Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

FPI Belum Ajukan Perpanjangan Izin Ormas

Putri Rosmalia Octaviyani
20/6/2019 14:13
FPI Belum Ajukan Perpanjangan Izin Ormas
Massa Front Pembela Islam (FPI).(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga )

MASA berlaku izin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) resmi berakhir hari ini. Namun, hingga saat ini, Kementerian Dalam Negeri menyatakan belum ada pengajuan perpanjangan izin ormas dari FPI.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, membenarkan bahwa sampai saat ini belum ada pengajuan perpanjangan izin dari pihak FPI. "Sampai detik ini belum ada," ujar Tjahjo, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/6).

Baca juga: FPI tidak Bisa Ajukan Hibah jika Izin Habis

Tjahjo mengatakan, belum mengetahui apa alasan FPI yang belum melakukan pengajuan perpanjangan izin. Kemendagri hanya akan menunggu dan akan memproses bila pengajuan sudah dilakukan. Tjahjo bahkan berkomentar bahwa mungkin FPI tidak menganggap penting izin dari Kementerian Dalam Negeri untuk ormasnya. "Tidak ada pengajuan, mungkin dianggap tidak penting mengajukan," ujar Tjahjo.

Meski begitu, Tjahjo mengatakan, bahwa nantinya akan dilakukan pengkajian soal status dan langkah yang akan dilakukan pada FPI bila tidak kembali melakukan perpanjangan izin, termasuk apakah FPI akan dianggap ilegal dan diberi tindakan atau tidak. "Kami belum bisa bilang (ilegal atau tidak)," ujar Tjahjo.

Seperti diketahui, FPI memiliki izin organisasi dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 dengan masa berlaku mulai 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Di masyarakat, petisi untuk menolak diberikannya lagi izin ormas bagi FPI telah beredar lewat situs change.org. Hingga Kamis (20/6) pukul 14.00 WIB, petisi tersebut sudah ditandatangani oleh 482.526. Ditargetkan bila sudah mencapai 500 ribu tanda tangan, petisi akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya