Rabu 01 Februari 2023, 08:02 WIB

Bos Indosurya Hormati Kasasi Jaksa

mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
Bos Indosurya Hormati Kasasi Jaksa

Antara
Aksi demonstrasi nasabah Indosurya

 

PENASEHAT hukum Bos PT Indosurya Henry Surya, Soesilo Aribowo, menghormati langkah hukum Penuntut Umum yang mengajukan kasasi atas putusan lepas Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas perkara tindak pidana Perbankan dan Pencucian Uang. 

Menurutnya, apa yang dilakukan Penuntut Umum merupakan hak mereka sebagai penegak hukum. Meskipun begitu, ia tetap berpendapat putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. 

"Itu hak mereka, kita hormati itu. Tapi kita berpendapat kalau putusan itu sudah tepat dan faktanya memang seperti itu," ujarnya. 

Baca juga: Mahfud Tegaskan Kasus Indosurya Penuhi Unsur Pidana

Pertama mengenai putusan onslag, bahwa perbuatan Henry Surya adalah bukan merupakan tindak pidana tapi domain perdata karena faktanya memang tengah melaksanakan rencana perdamaian atau perjanjian pembayaran utang dalam PKPU yg sudah dihomologasi atau disahkan pengadilan niaga. Dan putusan itu pun secara bulat tanpa adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim.

"Ini putusannya lepas ya, bukan bebas, perbuatannya  itu menurut majelis hakim ada, tapi bukan tindak pidana, itu kasus perdata. Seluruh hakim juga setuju, gak ada dissenting (opinion), jadi memang bukan tindak pidana," terangnya.

Kedua, Soesilo juga meluruskan jika kerugian anggota KSP Indosurya sebesar Rp16 triliun, bukan Rp106 triliun yang sempat dirilis beberapa media. Hal itu pun diakui Penuntut Umum melalui Surat Tuntutannya. 

"Kerugian anggota itu bukan Rp106 triliun, tapi Rp16 triliun. Ini saya meluruskan saja, supaya tidak salah. Dari kerugian Rp16 triliun itu sudah dibayar sekitar hampir dari Rp3 triliun, hampir 20%-nya melalui skema PKPU," jelasnya.

Selain itu Soesilo juga menegaskan jika anggota KSP Indosurya adalah sekitar 6 ribu orang, bukan 23 ribu seperti yang selama ini ramai diberitakan.

Juga tentang tuduhan penghimpunan dana masyarakat itu tidak benar dan dalam pertimbangan putusan kemarin sudah diuraikan secara jelas, bahwa itu adalah anggota KSP. (RO/OL-1)

Baca Juga

MI/Adam Dwi

Peningkatan Harta Kekayaan Tidak Sah Didesak Masuk dalam Delik Pemidanaan

👤Indriyani Astuti 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 15:57 WIB
Masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo membentuk ketentuan pemidanaan delik Illicit Enrichment (peningkatan kekayaan pejabat publik...
MI/Susanto

RUU PPRT Naikkan Nilai Tawar Politik Indonesia

👤Naufal Zuhdi 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 15:21 WIB
"Karena sudah 20 tahun para PRT menunggu dan mereka selama ini dalam kelompok yang dikategorikan Komnas HAM adalah kelompok marjinal...
MI/Usman Iskandar

Piagam Koalisi Bukti Mesin Politik Terkonsolidasi

👤Sri Utami 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 14:43 WIB
Penandatanganan piagam koalisi perubahan seolah menegasikan berbagai tudingan berbagai pihak yang apriori terhadap soliditas koalisi...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya