Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Novel Bamukmin Minta Kemendagri tak Pertimbangkan Petisi FPI

Ilham Pratama Putra
11/5/2019 11:59
Novel Bamukmin Minta Kemendagri tak Pertimbangkan Petisi FPI
Sekjen DPD FPI Jakarta Novel Bamukmin (tengah) memberikan keterangan pers saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1)(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

ANGGOTA senior DPP FPI Novel Chaidir Hasan Bamukmin menyebut pembuat dan pengisi petisi agar izin ormas FPI tidak diperpanjang sebagai kumpulan orang tanpa identitas yang jelas dan gelap.

Banyak pihak yang mengharapkan izin FPI tak diperpanjang pemerintah. Satu di antaranya adalah pembuat petisi 'Stop Ijin FPI' Ira Bisyir via Change.org. Dia meminta Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) tak lagi memberikan ruang bagi FPI di Indonesia.
 
"Kemendagri tidak usah pertimbangkan petisi itu. Karena petisi itu kumpulan orang-orang gelap tidak jelas," kata Novel, Sabtu (11/5).
 
Dia menyebut FPI sebagai organisasi yang jelas. Organisasi yang telah memiliki badan hukum kuat. Petisi, lanjut dia, hanya dimanfaatkan oknum untuk memanaskan situasi dan menambah gaduh suasana.

"Yang berbadan hukum tidak bisa mengikuti petisi yang sangat tidak jelas. Itu hanya memanfaatkan situasi politik yang sedang gaduh oleh kecurangan dan kejahatan pemilu yang brutal ini," ungkapnya.

Baca juga: Pemerintah Diminta Evaluasi Keberadaan FPI
 
Berdasarkan laman resmi Kemendagri, izin ormas FPI dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019. Status ormas ini akan berakhir hanya beberapa pekan lagi.
 
Pada Sabtu 11 Mei 2019 pukul 09.00 WIB, tercatat 357.700 orang telah menyatakan ikut serta menolak keberadaan FPI di Indonesia. Penandatangan petisi pun terus bertambah.
 
"Mengingat akan berakhirnya izin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan izin mereka. Karena organisasi tersebut adalah merupakan kelompok radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI. Mohon sebar luaskan petisi ini,agar tercipta Indonesia yang aman dan damai," tulis Ira Bisyir dalam petisinya.(medcom.id/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya