Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
Ketua FPI, Khabib Sobri Lubis, menyatakan kedatangannya hanya mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) dalam melaksanakan tugasnya dan untuk menyatakan pendapat di depan publik.
"Lebih baik beraktivitas seperti biasa. Bekerja seperti biasa, yang sekolah ya tetap sekolah."
ORGANISASI Kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) hingga kini belum memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) miliknya yang bakal habis pada 20 Juni 2019.
Jika sebuah ormas tidak memiliki izin maka organisasi terkait tak akan mendapat pelayanan pemerintah.
Seto mengirimkan pesan berantai atau broadcast bernada provokatif melalui WhatsApp. Isi undangan atau seruan itu yakni untuk melakukan aksi provokasi berupa kata-kata disertai foto.
Keberangkatan mereka ke Jakarta tidak untuk mengikuti aksi People Power, melainkan menjalankan perintah ketua umum FPI untuk berkumpul dan berkonsolidasi di markas FPI Pusat di Jakarta.
Jika surat pengajuan perpanjangan izin FPI sudah masuk, Kemendagri berjanji mengevaluasi hal tersebut. FPI juga diminta melakukan evaluasi internal.
Penolakan terhadap sepak terjang ormas radikal itu muncul di laman Change.org yang sudah diteken ratusan ribu orang.
FPI menyatakan tidak masalah ada penolakan perpanjangan izin.
Novel Bamukmin menyebut pembuat dan penanda tangan petisi adalak orang gelap dan tidak jelas
Pemerintah juga diminta mempertimbangkan pendapat masyarakat terkait ormas tersebut.
Kementerian Dalam Negeri sudah melakukan evaluasi sementara atas ormas FPI. Pada waktunya akan disampaikan kepada masyarakat.
Pada hari pertama dibuat petisi tersebut pun sudah mampu melebihi target awal 50 ribu dukungan.
Bahasan di petisi tentang FPI yang disebut radikal, mendukung kekerasan, dan pendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), juga ikut ditelaah.
Status FPI terdaftar sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri akan habis pada 20 Juni 2019.
Di laman resmi Kemendagri, FPI memiliki izin berdasar SKT 01- 00-00/010/D.III.4/ VI/2014. Tanggal berlaku 20 Juni 2014-20 Juni 2019
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memberikan amanat kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk terus menjaga pancasila serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved