Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis lepas bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta, Henry Surya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah. Alasannya, apa yang dilakukan Henry merupakan perbuatan perdata, bukan pidana.
Pihak korban menyalahkan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai tak mampu membuktikan dakwaannya. Kejaksaan Agung dianggap tak serius dalam menjalankan tugasnya.
"Kasus Indosurya menjadi bukti bahwa semua perkataan ayah saya itu benar. Jaksa Agung yang selalu bilang hukum harus tajam ke atas, dalam kasus Indosurya ini nyatanya hukum tak bisa tajam ke atas kepada Henry Surya," ujar Kate Victoria Lim, putri dari kuasa hukum korban, Alvin Lim.
"Jaksa penuntut umum dalam kasus ini, yakni jaksa Syahnan Tanjung sudah gagal membuktikan dakwaan sehingga Henry Surya bisa divonis lepas oleh hakim," ujar Kate Victoria Lim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/1/2023).
Kate mengatakan, pihaknya sejak awal telah mengetahui dugaan ketidakprofesionalan jaksa dalam kasus ini. Hal tersebut, salah satunya tercermin dari permintaan jaksa agar penyidik kepolisian memeriksa seluruh korban, saat berkas perkara dikembalikan dahulu. Padahal, kata dia, jumlah korban Indosurya tak sedikit, sehingga mustahil dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan.
Jaksa Syahnan Tanjung, Jampidum dan Direktur TPUL dianggap bertanggung jawab atas hal itu. Atas itu pihaknya meminta ketiga orang tersebut diperiksa, jika terbukti bermasalah hendaknya dijatuhkan sanksi.
Baca Juga: Pemerintah Ajukan Kasasi Kasus KSP Indosurya
"Bagaimana memeriksa seluruh korban di Indonesia, 14.600 korban. Tapi waktu itu sudah berhasil digagalkan setelah ayah memviralkan," kata Kate.
Alvin yang merupakan pimpinan LQ Indonesia Lawfirm sendiri, belakangan dijebloskan ke penjara dalam kasus identitas palsu. Adapun jaksa yang menuntut Alvin, juga jaksa Syahnan Tanjung. Kondisi ini dinilai Kate berhubungan dengan kasus Indosurya karena kasus Alvin Lim
"Kasus tersebut sebelumnya sudah in cracth tahun 2019, dan disidangkan kembali di tahun 2022, ketika ayah bongkar modus P19 mati Indosurya," kata Kate.
"Ayah didakwa ikut serta dalam menggunakan KTP palsu, karena alamatnya dipakai di KTP palsu itu. Kasus yang satu pun bukti nggak ada, satu saksi pun nggak ada. Lalu jaksa Syahnan Tanjung ini menuntut ayah saya enam tahun dalam kasus ini, dimana pelaku utamanya saja divonis 2,5 tahun," papar Kate.
"Ini cuma satu-satunya terjadi di Indonesia. Dimana penjahat skema ponzi terbesar yang merugikan Rp106 triliun, bisa lepas. Sementara Alvin Lim, pengacara yang membela korban-korban dari Indosurya ini malah dipenjarakan," sambungnya.
Kate pun menuding sejak awal kejaksaan tak berpihak ke korban dalam kasus Indosurya. Pihaknya mengaku memiliki bukti rekaman pernyataan yang menyebut bahwa Henry Surya lepas saat P19, adalah hal biasa, yang adalah risiko dalam proses hukum kasus tersebut.
Karenanya, saat jaksa Syahnan Tanjung menyatakan bakal mengadukan persoalan ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), menurut Kate hal itu hanyalah pencitraan. Sebab jika serius, seharusnya pengaduan dibuat ke Badan Pengawas Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial, selaku lembaga yang berwenang mengawasi kinerja hakim.
Lebih lanjut, Kate juga mengungkapkan pesan sang ayah, Alvin Lim, dalam kasus ini. Alvin, kata dia meminta kejaksaan mencekal petinggi Indosurya, Henry Surya dan June Indria, mengingat bos koperasi tersebut sebelumnya, Suwito Ayub, telah melarikan diri ke luar negeri.
Alvin juga meminta kepolisian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Henry Surya dan istrinya, Natalia Tjandra, serta melakukan penyitaan aset. Ini dilakukan menyikapi laporan polisi lainnya, yang dibuat Alvin Lim. Dalam laporan bernomor: LP/B/0204/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 27 April 2022, Henry Surya dan Natalia Tjandra telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
"Lalu untuk para korban, jangan menyerah, masih ada kesempatan di MA. Para korban harus bergerak dan harus optimis. Harus mendapatkan atensi pemerintah dan segera lakukan aksi damai di DPR," kata Kate, mengutip pesan Alvin.
"Saya turut prihatin kepada para korban, dan semoga kalian bisa mendapatkan hak harusnya kalian dapatkan," imbuh Kate. (OL-13)
Baca Juga: Keputusan Hakim Lepas Terdakwa KSP Indosurya Gerus ...
KETUA Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan ancaman scam atau penipuan di sektor jasa keuangan bukan lagi sekadar masalah individu.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak November 2024 hingga Agustus 2025, tercatat 225.281 laporan dengan total kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp4,6 triliun.
Waspadai penipuan online shop fiktif yang mencatut nama Bea Cukai. Kenali modus, ciri-ciri, dan cara melaporkannya agar terhindar dari kerugian.
Manajemen Gold's Gym dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas diduga penipuan, penggelapan serta tindak pidana ketenagakerjaan. Pihak pelapor adalah sejumlah pelanggan dan karyawan.
Mantan pemain NBA Marcus Morris ditangkap atas tuduhan cek kosong senilai US$265.000 di dua kasino Las Vegas.
Permasalahan yang sebenarnya terjadi antara para vendor dan PT BDS adalah murni utang piutang dalam bisnis pengadaan ayam boneless dada
Komjak menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Pernyataan Komjak disayangkan
ZULKARNAEN Apriliantony (ZA) dan Adriana Angela Brigita (AAB) mengaku keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol)
RUU KUHAP menegaskan asas dominus litis yang memberi kewenangan utama pada Jaksa Penuntut Umum sejak tahap penyidikan hingga eksekusi perkara.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved