Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani berharap Mahkamah Agung (MA) melihat kembali seluruh fakta kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya dalam kasasi yang telah diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
"Dalam memeriksa kasus ini diharapkan juga melihat kembali seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini," kata Arsul kepada wartawan, Sabtu (28/1).
Menurut Arsul, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang melepas dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria, melukai rasa keadilan masyarakat, khususnya mereka yang menjadi korban.
Baca juga: Henry Surya Divonis Lepas, JPU Indosurya Laik Diperiksa
Arsul menyebut sejumlah pertanyaan patut diajukan terhadap vonis majelis hakim tersebut. Seperti apakah hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti persidangan kemudian mengkaitkannya dengan doktrin dan juga putusan-putusan lain dalam kasus sejenis.
"Apakah kedua terdakwa tersebut benar tidak berbuat yang menyimpang sebagai orang-orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan KSP Indosurya," ujarnya.
"Apakah mereka telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam menjalankan usaha dan amanah para nasabah atau anggotanya? Adakah keuntungan pribadi, keluarga atau kelompoknya yg diperoleh dengan cara yang tidak benar?" tambah Arsul.
Politikus senior PPP itu berpendapat suatu hubungan yang pada dasarnya perdata bukan berarti pasti tidak ada unsur pidananya.
Menurutnya, bisa jadi hubungan keperdataan kemudian bisa dipidanakan sepanjang memang ada unsur perbuatan curang, termasuk menipu dengan memberikan janji-janji palsu atau bohong kepada nasabah.
"Jika ternyata putusan belum menyentuh hal-hal tersebut, JPU perlu mengambil langkah jelas dengan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut," katanya.
Dia berharap MA lebih jeli melihat seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti kasus yang merugikan 23 ribu nasabah dengan nilai mencapai Rp106 triliun tersebut.
Dua petinggi KSP)Indosurya yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Para petinggi yang dibebaskan itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1) di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan. Sidang dipimpin oleh hakim Kamaludin selaku ketua majelis hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.
Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada hari ini, Selasa (24/1). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini. Sidang dipimpin oleh Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan negara tidak boleh kalah dalam menegakkan hukum di kasus KSP Indosurya. Mahfud bahkan menyebut mungkin kini masyarakat tidak perlu menghormati putusan peradilan tersebut. (RO/OL-1)
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Plt Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Syska Hutagalung mengungkapkan inisiatif ini dinilai sejalan dengan arah pembangunan ekonomi digital dan penguatan koperasi.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
MENYIMAK paparan dari salah satu gerai waralaba yang populer di Indonesia saat ini sungguh menarik.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan bahwa Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menjadi ekosistem ekonomi yang baru.
NASARI Digital (Nadi) menerapkan standar internasional pengelolaan keamanan informasi, seiring meningkatnya kebutuhan perlindungan data pada layanan koperasi dan UMKM berbasis digital.
ASOSIASI Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes/kel) Merah Putih Seluruh Indonesia resmi dideklarasikan. Deklarasi ini menjadi tonggak penting penyatuan gerakan koperasi desa dan kelurahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved