Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KEMENTERIAN Dalam Negeri merespons petisi daring terkait perpanjangan izin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut pihaknya akan mempelajari hal tersebut.
"Sebagai salah satu bahan (pertimbangan) saja," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (8/5).
Artinya, bahasan di petisi tentang FPI yang disebut radikal, mendukung kekerasan, dan pendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), juga ikut ditelaah. Tjahjo menegaskan ormas harus menaati aspek-aspek hukum yang berlaku.
"Kalau nanti toh ada evaluasi, apa pun aspirasi masyarakat menjadi pertimbangan," kata Tjahjo.
Pun demikian, ia menyebut aspirasi itu tidak otomatis harus dituruti. Mengingat perlu kajian mendalam terkait tudingan-tudingan tersebut. Tjahjo pribadi tidak menganggap FPI bermasalah dari sisi ideologi.
Baca juga: Dukungan Petisi Setop Izin FPI Menguat
Alasan Tjahjo, karena ormas itu mengakui Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara. Meski ia tidak menampik ada masyarakat yang terganggu dengan kehadiran FPI.
"Kalau ada ormas yang dinilai melakukan kegiatan-kegiatan yang meresahkan masyarakat, itu bukan karena ideologi. Itu mungkin karena ada aspek-aspek hukum yang lain yang harus ditaati," beber dia.
Lebih lanjut, Tjahjo mengaku belum menerima laporan tentang perpanjangan izin FPI. Ia menyebut ormas mana pun harus mengajukan perpanjangan izin ketika sudah habis masanya.
"Tapi secara prinsip, setiap warga negara mempunyai hak untuk berserikat, berhimpun, berormas, berpartai. Itu dilindungi UU," tandas Tjahjo. (Medcom/OL-2)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved