Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koperasi dan UKM Teten Masduki menilai kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang merugikan banyak masyarakat, telah menjadi preseden buruk bagi kehadiran KSP di Indonesia.
“Kasus KSP Indosurya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam. Putusan pengadilan mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan. Kalau seperti ini, orang akan semakin kapok menjadi anggota KSP,” pungkasnya, Kamis (26/1).
Pihaknya berharap jaksa penuntut umum dapat melakukan upaya banding. Sebab, ada dugaan bahwa persoalan ini bukan murni masalah perdata. Kemenkop UKM dikatakannya juga akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Komisi III DPR Duga Perkara KSP Indosurya Masuk Angin
“Ini memang sudah masuk wilayah hukum, bukan di wilayah kami lagi,” imbuh Teten.
Untuk mengatasi persoalan KSP bermasalah, termasuk Indosurya, pemerintah akan merevisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Sehingga, Kemenkop UKM memiliki kewenangan untuk mengawasi KSP lebih kuat.
Pasalnya, saat ini Kemekop UKM tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi. Termasuk, sanksi pidana bagi manajemen koperasi yang nakal. Koperasi yang menjalankan praktik jasa keuangan, idealnya bukan hanya diawasi anggota, namun juga otoritas yang memiliki instrumen pengawasan lengkap.
Baca juga: Koperasi Simpan Pinjam Mesti Diawasi OJK
“Kami menduga banyak KSP yang melakukan praktik shadow banking. Kami minta mereka mengubah kelembagaannya. Bukan lagi KSP, tapi berubah menjadi koperasi jasa keuangan, yang izin usaha dan pengawasannya di bawah OJK,” tegas dia.
Menurutnya, hingga saat ini, banyak KSP di Indonesia yang berlindung di balik filisofi jati diri koperasi dan menolak pengawasan di bawah OJK, atau berlandaskan UU P2SK.
“Kami sudah ada kesepakatan dengan OJK dalam masa transisi dua tahun ke depan. Jika ingin menjalankan KSP, harus kembali menjadi KSP murni (closed loop), atau pindah sebagai koperasi yang open loop,” kata Teten.(OL-11)
Kuasa Hukum GBI CK7 Juniver Girsang yang memastikan tidak ada aliran dana gereja yang masuk ke rekening pribadi pendeta GBI CK7.
Perjalanan Koperasi di Indonesia tidak selalu mulus. Berikut 8 koperasi yang gagal bayar dan merugikan anggotanya.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) memvonis bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, 18 tahun penjara dan denda 15 miliar dalam kasus pengelapan dana nasabah.
Menkopolhukam mengapresiasi MA dan kejaksaan agung yang memvonis bos Indosurya selama 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia memastikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menjadi prioritas pengawasan.
"Kesempatan ini bahkan memperpendek waktu bagi korban ketimbang mengajukan gugatan perdata secara terpisah sendiri-sendiri."
Penangkapan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengaturan eksekusi putusan sengketa lahan.
Menurut Budi, penggeledahan juga terjadi di Kantor Pusat Bea dan Cukai. Total uang yang diambil penyidik masih dihitung.
Setelah diproduksi, minyak mentah bagian milik negara harus diserahkan kepada Pertamina.
Mahsun membandingkan biaya pengangkutan BBM dengan menggunakan terminal BBM OTM dan tidak menggunakan terminal tersebut.
Perkara ini bermula pada November 2012, saat Luhur mengajukan alokasi anggaran pengadaan lahan dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun anggaran 2013.
Bahkan sempat direviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan prosedur penunjukan sesuai pedoman pengadaan Pertamina.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved