Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Yang paling santer dan kembali mencuat adalah pertemuannya dengan Tuan Guru Bajang (TGB) atau Muhammad Zainul Majdi.
Komisi III akan mengundang pansel KPK ke DPR lebih dulu untuk memberikan penjelasan yang komprehensif tentang proses seleksi terkait 10 nama yang ada.
Proses pertama yang dilakukan Komisi III DPR adalah melakukan pengujian pembuatan makalah terhadap 10 capim KPK.
Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Firli Bahuri Msi, menyatakan optimistis lolos menjadi komisioner KPK periode 2019-2023.
Komisi III DPR RI menilai panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bekerja dengan profesional.
Dalilnya Kapitra, sikap penolak revisi UU KPK sebaiknya dialamatkan ke MK dan MA ketika UU tersebut sudah disahkan
Selama tidak bersifat transaksional dan pidana, lobi-lobi biasa dilakukan agar para calon pimpinan KPK bisa diloloskan anggota dewan.
Cerita Buya Syafii atas besarnya wewenang Komisi III DPR RI tersebut tidak lepas dari pengalamannya saat menjadi Pansel KPK pada zaman Antasari Azhar.
Posisi dewan pengawas menjadi salah satu poin revisi UU KPK. Dewan Pengawas KPK akan berbentuk berupa lembaga nonstruktural yang anggotanya berjumlah lima orang
Di hari pertama, lima capim KPK yang akan menjalani uji kelayakan yaitu Nawawi Pamolango, Lili Pintouli Siregar, Sigit Danang Joyo, Nurul Ghufron, dan I Nyoman Wara.
Dengan latar belakang sebagai seorang hakim, Nawawi mengaku memiliki komitmen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Para capim KPK diminta menandatangani dokumen kontrak politik. Salah satu isinya, pimpinan KPK wajib menjalankan ketentuan Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Soedirman Muhammad Fauzan berpendapat, ada sejumlah poin revisi yang justru bertujuan untuk meluruskan fungsi dan kewenangan KPK.
Presiden Jokowi telah melayangkan surpres sebagai penanda dimulai atau ditolaknya pembahasan RUU bersama DPR. Dalam surpres itu, pemerintah menerima sebagian poin dari draf revisi
Nawawi Pomolango dan Lili Pintauli Siregar sepakat dengan beberapa poin yang ingin direvisi dalam UU KPK. Misalnya, soal kewenangan SP3 agar bisa memberikan asas kepastian hukum.
Alexander Marwata menjadi capim KPK pertama yang menjalani fit and proper test di hari kedua yang berlangsung di ruang rapat Komisi III di kompleks parlemen, Senayan.
Firli menyatakan dengan tegas bahwa pelanggaran yang dituduhkan kepada dirinya sangatlah tidak benar.
Fungsi dewan tersebut juga harus dirumuskan dengan jelas agar tidak menggangu proses penegakan hukum.
"Kesimpulan dari semuanya ialah status dugaan pelanggaran etik itu belum berkekuatan hukum tetap. Cara begini ingin terlihat ingin menyudutkan dan membunuh karakter sesorang," kata Hendardi
Publik tidak boleh menutup mata bahwa ada sejumlah hal yang mesti dievalusi terkait fungsi dan kewenangan komisi antikorupsi.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved