Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
ANGGOTA Front Pembela Islam (FPI), Mukhamad Asli Seto Ansyurulloh ditangkap polisi di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, pada Rabu (22/5). Dia diduga telah menyebarkan pesan berantai bernada provokasi melalui WhatsApp.
"Dia menyebarkan pesan yang ditujukan mengancam keselamatan pada 22 Mei dengan target ancaman terhadap Kapolri dan Kabareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (22/5).
Penangkapan dilakukan setelah polisi membuat laporan model A. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/ 430/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, tanggal 22 Mei 2019. Bekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.
Menurut Argo, Seto mengirimkan pesan berantai atau broadcast bernada provokatif melalui WhatsApp. Isi undangan atau seruan itu yakni untuk melakukan aksi provokasi berupa kata-kata disertai foto.
Baca juga: Pelaku Kerusuhan di Slipi dan Petamburan tak Dikenal Warga
Demikian isi pesan berantai itu. 'Undangan pengeboman kantor Bareskrim. Mengundang seluruh Mujahid untuk membawa bom molotov untuk dilempar ke Gedung Bareskrim Polri pada tanggal 22 Mei 2019. Target utama yang harus dibunuh, yakni Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kabareskrim Polri Komjen Idham Azis. Bismillah, Allah ada di belakang antum-antum sekalian'.
Seto kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. "Saat penangkapan, barang bukti yang disita yakni print pesan berantai akun WhatsApp," pungkas Argo.
Tersangka disangkakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); dan atau pasal 12A ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. (X-15)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Jagung, menurut Arief, merupakan komoditas strategis nasional yang berperan penting dalam industri pangan.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Wahyu memerinci penambahan anggaran tersebut. Mulai dari belanja pegawai Rp4,8 triliun.
Para penonton diimbau untuk menjaga ketertiban selama pertandingan dan tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
Kehadiran EHang 216-S yang diperkenalkan sebagai armada drone patrol presisi, menjadi representasi dari langkah Polri untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi global.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved