Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat melepaskan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Cipta Henry Surya. Henry dilepaskan meski terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), yakni penipuan dan penggelapan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan lengkap. Menurut Ketut, jaksa akan mempelajari putusan itu terlebih dahulu.
"Tapi sudah pasti kita akan mengajukan kasasi," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (25/1).
Baca juga: Korban Kecewa Bos KSP Indosurya Divonis Lepas
Majelis hakim yang diketuai Syafrudin Ainor dalam amarnya meminta agar Henry dibebaskan dari segala dakwaan. Hakim juga memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari Rutan Salemba cabang Kejagung dalam sidang yang digelar Selasa (24/1) .
JPU sendiri menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap Henry.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi setelah pengadilan membebaskan Direktur Keuangan KSP Indosurya Junie Indra. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyebut putusan itu sangat mencederai rasa keadilan korban yang jumlahnya 23 ribu orang.
"Dengan kerugian mencapai Rp106 triliun berdasarkan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," ujar Fadil.
Dari total kerugian itu, jaksa telah menyita aset-aset berupa nasabah dan puluhan unit kendaraan yang nilainya setara Rp2,5 triliun. (OL-1)
Plt Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Syska Hutagalung mengungkapkan inisiatif ini dinilai sejalan dengan arah pembangunan ekonomi digital dan penguatan koperasi.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
MENYIMAK paparan dari salah satu gerai waralaba yang populer di Indonesia saat ini sungguh menarik.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan bahwa Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menjadi ekosistem ekonomi yang baru.
NASARI Digital (Nadi) menerapkan standar internasional pengelolaan keamanan informasi, seiring meningkatnya kebutuhan perlindungan data pada layanan koperasi dan UMKM berbasis digital.
ASOSIASI Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes/kel) Merah Putih Seluruh Indonesia resmi dideklarasikan. Deklarasi ini menjadi tonggak penting penyatuan gerakan koperasi desa dan kelurahan.
Kuasa Hukum GBI CK7 Juniver Girsang yang memastikan tidak ada aliran dana gereja yang masuk ke rekening pribadi pendeta GBI CK7.
Perjalanan Koperasi di Indonesia tidak selalu mulus. Berikut 8 koperasi yang gagal bayar dan merugikan anggotanya.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) memvonis bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, 18 tahun penjara dan denda 15 miliar dalam kasus pengelapan dana nasabah.
Menkopolhukam mengapresiasi MA dan kejaksaan agung yang memvonis bos Indosurya selama 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia memastikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menjadi prioritas pengawasan.
"Kesempatan ini bahkan memperpendek waktu bagi korban ketimbang mengajukan gugatan perdata secara terpisah sendiri-sendiri."
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved