Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Komisi III DPR Minta Presiden Berikan Catatan untuk 10 Capim KPK

Putra Ananda
02/9/2019 14:41
Komisi III DPR Minta Presiden Berikan Catatan untuk 10 Capim KPK
Wadah Pegawai KPK menyampaikan respons jelang penyerahan 10 nama capim KPK dari Pansel kepada Presiden Jokowi di Gedung KPK, Jakarta.(MI/Insi Nantika Jelita)

KOMISI III DPR-RI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan catatan terkait pandangannya terhadap 10 nama calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) yang telas diloloskan oleh panitia seleksi (pansel) KPK.

Catatan presiden tersebut dibutuhkan sebagai bahan pertimbangan Komisi III DPR-RI dalam melakukan fit and proper test kepada 10 capim KPK.

"Karena proses sudah berjalan, kemudian nama-nama sudah diserahkan pada presiden maka presiden harus menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Itu adalah perintah UU karena itu sekarang bola ada di tangan presiden," tutur anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Jamil di Komplek Parlemen Senayan, Senin (2/9).

Nasir melanjutkan, catatan presiden merupakan bentuk keseriusan dan komitmen presiden kepada institusi pemberantasan korupsi. Selain itu catatan presiden juga merupakan bentuk tindak lanjut presiden terhadap aspirasi yang muncul dari masyarakat.

Menurut Nasir, Komisi III DPR RI akan terbuka menerima catatan dari Presiden Jokowi.

"Kalau kemudian presiden ingin menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan sebagainya tentu presiden bisa memberikan catatan-catatan kepada DPR tanpa menambah atau mengurani nama yang sudah lolos dari pansel. Catatan tersebut akan disikapi sendiri oleh DPR," tutur Nasir.

Nasir melanjutkan, catatan pandangan tidak bersifat mengikat. Komisi III sebagai bagian dari DPR memiliki kewenangan dan kebebasan untuk menentukan 5 dari 10 nama yang akan memimpin lembaga antirasuah selama lima tahun ke depan. Pemilihan pimpinan KPK akan didiskusikan bersama fraksi-fraksi yang ada di Komisi III DPR RI.

"DPR punya kewenangan untuk memilih, memutuskan dari 10 siapa yang akan dipilih oleh DPR itu sendiri. Tinggal presiden sendiri kalau memang punya itikad baik maka beliau sampaikan catatannya ke DPR tinggal nanti DPR menyikapi catatan-catatan itu terutama kepada partai-partai yang selama ini memberikan dukungan kepada pemerintah," tuturnya.

Nasir melanjutkan, DPR akan langsung segera memulai tahapan fit and proper test setelah catatan dan nama-nama 10 capim KPK tida di meja Komisi III DPR RI. Proses fit and proper test dipastikan akan dilakukan dalam masa sidang yang tersisa sebelum periode anggota DPR periode 2014-2019 berakhir.

"Jadi menurut saya ya jalankan saja tapi dengan jumlah catatan kalau presiden berkenan melakukan itu sehingga catatan itu yang akan disimak oleh fraksi-fraksi di DPR untuk menggelar fit and proper test di masa sidang ini atau di periode saat ini," ungkapnya. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya