Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Penipuan Dengan Modus Fake SMS Blasting

Ficky Ramadhan
24/6/2025 17:30
Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Penipuan Dengan Modus Fake SMS Blasting
ilustrasi(freepik)

DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang dikendalikan oleh tiga warga negara asing (WNA) asal Malaysia.

Pelaku berinisial OKH, 53, CY, 29, dan LW, 35. Polisi berhasil menangkap tersangka OKH dan CY, sementara untuk tersangka LW masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tindak pidana tersebut dilakukan oleh warga negara asing, warga negara Malaysia dengan laporan polisi nomor LP/A/16/V/2025/SPKT.Diressiber/Polda Metro Jaya, tanggal 28 Mei 2025," kata Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (24/6).

Tersangka CY ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, tepatnya di sekitaran Bundaran Hotel Indonesia (HI). Sementara, tersangka OKH ditangkap di Jalan Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Adapun, tersangka LW yang menjadi buron berperan untuk mendanai, menyiapkan akomodasi, serta kebutuhan tersangka CY dan OKH. LW juga memberi upah setiap minggunya kepada kedua tersangka.

"Mengirim alat yang digunakan untuk blasting SMS dari Malaysia ke Indonesia. Menyiapkan atau memasang perangkat elektronik blasting SMS di mobil yang digunakan oleh kedua tersangka CY dan OKH," ujarnya.

Kemudian, LW juga memantau hasil blasting yang disebar oleh CY dan OKH. LW juga berperan mengambil alih mobile banking penerima SMS yang telah masuk ke link phising yang dikirimkan oleh tersangka.

Sementara, tersangka CY dan OKH memiliki peran yang sama, yaitu menyebarkan SMS phising menggunakan alat dalam mobil yang telah di buat khusus oleh tersangka LW.

"Pelaku melakukan push konten SMS ke handphone calon korban dan membuat konten SMS yang mengandung link phishing. Ketika korban klik link tersebut maka akan merugikan pemilik rekening," ujarnya.

Terdapat total 15 ribu orang yang menerima SMS dari pelaku. Namun, ada empat orang yang menjadi korban hingga ATM miliknya terkuras.

"Yang terdata dengan modus operandi ini baru ada empat LP. Total kerugian kurang lebih Rp 400 juta," ucapnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 46 ayat juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 ayat juncto Pasal 32 dan/atau UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya