Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MASA berlaku izin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) resmi berakhir hari ini. Namun, hingga saat ini, Kementerian Dalam Negeri menyatakan belum ada pengajuan perpanjangan izin ormas dari FPI.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, membenarkan bahwa sampai saat ini belum ada pengajuan perpanjangan izin dari pihak FPI. "Sampai detik ini belum ada," ujar Tjahjo, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/6).
Baca juga: FPI tidak Bisa Ajukan Hibah jika Izin Habis
Tjahjo mengatakan, belum mengetahui apa alasan FPI yang belum melakukan pengajuan perpanjangan izin. Kemendagri hanya akan menunggu dan akan memproses bila pengajuan sudah dilakukan. Tjahjo bahkan berkomentar bahwa mungkin FPI tidak menganggap penting izin dari Kementerian Dalam Negeri untuk ormasnya. "Tidak ada pengajuan, mungkin dianggap tidak penting mengajukan," ujar Tjahjo.
Meski begitu, Tjahjo mengatakan, bahwa nantinya akan dilakukan pengkajian soal status dan langkah yang akan dilakukan pada FPI bila tidak kembali melakukan perpanjangan izin, termasuk apakah FPI akan dianggap ilegal dan diberi tindakan atau tidak. "Kami belum bisa bilang (ilegal atau tidak)," ujar Tjahjo.
Seperti diketahui, FPI memiliki izin organisasi dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 dengan masa berlaku mulai 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
Di masyarakat, petisi untuk menolak diberikannya lagi izin ormas bagi FPI telah beredar lewat situs change.org. Hingga Kamis (20/6) pukul 14.00 WIB, petisi tersebut sudah ditandatangani oleh 482.526. Ditargetkan bila sudah mencapai 500 ribu tanda tangan, petisi akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri. (OL-6)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved