Minggu 29 Januari 2023, 10:57 WIB

Kabareskrim Tegaskan Siap Buka Kasus Baru Bos Indosurya

mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
Kabareskrim Tegaskan Siap Buka Kasus Baru Bos Indosurya

ANTARA/Asep Fathulrahman
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (tengah)

 

KEPALA Badan Reserse Kriminal Umum (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan Polri siap membuka penyidikan kasus baru untuk menjerat lagi bos KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya June Indria.

“Itu kan keputusan rapat, laksanakan saja. Bapak Menkopolhukam kan sudah sampaikan negara enggak boleh kalah," tegas Agus kepada wartawan, Sabtu (28/1).

Agus mengaku sudah meminta kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, saat rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD, untuk satu tujuan memberikan efek jera dalam kasus Indosurya.

Baca juga: Komisi III DPR Minta MA Melihat Kembali Fakta Kasus Indosurya

"Saya sudah minta kepada Pak Jampidum di depan rapat, sepanjang Kejaksaan komit untuk satu tujuan memberi efek jera kepada yang lain, kami akan sidik parsial, biar habis waktu dan duitnya di penjara," ujarnya.

Jenderal bintang tiga itu juga memastikan pihaknya terus memburu salah satu tersangka kasus KSP Indosurya Suwito Ayub, yang kabur keluar negeri.

"Teknis silakan ke Dirtipideksus ya, saya sudah arahkan bila perlu sampai ke situ (untuk menangkap)," katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memastikan, Kejaksaan akan mengajukan kasasi atas putusan lepas dua bos Indosurya. 

“Kasasi,” kata Fadil

Fadil mengatakan langkah membuka penyidikan baru untuk menjerat dua terdakwa KSP Indosurya yang divonis lepas hakim PN Jakarta Barat itu merupakan tugas Barekrim Polri. Ia mendukung penuh langkah tersebut.

"Itu tugas Bareskrim, kami dukung penuh," ujarnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan korban dari kasus penipuan Indosurya masih banyak sehingga bisa dibuka kasus baru. 

Mahfud telah menggelar rapat koordinasi di kantornya bersama pihak Kejaksaan Agung, Polri, serta Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, Jumat (27/1) lalu.

Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

“Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini, karena tempus delicti dan locus delici, korbannya masih banyak," kata Mahfud dalam keterangan videonya, Jumat (27/1).

Adapun dalam kasus ini dua terdakwanya mendapatkan vonis lepas. Mereka adalah bos KSP Indosurya, Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya June Indria

June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1) di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan. Sidang dipimpin oleh hakim Kamaludin selaku ketua majelis hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.

Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada hari ini, Selasa (24/1). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini. Sidang dipimpin oleh Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota. (RO/OL-1)

Baca Juga

Dok. Ist

Cawapres Anies Dipastikan Bisa Mendongkrak Suara Pas Pilpres 2024

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Jumat 02 Juni 2023, 09:35 WIB
Partai Demokrat yakin sosok cawapres yang akan mendampingi Anies Baswedan mampu mendongkrak suara pada Pilpres...
Ist

15 Serikat Pekerja Minta Mahkamah Konstitusi Respons Aspirasi Pekerja 

👤Muhammad Fauzi 🕔Jumat 02 Juni 2023, 09:03 WIB
Menurut Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman, perjuangan buruh saat ini sangat berharap betul kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menegakkan...
Dok.MI

Mahasiswa Wajib Dibikin Berintegritas Sebelum Bekerja

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Jumat 02 Juni 2023, 07:50 WIB
KPK menilai wajib bagi mahasiswa untuk berintegritas tinggi sebelum masuk dunia...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya