Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
MASSA dari Front Pembela Islam (FPI) mulai memadati area Patung Kuda Jalan Merdeka Barat. Ketua FPI mengaku perihal kedatangannya tidak bermaksud untuk kepentingan politik.
Ketua FPI, Khabib Sobri Lubis, menyatakan kedatangannya hanya mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) dalam melaksanakan tugasnya dan untuk menyatakan pendapat di depan publik.
Baca juga: FPI Bekasi Sebut tak Ada Pergerakan Massa ke MK
Massa FPI mulai berdatangan pada pukul 14.00 WIB. Namun, ketua FPI tidak mengatakan jumlah pasti laskar FPI yang hadir di area patung kuda.Selain itu, pihak FPI juga akan menerima segala keputusan MK yang masih menyelenggarakan sidang sampai detik ini.
"Apapun yang terjadi kita akan terima, kita turun bukan karena dukung 02," kata Khabib Sobri Lubis di Area Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Pihaknya mengaku, kehadirannya di jalan Merdeka Barat juga tidak atas koordinasi dengan pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
"Engga ada kordinasi dengan Prabowo, ini inisiatif. Kita ingin aman, laskar FPI turun hari ini dalam rangka keamanan, mereka untuk mengawasi adanya penyusup," ujar Khabib Sobri Lubis.
"Kita ingin penegakan kebenaran, Prabowo sudah bagus, untuk tidak datang. Kita datang kesini bukan urusan poltik, kita untuk kebenaran," imbuhnya. (OL-6)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved