Jumat 27 Januari 2023, 19:52 WIB

Keputusan Hakim Lepas Terdakwa KSP Indosurya Gerus Kepercayaan Publik

mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
Keputusan Hakim Lepas Terdakwa KSP Indosurya Gerus Kepercayaan Publik

Medcom
Ilustrasi

 

PAKAR Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih berpendapat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang memvonis lepas dua terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya bisa mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Yenti meragukan keputusan hakim yang menyatakan perbuatan Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria sebagai perkara perdata, bukan pidana. 

Menurutnya, kasus yang telah merugikan ribuan nasabah tersebut telah memenuhi unsur pidana.

Baca juga: Kejagung: Kasasi Indosurya untuk Kembalikan Aset Korban

"Bisa mengikis kepercayaan masyarakat, terutama korban. Saya juga masih meragukan putusan itu. Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan ke pengadilan," kata Yenti kepada wartawan, Jumat (27/1).

Yenti, yang juga Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana Dan Kriminologi Indonesia (HIMAHUPIKI), merasa aneh dengan vonis majelis hakim PN Jakarta Barat tersebut lantaran jauh dari penyidikan yang dilakukan Polri dan penuntutan oleh Kejaksaan. 

Kata dia, vonis lepas yang dijatuhkan hakim itu menimbulkan pertanyaan di masyarakat.  

"Tidak mungkin itu perdata, Ini kasus besar sekali jadi sorotan masyarakat, kasus koperasi seperti ini sudah banyak terjadi," ujarnya.

Yenti pun mendorong Komisi Yudisial (KY) bergerak cepat merespons masalah ini lantaran menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terutama para korban KSP Indosurya.

"Saya pribadi aneh (dengan vonis ini).  KY seharusnya sudah ada jawaban,” katanya.

Yenti juga menyorot sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang berencana melaporkan hakim PN Jakarta Barat yang memvonis lepas dua terdakwa KSP Indosurya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan jaksa merasa ada kejanggalan dengan vonis yang dikeluarkan majelis hakim.

"Situasi ini pantas membuat masyarakat curiga, terutama korban, dibarengi dengan putusan putusan kasus serupa yang tidak adil, apalagi dua hakim agung  ada yang diproses oleh KPK," ujarnya.

Dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Para petinggi yang dibebaskan itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1) di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan. Sidang dipimpin oleh hakim Kamaludin selaku ketua majelis hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.

Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada hari ini, Selasa (24/1). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini. Sidang dipimpin oleh Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota. (RO/OL-1)

Baca Juga

MI/Susanto.

PDIP Sambut Kunjungan PAN dengan Pantun

👤Soza Hutapea 🕔Jumat 02 Juni 2023, 17:28 WIB
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menerima kunjungan silaturahmi Partai Amanah Nasional (PAN) di kantor DPP PDIP di Jalan...
MI/Panca Syurkani.

Bantah Disebut Bermuka Dua, NasDem: PDIP Kacang Lupa Kulitnya

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Jumat 02 Juni 2023, 17:10 WIB
Kepala Badiklatda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Gilbert Simanjuntak menyebut Partai NasDem bermuka dua karena mendukung...
Tangkapan layar

Denny Indrayana Unggah Surat Terbuka untuk Megawati

👤Siti Fauziah Alpitasari 🕔Jumat 02 Juni 2023, 17:08 WIB
Denny Indrayana melayangkan surat terbuka kepada Ketua Umum PDIP, Megawati...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya