Sabtu 28 Januari 2023, 21:09 WIB

Komisi III DPR Minta MA Melihat Kembali Fakta Kasus Indosurya

mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
Komisi III DPR Minta MA Melihat Kembali Fakta Kasus Indosurya

MI/Susanto
Gedung Mahkamah Agung

 

ANGGOTA Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani berharap Mahkamah Agung (MA) melihat kembali seluruh fakta kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya dalam kasasi  yang telah diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

"Dalam memeriksa kasus ini diharapkan juga melihat kembali seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini," kata Arsul kepada wartawan, Sabtu (28/1).

Menurut Arsul, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang melepas dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria, melukai rasa keadilan masyarakat, khususnya mereka yang menjadi korban.

Baca juga: Henry Surya Divonis Lepas, JPU Indosurya Laik Diperiksa

Arsul menyebut sejumlah pertanyaan patut diajukan terhadap vonis majelis hakim tersebut. Seperti apakah hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti persidangan kemudian mengkaitkannya dengan doktrin dan juga putusan-putusan lain dalam kasus sejenis.

"Apakah kedua terdakwa tersebut benar tidak berbuat yang menyimpang sebagai orang-orang yang  bertanggung jawab dalam pengelolaan KSP Indosurya," ujarnya.

"Apakah mereka telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam menjalankan usaha dan amanah para nasabah atau anggotanya? Adakah keuntungan pribadi, keluarga atau kelompoknya yg diperoleh dengan cara yang tidak benar?" tambah Arsul.

Politikus senior PPP itu berpendapat suatu hubungan yang pada dasarnya perdata bukan berarti pasti tidak ada unsur pidananya. 

Menurutnya, bisa jadi hubungan keperdataan kemudian bisa dipidanakan sepanjang memang ada unsur perbuatan curang, termasuk menipu dengan memberikan janji-janji palsu atau bohong kepada nasabah. 

"Jika ternyata putusan belum menyentuh hal-hal tersebut, JPU perlu mengambil langkah jelas dengan melakukan upaya hukum  terhadap putusan tersebut," katanya.

Dia berharap MA lebih jeli melihat seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti kasus yang merugikan 23 ribu nasabah dengan nilai mencapai Rp106 triliun tersebut.

Dua petinggi KSP)Indosurya yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Para petinggi yang dibebaskan itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1) di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan. Sidang dipimpin oleh hakim Kamaludin selaku ketua majelis hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.

Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada hari ini, Selasa (24/1). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini. Sidang dipimpin oleh Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota.

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan negara tidak boleh kalah dalam menegakkan hukum di kasus KSP Indosurya. Mahfud bahkan menyebut mungkin kini masyarakat tidak perlu menghormati putusan peradilan tersebut. (RO/OL-1)

Baca Juga

MI/Susanto

Polarisasi Politik Nyata, Pengamat Sebut Kekhawatiran Jokowi Terbukti

👤mediaindonesia.com 🕔Senin 20 Maret 2023, 15:56 WIB
Presiden Jokowi, sebelumnya, beberapa kali menyampaikan terkait kekhawatirannya mengenai polarisasi pada pemilu 2024...
Ist

Klarifikasi ke KPK dengan Bukti, Wamenkumham: Pelaporan Itu Bersifat Rahasia

👤Mediaindonesia.com 🕔Senin 20 Maret 2023, 14:05 WIB
Menurut Eddy, orang yang memahami etika hukum tidak akan membeberkan laporannya terkecuali ingin mencari panggung dan...
Dokumentasi pribadi.

Presiden Minta Relawan tidak Buru-Buru Dukung Capres

👤Mediaindonesia.com 🕔Senin 20 Maret 2023, 13:42 WIB
Ia juga meminta relawan tidak buru-buru mendukung capres siapapun melainkan agar lebih fokus mengawal pemerintahan dan turun membantu...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya