Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MENTERI Koperasi dan UKM Teten Masduki menilai kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang merugikan banyak masyarakat, telah menjadi preseden buruk bagi kehadiran KSP di Indonesia.
“Kasus KSP Indosurya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam. Putusan pengadilan mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan. Kalau seperti ini, orang akan semakin kapok menjadi anggota KSP,” pungkasnya, Kamis (26/1).
Pihaknya berharap jaksa penuntut umum dapat melakukan upaya banding. Sebab, ada dugaan bahwa persoalan ini bukan murni masalah perdata. Kemenkop UKM dikatakannya juga akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Komisi III DPR Duga Perkara KSP Indosurya Masuk Angin
“Ini memang sudah masuk wilayah hukum, bukan di wilayah kami lagi,” imbuh Teten.
Untuk mengatasi persoalan KSP bermasalah, termasuk Indosurya, pemerintah akan merevisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Sehingga, Kemenkop UKM memiliki kewenangan untuk mengawasi KSP lebih kuat.
Pasalnya, saat ini Kemekop UKM tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi. Termasuk, sanksi pidana bagi manajemen koperasi yang nakal. Koperasi yang menjalankan praktik jasa keuangan, idealnya bukan hanya diawasi anggota, namun juga otoritas yang memiliki instrumen pengawasan lengkap.
Baca juga: Koperasi Simpan Pinjam Mesti Diawasi OJK
“Kami menduga banyak KSP yang melakukan praktik shadow banking. Kami minta mereka mengubah kelembagaannya. Bukan lagi KSP, tapi berubah menjadi koperasi jasa keuangan, yang izin usaha dan pengawasannya di bawah OJK,” tegas dia.
Menurutnya, hingga saat ini, banyak KSP di Indonesia yang berlindung di balik filisofi jati diri koperasi dan menolak pengawasan di bawah OJK, atau berlandaskan UU P2SK.
“Kami sudah ada kesepakatan dengan OJK dalam masa transisi dua tahun ke depan. Jika ingin menjalankan KSP, harus kembali menjadi KSP murni (closed loop), atau pindah sebagai koperasi yang open loop,” kata Teten.(OL-11)
Kuasa Hukum GBI CK7 Juniver Girsang yang memastikan tidak ada aliran dana gereja yang masuk ke rekening pribadi pendeta GBI CK7.
Perjalanan Koperasi di Indonesia tidak selalu mulus. Berikut 8 koperasi yang gagal bayar dan merugikan anggotanya.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) memvonis bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, 18 tahun penjara dan denda 15 miliar dalam kasus pengelapan dana nasabah.
Menkopolhukam mengapresiasi MA dan kejaksaan agung yang memvonis bos Indosurya selama 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia memastikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menjadi prioritas pengawasan.
Pemerintah secara tegas melawan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis bebas dua terdakwa kasus Indosurya.
Untuk mempermudah proses penyidikan ketujuh tersangka tersebut kini dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) menetapkan Mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
Penyidik sudah memasang pelang sita kepada delapan aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Salah satu barang yang diambil merupakan tiga rumah mewah senilai ratusan miliar, di Surabaya.
Budi enggan memerinci pemilik rumah yang digeledah penyidik. Uang sampai perhiasan senilai Rp1 miliar lebih disita penyidik.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT)menahan tujuh tersangka dalam dua kasus korupsi berbeda, Jumat (9/5) sore. Dua kasus ini merugikan negara sekitar Rp7,102 miliar.
Fitroh belum bisa memerinci barang yang diambil penyidik dalam penggeledahan itu. Informasi mendetail, termasuk lokasi penggeledahan akan diumumkan resmi oleh KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved