Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang dikendalikan oleh tiga warga negara asing (WNA) asal Malaysia.
Pelaku berinisial OKH, 53, CY, 29, dan LW, 35. Polisi berhasil menangkap tersangka OKH dan CY, sementara untuk tersangka LW masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tindak pidana tersebut dilakukan oleh warga negara asing, warga negara Malaysia dengan laporan polisi nomor LP/A/16/V/2025/SPKT.Diressiber/Polda Metro Jaya, tanggal 28 Mei 2025," kata Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (24/6).
Tersangka CY ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, tepatnya di sekitaran Bundaran Hotel Indonesia (HI). Sementara, tersangka OKH ditangkap di Jalan Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Adapun, tersangka LW yang menjadi buron berperan untuk mendanai, menyiapkan akomodasi, serta kebutuhan tersangka CY dan OKH. LW juga memberi upah setiap minggunya kepada kedua tersangka.
"Mengirim alat yang digunakan untuk blasting SMS dari Malaysia ke Indonesia. Menyiapkan atau memasang perangkat elektronik blasting SMS di mobil yang digunakan oleh kedua tersangka CY dan OKH," ujarnya.
Kemudian, LW juga memantau hasil blasting yang disebar oleh CY dan OKH. LW juga berperan mengambil alih mobile banking penerima SMS yang telah masuk ke link phising yang dikirimkan oleh tersangka.
Sementara, tersangka CY dan OKH memiliki peran yang sama, yaitu menyebarkan SMS phising menggunakan alat dalam mobil yang telah di buat khusus oleh tersangka LW.
"Pelaku melakukan push konten SMS ke handphone calon korban dan membuat konten SMS yang mengandung link phishing. Ketika korban klik link tersebut maka akan merugikan pemilik rekening," ujarnya.
Terdapat total 15 ribu orang yang menerima SMS dari pelaku. Namun, ada empat orang yang menjadi korban hingga ATM miliknya terkuras.
"Yang terdata dengan modus operandi ini baru ada empat LP. Total kerugian kurang lebih Rp 400 juta," ucapnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 46 ayat juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 ayat juncto Pasal 32 dan/atau UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar. (H-4)
EXECUTIVE Vice President Head of Circle Java Indosat Ooredoo Hutchison Indosat Fahd Yudanegoro mengingatkan meningkatnya risiko kasus penimpuan daring melalui aplikasi pesan Whatsapp
KASUS penipuan dengan modus kabar orang tua meninggal dilaporkan mulai marak terjadi di Kota Depok, Jawa Barat, pada awal 2026.
Pemkot Bandung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melakukan pemesanan hotel secara daring, menyusul ditemukannya dugaan peretasan.
Modus penipuan berbasis dokumen digital kian merajalela, dan celah yang paling sering dimanfaatkan pelaku justru datang dari sesuatu yang terlihat “normal”, informasi lowongan kerja.
Terlapor meyakinkan bahwa modal kecil dapat berubah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat dengan janji profit yang fantastis.
ENAM orang ditetapkan tersangka oleh Polresta Yogyakarta karena terlibat sindikat penipuan berkedok asmara (love scamming) jaringan internasional.
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang mengatasnamakan beberapa bank swasta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved