Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Mendagri Janji Pertimbangkan Petisi Setop Izin FPI

M Sholahadhin Azhar
09/5/2019 11:45
Mendagri Janji Pertimbangkan Petisi Setop Izin FPI
Massa dari berbagai ormas Kota Semarang melakukan aksi menuntut pembubaran kegiatan FPI di Semarang, Jawa Tengah.(ANTARA/Aji Styawan)

KEMENTERIAN Dalam Negeri merespons petisi daring terkait perpanjangan izin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut pihaknya akan mempelajari hal tersebut.

"Sebagai salah satu bahan (pertimbangan) saja," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (8/5).

Artinya, bahasan di petisi tentang FPI yang disebut radikal, mendukung kekerasan, dan pendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), juga ikut ditelaah. Tjahjo menegaskan ormas harus menaati aspek-aspek hukum yang berlaku.

"Kalau nanti toh ada evaluasi, apa pun aspirasi masyarakat menjadi pertimbangan," kata Tjahjo.

Pun demikian, ia menyebut aspirasi itu tidak otomatis harus dituruti. Mengingat perlu kajian mendalam terkait tudingan-tudingan tersebut. Tjahjo pribadi tidak menganggap FPI bermasalah dari sisi ideologi.

Baca juga: Dukungan Petisi Setop Izin FPI Menguat

Alasan Tjahjo, karena ormas itu mengakui Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara. Meski ia tidak menampik ada masyarakat yang terganggu dengan kehadiran FPI.

"Kalau ada ormas yang dinilai melakukan kegiatan-kegiatan yang meresahkan masyarakat, itu bukan karena ideologi. Itu mungkin karena ada aspek-aspek hukum yang lain yang harus ditaati," beber dia.

Lebih lanjut, Tjahjo mengaku belum menerima laporan tentang perpanjangan izin FPI. Ia menyebut ormas mana pun harus mengajukan perpanjangan izin ketika sudah habis masanya.

"Tapi secara prinsip, setiap warga negara mempunyai hak untuk berserikat, berhimpun, berormas, berpartai. Itu dilindungi UU," tandas Tjahjo. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya