagangan komoditi, 11 laporan perihal pengadaan barang dan jasa, sembilan laporan perdagangan, delapan laporan masyarakat perihal investasi/pasar modal dan lainnya.
"Ketika ada asuransi yang tidak bisa diklaim, siapa yang mengalami kerugian? Ya masyarakat. Peran Ombudsman itu mengembalikan kerugian masyarakat di bantu instansi lain," kata Yeka.
Ia menambahkan, rata-rata orang yang melapor ke Ombudsman RI merupakan dari kalangan menengah ke atas dengan pendidikan tinggi.
Penyelamatan kerugian masyarakat yang ditangani Keasistenan Utama III Ombudsman RI di sektor perekonomian I mencapai Rp89,9 miliar sepanjang 2022 dari 41 laporan yang ditangani.
Lebih tinggi dibanding 2021 yang sebesar Rp26,85 miliar. Di tahun ini, Ombudsman memproyeksikan potensi penyelematan kerugian masyarakat di sektor perekonomian I sebesar Rp276,86 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto mengaku terbuka atas laporan masyarakat, seperti pengaduan potensi maladministrasi asuransi.
"Misalkan aduan asuransi Jiwasraya, karena kita restrukturisasi dan beralih ke IFG Life, kalau mereka menuntut kami terbuka untuk memberikan solusi. Daripada mereka tidak mendapatkan apa-apa," ucapnya.
Diketahui bahwa hingga Agustus 2022, IFG Life telah membayarkan manfaat klaim untuk 157.252 polis nasabah eks Jiwasraya dengan jumlah mencapai Rp4,4 triliun lebih. (Ins/OL-09)
RUU Perampasan Aset menghadirkan solusi konkret untuk memperkuat upaya pengembalian kerugian negara.
Harli menegaskan kasus ini bukan suap atau gratifikasi. Sebab, kerugian negara diduga terjadi atas pemberian fasilitas kredit ini.
Uang negara itu berhasil dilakukan berkat rangkaian kasus korupsi yang telah diungkap oleh Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola.
Pria yang akrab disapa BG ini mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menjalankan perintah Presiden Prabowo
Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menuturkan tidak ada urgensinya Komisioner KPU plesiran ke luar negeri.
Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim, menilai pernyataan KPK semakin membenarkan adanya kecurangan pemilu dengan penggunaan bansos.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan ketentuan pembagian biaya atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) mendorong masyarakat untuk mempertimbangkan pengelolaan risiko di masa depan dengan menggunakan instrumen keuangan berbentuk asuransi.
Kinerja unggul dan daya saing perusahaan dalam industri asuransi umum nasional.
Public liability Insurance atau Asuransi Tanggung Gugat merupakan bentuk perlindungan penting bagi sektor jasa, khususnya di area publik seperti parkir.
OJK mendorong adanya pembagian beban atau cost sharing antara perusahaan asuransi dengan peserta melalui skema copayment.
Penetrasi asuransi masih rendah di kisaran 1,4%-2,7%. Kesenjangan perlindungan tetap menjadi tantangan besar, terutama di daerah perdesaan dan terpencil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved