Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
MENANGGAPI desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta Presiden Jokowi menolak nama-nama capim yang diserahkan pansel jika nama-nama itu bermasalah, termasuk Irjen Firli Bahuri (Polri), Karo Penmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo mengatakan presiden memiliki hak prerogatif sejalan dengan mekanisme hasil seleksi pansel.
"Nggak ada, itu hak prerogratif presiden sama hasil tes. Kalau tes bagus ya bagus aja, nggak usah ada yang menghalangi. Yang penting komitmen beliau (Irjen Firli) itu akan berbuat yang terbaik untuk bangsa dan negara. Jangan diframing ini itu," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).
Kemarin, Pansel telah menyerahkan 10 nama capim KPK kepada Presiden Jokowi, salah satunya anggota Polri yakni Irjen Firli Bahuri. Oleh karena itu, Dedi menyebut seleksi capim KPK tidak bisa diintervensi Polri.
"Nggak ada, nggak bisa intervensi. Ini kan Pansel itu juga disumpah juga dia. Dari semua hasil tes juga sudah transparan dan akuntabel. Apalagi yang mau diragukan hasilnya itu," sebutnya.
Baca juga: Firli Bahuri Klaim Miliki Cara Berantas Korupsi
Sejauh ini proses seleksi berlangsung transparan dan nama yang lolos adalah yang terbaik berdasarkan peringkat. Sehingga tahapan selanjutnya kepada presiden dan anggota DPR.
"Nanti yang milih Presiden, dari presiden dan ada uji lagi di legislatif. Kalau legislatif sudah terpilih ya harus menjalankan perintah undang-undang. Kan semua transparan hasilnya. Yang terbaik yang lulus. Sesuai dengan rangking," lanjutnya.
Ditanya terkait jejak karier Firli yang pernah bermasalah dalam kode etik pada saat menjabat Deputi Penindakan KPK. Dedi mengaku tidak ada yang bisa dibuktikan dalam permasalahan tersebut.
"Yang dulu ya sudah, nggak terbukti juga. Nggak terbukti. Tidak terbukti. Jangan anu loh ya, pokoknya hasilnya terbaik gitu lho. Terbaik maju untuk kepentingan bangsa dan negara," paparnya.
Dedi menegaskan setiap kementerian lembaga ada mekanisme internal yang mengawasi, dan mengontrol semua tindak tanduk anggotanya. Bila terbukti melakukan pelanggaran pasti ditindak.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo disebutkan telah menyetujui 10 nama calon pemimpin KPK yang diajukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK). Selanjutnya ke-10 nama itu akan diajukan ke DPR untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
“Tidak ada istilah koreksi, sudah selesai karena kita memang kepanjangan tangan Presiden. Ini hasilnya,” kata Ketua Pansel Capim KPK 2019-2023 Yenti Garnasih di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/9).
Yenti menyampaikan hal itu seusai bersama delapan anggota pansel bertemu Presiden di Istana Merdeka untuk menyerahkan 10 nama yang lolos uji publik dan tes kesehatan.
Adapun 10 nama tersebut ialah Alexander Marwata (Komisioner KPK), Firli Bahuri (Anggota Polri), I Nyoman Wara (auditor BPK), Johanis Tanak (Jaksa), Lili Pintauli Siregar (advokat), Lutfi K Jayadi (akademisi), Nawawi Pamolango (hakim), Nurul Gufron (akademisi), Robi Arya (PNS), dan Sigit Danang Joyo (PNS).
Saat ditanya wartawan mengapa bukan Presiden yang langsung mengumumkan nama-nama itu, Yenti menyatakan Presiden banyak tamu.
“Beliau mengatakan silakan pansel. Mungkin Pak Jokowi juga menjaga untuk memberikan kepercayaan penuh kepada pansel. Yang lalu juga pansel yang menyebutkan,” jelasnya.
Yenti juga mengatakan Presiden Jokowi telah mengikuti semua tahapan seleksi sejak awal.
“Presiden mengatakan mengikuti semua tahap demi tahap, tahu semua, mengikuti semua,” tegas Yenti.
Namun, dia mengaku tidak tahu kapan Presiden akan menyerahkan 10 nama itu kepada Komisi III DPR untuk dipilih menjadi lima nama pemimpin KPK definitif.
“Tidak ada sinyal kapan Presiden akan menyerahkan. Itu kewenangan Presiden dan kami juga tidak menanyakan,” ungkap Yenti.
Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang No 30/2002 tentang KPK, Presiden memiliki waktu maksimal 14 hari terhitung sejak diterima nama calon untuk diserahkan ke DPR. (OL-2)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
Lima menteri turut tergugat, yakni Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi.
Profil lengkap Jenderal Gatot Nurmantyo. Simak rekam jejak karier Panglima TNI ke-16, pemikiran Proxy War, hingga peran di gerakan KAMI.
Relawan Jokowi mengklaim Presiden Jokowi telah memaafkan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polisi diminta mempertimbangkan pencabutan status tersangka.
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril menegaskan isu-isu teknis seperti mutasi, promosi, dan pendidikan akan tetap menjadi ranah internal kepolisian dan tidak seluruhnya dimuat dalam laporan kepada Presiden.
Dalam penanganan ini, kepolisian bekerja secara paralel mengumpulkan data antemortem (data fisik korban sebelum meninggal) dan post-mortem (data fisik dari jenazah).
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved