Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENANGGAPI desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta Presiden Jokowi menolak nama-nama capim yang diserahkan pansel jika nama-nama itu bermasalah, termasuk Irjen Firli Bahuri (Polri), Karo Penmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo mengatakan presiden memiliki hak prerogatif sejalan dengan mekanisme hasil seleksi pansel.
"Nggak ada, itu hak prerogratif presiden sama hasil tes. Kalau tes bagus ya bagus aja, nggak usah ada yang menghalangi. Yang penting komitmen beliau (Irjen Firli) itu akan berbuat yang terbaik untuk bangsa dan negara. Jangan diframing ini itu," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).
Kemarin, Pansel telah menyerahkan 10 nama capim KPK kepada Presiden Jokowi, salah satunya anggota Polri yakni Irjen Firli Bahuri. Oleh karena itu, Dedi menyebut seleksi capim KPK tidak bisa diintervensi Polri.
"Nggak ada, nggak bisa intervensi. Ini kan Pansel itu juga disumpah juga dia. Dari semua hasil tes juga sudah transparan dan akuntabel. Apalagi yang mau diragukan hasilnya itu," sebutnya.
Baca juga: Firli Bahuri Klaim Miliki Cara Berantas Korupsi
Sejauh ini proses seleksi berlangsung transparan dan nama yang lolos adalah yang terbaik berdasarkan peringkat. Sehingga tahapan selanjutnya kepada presiden dan anggota DPR.
"Nanti yang milih Presiden, dari presiden dan ada uji lagi di legislatif. Kalau legislatif sudah terpilih ya harus menjalankan perintah undang-undang. Kan semua transparan hasilnya. Yang terbaik yang lulus. Sesuai dengan rangking," lanjutnya.
Ditanya terkait jejak karier Firli yang pernah bermasalah dalam kode etik pada saat menjabat Deputi Penindakan KPK. Dedi mengaku tidak ada yang bisa dibuktikan dalam permasalahan tersebut.
"Yang dulu ya sudah, nggak terbukti juga. Nggak terbukti. Tidak terbukti. Jangan anu loh ya, pokoknya hasilnya terbaik gitu lho. Terbaik maju untuk kepentingan bangsa dan negara," paparnya.
Dedi menegaskan setiap kementerian lembaga ada mekanisme internal yang mengawasi, dan mengontrol semua tindak tanduk anggotanya. Bila terbukti melakukan pelanggaran pasti ditindak.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo disebutkan telah menyetujui 10 nama calon pemimpin KPK yang diajukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK). Selanjutnya ke-10 nama itu akan diajukan ke DPR untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
“Tidak ada istilah koreksi, sudah selesai karena kita memang kepanjangan tangan Presiden. Ini hasilnya,” kata Ketua Pansel Capim KPK 2019-2023 Yenti Garnasih di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/9).
Yenti menyampaikan hal itu seusai bersama delapan anggota pansel bertemu Presiden di Istana Merdeka untuk menyerahkan 10 nama yang lolos uji publik dan tes kesehatan.
Adapun 10 nama tersebut ialah Alexander Marwata (Komisioner KPK), Firli Bahuri (Anggota Polri), I Nyoman Wara (auditor BPK), Johanis Tanak (Jaksa), Lili Pintauli Siregar (advokat), Lutfi K Jayadi (akademisi), Nawawi Pamolango (hakim), Nurul Gufron (akademisi), Robi Arya (PNS), dan Sigit Danang Joyo (PNS).
Saat ditanya wartawan mengapa bukan Presiden yang langsung mengumumkan nama-nama itu, Yenti menyatakan Presiden banyak tamu.
“Beliau mengatakan silakan pansel. Mungkin Pak Jokowi juga menjaga untuk memberikan kepercayaan penuh kepada pansel. Yang lalu juga pansel yang menyebutkan,” jelasnya.
Yenti juga mengatakan Presiden Jokowi telah mengikuti semua tahapan seleksi sejak awal.
“Presiden mengatakan mengikuti semua tahap demi tahap, tahu semua, mengikuti semua,” tegas Yenti.
Namun, dia mengaku tidak tahu kapan Presiden akan menyerahkan 10 nama itu kepada Komisi III DPR untuk dipilih menjadi lima nama pemimpin KPK definitif.
“Tidak ada sinyal kapan Presiden akan menyerahkan. Itu kewenangan Presiden dan kami juga tidak menanyakan,” ungkap Yenti.
Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang No 30/2002 tentang KPK, Presiden memiliki waktu maksimal 14 hari terhitung sejak diterima nama calon untuk diserahkan ke DPR. (OL-2)
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved