BDS, BUMD Kabupaten Bandung Bantah Lakukan Penipuan

Bayu Anggoro
29/7/2025 18:27
BDS, BUMD Kabupaten Bandung Bantah Lakukan Penipuan
Kuasa hukum PT BDS Perseroda, Rahmat Setiabudi.(MI/BAYU ANGGORO)

BUMD Kabupaten Bandung, PT Bandung Daya Sentosa (BDS), diterpa isu penipuan ratusan miliar rupiah. Nama Bupati Bandung Dadang Supriyatna pun disangkutpautkan.

Informasi ini muncul pascatayangan podcast mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Wijayanto, Selasa (29/7).

BUMD Pemkab Bandung yang berbentuk Perseroda inipun secara resmi memberikan tanggapan dan klarifikasi atas tudingan isu miring yang beredar di masyarakat.

Kuasa hukum PT BDS Perseroda, Rahmat Setiabudi, mengungkapkan, permasalahan yang sebenarnya terjadi antara para vendor dan PT BDS adalah murni utang piutang dalam bisnis pengadaan Ayam Boneless Dada (BLD).

PT BDS mengakui masih memiliki kewajiban sebesar Rp105,4 miliar kepada beberapa vendor penyedia BLD. Hal ini terjadi karena PT BDS mengalami keterlambatan pembayaran dari Cahaya Frozen Raya (CFR) sebesar Rp127 miliar berdasarkan invoice PT BDS ke PT CFR.

Kerja sama antara PT BDS Perseroda, PT CFR dan para vendor berawal dari upaya pengadaan BLD berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara para pihak atau kerja sama B to B (bussiness to business).

"Jadi kami tegaskan, sejak awal ini adalah murni bisnis B to B antara para pihak yakni PT BDS, PT CFR dan para vendor," ujar Rahmat, Selasa (29/7).


Bukti-bukti


Berdasarkan hasil analisa, investigasi serta adanya fakta dan bukti-bukti yang ada, kata dia, tidak ditemukan adanya perbuatan pidana dalam kasus ini.

"Ini murni masalah perdata, dan PT BDS juga termasuk pihak yang dirugikan akibat keterlambatan pembayaran PT Cahaya Frozen kepada PT BDS. Tidak ada unsur penipuan di sini," ungkapnya.

Hal ini dibuktikan dengan adanya perjanjian kerja sama antara para pihak sejak akhir 2023. Kemudian adanya PO (purchase order) atau dokumen pesanan PT CFR kepada PT BDS serta adanya invoice PT BDS kepada PT CFR yang di dalamnya termasuk BAST yang ditandatangani para pihak termasuk vendor yang bekerja sama dengan PT BDS.

Tak hanya itu, lanjut Rahmat, bukti dan fakta lainnya yaitu adanya surat teguran dari PT BDS kepada PT CFR terkait pembayaran, somasi PT BDS kepada PT CFR serta tanggapan somasi dan pengakuan utang dari PT CFR kepada PT BDS terkait utang/kewajiban bayarnya sebesar Rp127,2 miliar kepada PT BDS.

Berkaitan dengan kasus gagal bayar tersebut, PT BDS telah melakukan langkah hukum PKPU terhadap PT CFR di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst serta Dirut PT BDS telah memohonkan pendampingan kepada JPN ASDATUN Kejati Jabar.


Sebagian dibayar


Hal itu dilakukan untuk mendorong agar PT CFR segera menyelesaikan kewajiban membayar piutang sebesar Rp127 miliar kepada PT BDS, agar kemudian PT BDS dapat membayar tagihan sebesar Rp105,4 miliar kepada para vendor penyedia BLD. Nilai kewajiban kepada vendor sebesar Rp105,4 miliar tersebut merupakan sisa dari total seluruh tagihan atau kurang lebih 40% dari total tagihan.

Artinya lebih dari 60% sudah dibayarkan oleh PT BDS kepada para vendor.

"Ini sama sekali tidak ada kaitan dengan Bupati Bandung atau Pemkab Bandung. Kami sangat menyayangkan ada pihak-pihak yang menggiring opini tidak benar dan terjadi pemutar balikan fakta terkait berita yang berkembang," tuturnya.

Transaksi dan dinamika keuangan ini sepenuhnya merupakan bagian dari aksi korporasi dan hubungan keperdataan antar badan hukum, yang tunduk pada aturan Perseroan Terbatas, bukan ranah pidana apalagi politik elektoral.


Tidak terkait bupati


Menurutnya, Bupati Bandung sebagai KPM (Kuasa Pemilik Modal) hanya memiliki kewenangan normatif dalam hal kebijakan strategis dan tidak memiliki kewenangan operasional atas transaksi sehari-hari PT BDS.

Rahmat menduga ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang ingin memperkeruh suasana dengan menunggangi kasus gagal bayar ini, sehingga digiring ke ranah politis dan dugaan pidana. Padahal jelas, kasus ini merupakan kerja sama bisnis antara para pihak yang tidak melibatkan pemerintah daerah.

Oleh karena itu, tandas dia, mengaitkan persoalan perdata PT BDS dengan tuduhan setoran pilkada adalah fitnah yang menyesatkan, tidak berdasar secara hukum, dan berpotensi melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) karena menyebarkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan.

Pihaknya mempertimbangkan untuk melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan isi-isu hoaks, pengiringan opini negatif dan pemutarbalikan fakta melalui media sosial dengan jeratan UU ITE.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang sarat kepentingan politik jangka pendek, dan justru mengabaikan prestasi serta transparansi yang telah dibangun Pemkab Bandung di bawah kepemimpinan Bupati saat ini. Hari ini kami sampaikan fakta sesungguhnya agar masyarakat tidak termakan isu hoaks," tegas Rahmat.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner