Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PAKAR hukum tata negara Universitas Katolik Parahyangan Asep Warlan menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki otoritas penuh mempertimbangkan 10 nama calon pimpinan KPK yang telah direkomendasikan Panitia Seleksi.
Asep mengatakan Jokowi bisa saja menggunakan seluruh nama-nama hasil seleksi Pansel untuk disodorkan ke DPR kelak. Di saat yang sama, Presiden juga bisa memilih nama-nama lain di luar rekomendasi Pansel.
"Kewenangan atributif tetap pada Presiden untuk memilih calon yang layak memimpin KPK. Bisa menggunakan nama-nama dari Pansel tapi tidak ada halangan juga untuk mempertimbangkan kembali nama-nama yang akan dipilih," kata Asep dihubungi Media Indonesia, Senin (2/9).
Adapun 10 nama tersebut ialah Alexander Marwata (Komisioner KPK), Firli Bahuri (Anggota Polri), I Nyoman Wara (auditor BPK), Johanis Tanak (Jaksa), Lili Pintauli Siregar (advokat), Lutfi k Jayadi (akademisi), Nawawi Pamolango (hakim), Nurul Gufron (akademisi), Robi Arya (PNS), Sigit Danang Joyo (PNS).
Asep mengapresiasi pernyataan Jokowi yang akan mengambil masukan dari publik terkait 10 nama capim KPK tersebut. Itu untuk menjamin pemilihan kandidat capim KPK dijalankan dengan segala pertimbangan matang.
"Itu langkah bijaksana bahwa Presiden akan menjaring masukan masyarakat terhadap 10 nama capim KPK yang telah diseleksi. Masukan publik menjadi salah satu instrumen yang penting," ucap Asep.
Baca juga: Inilah 10 Nama Capim KPK
Meski begitu, ia menilai pemilihan calon di luar seleksi Pansel akan bernuansa kurang fair karena seleksi telah melalui tahapan panjang.
"Presiden bahkan boleh mengembalikan nama-nama yang direkomendasikan Pansel karena ada masukan dari masyarakat dan meminta calon lain," ujarnya.
Senada, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari berpendapat Jokowi memegang kendali penuh untuk menentukan capim KPK yang akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
Dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Presiden harus menyerahkan nama calon dari panitia seleksi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya nama-nama dari Pansel.
"Itu (menjaring masukan publik) sikap negarawan yang tepat. Tentu presiden akan mencerna dengan baik agar masukan itu benar-benar bisa trengginas bagi penguatan KPK," ungkap Feri.(OL-5)
Berdasarkan komposisi pimpinan KPK 2024-2029 yang terdiri dari unsur kepolisian, jaksa, hakim, dan auditor BPK akan berpengaruh pada independensi KPK.
SETYO Budiyanto terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029 berdasarkan pemungutan suara yang dilakukan Komisi III DPR RI. Ia memiliki kekayaan senilai Rp9,6 miliar.
Pada Senin, 18 November, Setyo memaparkan visi misi dan pemikirannya soal lembaga antirasuah pada uji kelayakan dan kepatutan Capim dan Calon Dewas KPK yang digelar Komisi III DPR RI
KOMISARIS Jenderal Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak dihapus.
Komisi III DPR memutuskan mekanisme pemilihan voting saat menggelar rapat pleno penetapan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (dewas) KPK.
Menurut dia, langkah itu untuk membantu Dewan Pengawas (Dewas) terhindar dari anggapan tertentu. Misalnya, dianggap melindungi terduga pelanggar etik.
Yusril menjelaskan, Prabowo tidak mengintervensi nama-nama capim KPK yang sudah diberikan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) ke DPR
Feri berharap Presiden Prabowo dapat menyeleksi capim KPK atas dasar kebutuhan pemberantasan korupsi bukan untuk mengakomodir kepentingan tertentu.
Proses seleksi pansel untuk melahirkan capim dan dewas KPK adalah hal yang sangat krusial dan penting bagi penegakan tindak pidana korupsi ke depan.
DPR belum mengagendakan pembahasan soal calon presiden (capim) dan calon Dewan Pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan mengkaji status hukum panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) KPK yang dibentuk era Presiden Joko Widodo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved