Sabtu 28 Januari 2023, 13:17 WIB

Terdakwa Indosurya Bebas, Pemerintah Revisi UU Koperasi

Tri Subarkah | Politik dan Hukum
Terdakwa Indosurya Bebas, Pemerintah Revisi UU Koperasi

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Tersangka yang merupakan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria (kiri)

 

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah segera merevisi Undang-Undang Koperasi guna memperkuat pengawasan terhadap koperasi.

Hal itu disampaikannya setelah melaksanakan rapat koordinasi terkait putusan pengadilan yang melepaskan dua terdakwa kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

"Kita mohon pengertian kepada DPR, kita akan merivisi Undang-Undang (UU) Koperasi," kata Mahfud dalam keterangannya, Jumat (27/1) malam.

Rapat koordinasi dilakukan oleh Mahfud dengan mengundang Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki.

Berdasarkan UU Koperasi, Mahfud menyebut pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM tidak dapat mengawasi kegiatan koperasi. Hal itu berbeda dengan UU Perbankan yang memberikan kewenangan pemerintah mengawasi kegiatan perbankan.

Dengan merevisi UU Koperasi, pemerintah berharap penipuan dengan kedok koperasi seperti yang terjadi di Indosurya dapat segera diakhir dan ditangkal.

Baca juga: Pemerintah Ajukan Kasasi Kasus KSP Indosurya

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan vonis lepas yang dijatuhkan pengadilan terhadap bos Indosurya, Henry Surya, dan Direktur Keuangan Indosurya Junie Indria membuat pemerintah dan masyarakat Indonesia terkejut.

Sebab, kasus yang telah lama dibahas itu disebutnya sebagai, "Perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana."

"Untuk sebab itu, kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, Kejaksaan Agung, akan kasasi," ucap Mahfud.

Selain itu, Mahfud menyebut pemerintah juga masih akan membuka kasus baru terkait penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan Indosurya.

"Karena tempus delicti dan locus delici, korbannya masih banyak," pungkasnya.(OL-5)

Baca Juga

MI/Usman Iskandar

Ijtima Ulama Sebut Koalisi PKB dan Gerindra tidak Produktif

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Sabtu 01 April 2023, 07:30 WIB
Forum Ijtima Ulama Nusantara menyebut Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) yang dibangun Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai...
ANTARA/AMPELSA

Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba Maksimal Dua Kali

👤Antara 🕔Sabtu 01 April 2023, 06:45 WIB
Kriteria orang yang boleh direhabilitasi dalam Undang-Undang tentang Narkotika yang berlaku saat ini belum...
Dok MI

Intervensi Bisnis, Polisi Dinilai Menyalahgunakan Wewenang

👤Mediaindonesia.com 🕔Sabtu 01 April 2023, 00:58 WIB
Menurutnya, dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian, pembatasan hak hanya bisa melalui upaya...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya