Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KEJAKSAAN Agung memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat melepaskan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Cipta Henry Surya. Henry dilepaskan meski terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), yakni penipuan dan penggelapan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan lengkap. Menurut Ketut, jaksa akan mempelajari putusan itu terlebih dahulu.
"Tapi sudah pasti kita akan mengajukan kasasi," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (25/1).
Baca juga: Korban Kecewa Bos KSP Indosurya Divonis Lepas
Majelis hakim yang diketuai Syafrudin Ainor dalam amarnya meminta agar Henry dibebaskan dari segala dakwaan. Hakim juga memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari Rutan Salemba cabang Kejagung dalam sidang yang digelar Selasa (24/1) .
JPU sendiri menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap Henry.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi setelah pengadilan membebaskan Direktur Keuangan KSP Indosurya Junie Indra. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyebut putusan itu sangat mencederai rasa keadilan korban yang jumlahnya 23 ribu orang.
"Dengan kerugian mencapai Rp106 triliun berdasarkan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," ujar Fadil.
Dari total kerugian itu, jaksa telah menyita aset-aset berupa nasabah dan puluhan unit kendaraan yang nilainya setara Rp2,5 triliun. (OL-1)
SINERGI yang baik antara koperasi dan pemerintah diyakini dapat menciptakan ekosistem ekonomi kerakyatan yang tangguh.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia dirancang untuk mengatasi berbagai masalah struktural di desa-desa.
Hari Koperasi Nasional yang ke-78 nanti merupakan kebangkitan pergerakan koperasi ke depan.
Dalam buku tersebut tercatat 300 koperasi besar di Indonesia, dengan total aset mencapai Rp96,53 triliun atau 35,08% dari total aset koperasi nasional.
Dari aset semula Rp20 miliaran pada 2023, saat ini Koperasi Kana melampaui angka Rp100 miliaran pada tahun buku 2024.
Peluncuran buku berjudul 100 Koperasi Besar Indonesia digelar di Trans Hotel Seminyak Bali pada Kamis (19/6).
Kuasa Hukum GBI CK7 Juniver Girsang yang memastikan tidak ada aliran dana gereja yang masuk ke rekening pribadi pendeta GBI CK7.
Perjalanan Koperasi di Indonesia tidak selalu mulus. Berikut 8 koperasi yang gagal bayar dan merugikan anggotanya.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) memvonis bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, 18 tahun penjara dan denda 15 miliar dalam kasus pengelapan dana nasabah.
Menkopolhukam mengapresiasi MA dan kejaksaan agung yang memvonis bos Indosurya selama 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia memastikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menjadi prioritas pengawasan.
Pemerintah secara tegas melawan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis bebas dua terdakwa kasus Indosurya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved