Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PENGAMAT Intelijen Stanislaus Riyanta meminta pemerintah mengevaluasi organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Dengan begitu, keputusan perpanjangan izin atau tidak atas ormas itu pada Juni mendatang dapat dilakukan dengan mantap.
"Pemerintah perlu melakukan evaluasi. Jika banyak mudaratnya daripada manfaatnya, pemerintah perlu mengambil sikap tegas (tidak memperpanjang izin)," kata Stanislaus, Jumat (10/5).
Selain itu, pemerintah juga diminta mempertimbangkan pendapat masyarakat terkait ormas tersebut.
Menurut dia, banyak sekali masukan untuk FPI itu, salah satunya keberatan jika dilakukan perpanjangan izin.
Dia menilai pemerintah harus melihat rekam jejak ormas yang dimotori Rizieq Shihab itu.
Baca juga: Pemerintah Menimbang Rekam Jejak Ormas FPI
Pemerintah, jelas dia, bisa mempertimbangkan ulang nasib FPI jika memang dianggap sudah mencemaskan.
“Tidak harus langsung diberi izin, mungkin diberikan jeda untuk memperbaiki organisasinya. Kalau sudah tidak bisa diperbaiki atau tidak bisa sesuai dengan norma-norma di Indonesia ya tidak usah diberi izin," imbuh Stanis.
Di sisi lain, Stanis mengakui membangun organisasi serikat berkumpul itu adalah hak setiap warga negara. Selama organisasi itu memenuhi syarat dan tidak melanggar, kata dia, silakan diberi izin.
"Apa pun organisasinya, jika dia memang bertentangan dengan ideoogi Pancasila, UUD (Undang-Undang Dasar) 1945, ormas itu tidak akan diberi izin," pungkas Stanis.
Merujuk surat keterangan terdaftar, izin ormas FPI habis terhitung hingga 20 Juni 2019 mendatang. Menjelang izinnya habis, muncul petisi yang dibuat oleh Ira Bisyir, seorang warga, dengan judul “Stop Izin FPI" di laman Change.org.
Petisi yang ditujukan pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini telah ditandatangani oleh lebih dari 278 ribu orang. Mendagri Tjahjo Kumolo menyebutkan petisi tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan, tetapi tidak otomatis harus dituruti. (Medcom/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved