Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
ANGGOTA Dewan Pakar Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Yunus Husein, menilai kejahatan di sektor keuangan rawan terjadi di Indonesia. Ia menanggapi vonis lepas dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Memang rawan, tipis bedanya antara penipuan, bank gelap. Kemungkinan orang menipu dengan cara ini," kata Yunus kepada Media Indonesia, Rabu (25/1).
Mantan kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu mengungkap, Indosurya turut menghimpun dana dari masyarakat yang bukan merupakan anggota maupun calon anggota. Hal tersebut dinilainya melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) tentang Perbankan.
Pasal 16 ayat (1) beleid tersebut mengecualikan penghimpunan dana oleh lembaga non-bank seperti dana pensiun, asuransi, maupun kantor pos dari pidana bank gelap selama diatur oleh UU tersendiri.
"Tapi di UU Koperasi, kalau menghimpun dana bukan dari anggota dan bukan calon anggota harusnya ada indikasi pidana," jelas Yunus.
Sebelumnya, majelis hakim melepaskan Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya June Indria meski terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan penuntut umum.
Majelis hakim berpendapat, perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa bukan tindak pidana, melainkan perkara perdata. Dengan vonis tersebut, Yunus mengatakan penyelesaian kerugian korban juga diselesaikan dalam ranah perdata.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Hibnu Nugroho yang dihubungi terpisah mengatakan Indosurya bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian para korban. Lebih jauh, ia berpendapat bahwa seharusnya Indosurya juga dapat dijerat sebagai tersangka korporasi.
"Artinya korporasinya diminta ganti rugi atas perbuatannya. Ini akan jauh lebih efektif untuk pemulihan ke korban," pungkasnya. (OL-8)
Kesadaran akan pentingnya perencanaan keuangan jangka panjang mendorong banyak individu dan keluarga menjadikan asuransi jiwa sebagai bagian dari strategi perlindungan masa depan.
Sebagai platform investasi digital, Fundtastic terus berinovasi memperkuat posisinya dalam ekosistem keuangan di Indonesia.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan reputasinya sebagai institusi keuangan nasional yang mampu bersaing di panggung global dengan masuk ke daftar Global 2000 Forbes pada 2025.
Data Bank Indonesia mencatat peningkatan transaksi perbankan digital sebesar 54,89% secara tahunan (YoY) hingga September 2024.
GUBERNUR Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menerima kunjungan Gubernur Banten, Andra Soni di Surabaya sebagai upaya bersinergi menguatkan perekonomian antar daerah.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
PASANGAN berinisial Y dan AP menjadi korban penipuan oleh dua pria yang mengaku anggota Polri atau polisi gadungan. Keduanya ditipu setelah menjual motor mereka di Facebook
Proyek perumahan Pramestha Mountain City mangkrak sejak 2019 lalu. Ratusan korban telah membayar lunas uang ratusan miliaran rupiah kepada pengembang.
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang dikendalikan warga negara Malaysia
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang mengatasnamakan beberapa bank swasta.
Pelaku turut mengirimkan foto atau gambar bayi yang diperoleh dari media sosial. Ia menyebut, foto bayi itu digunakan pelaku untuk meyakinkan korbannya.
POLISI mengungkap kasus penipuan dengan modus adopsi bayi yang telah merugikan sejumlah korban
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved