Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Jokowi Punya Kewenangan Penuh soal 10 Nama Capim KPK

Dhika Kusuma Winata
02/9/2019 18:42
Jokowi Punya Kewenangan Penuh soal 10 Nama Capim KPK
Pakar HTN Universitas Parahyangan Asep Warlan(MI/Atet Dwi Pramadia)

PAKAR hukum tata negara Universitas Katolik Parahyangan Asep Warlan menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki otoritas penuh mempertimbangkan 10 nama calon pimpinan KPK yang telah direkomendasikan Panitia Seleksi.

Asep mengatakan Jokowi bisa saja menggunakan seluruh nama-nama hasil seleksi Pansel untuk disodorkan ke DPR kelak. Di saat yang sama, Presiden juga bisa memilih nama-nama lain di luar rekomendasi Pansel.

"Kewenangan atributif tetap pada Presiden untuk memilih calon yang layak memimpin KPK. Bisa menggunakan nama-nama dari Pansel tapi tidak ada halangan juga untuk mempertimbangkan kembali nama-nama yang akan dipilih," kata Asep dihubungi Media Indonesia, Senin (2/9).

Adapun 10 nama tersebut ialah Alexander Marwata (Komisioner KPK), Firli Bahuri (Anggota Polri), I Nyoman Wara (auditor BPK), Johanis Tanak (Jaksa), Lili Pintauli Siregar (advokat), Lutfi k Jayadi (akademisi), Nawawi Pamolango (hakim), Nurul Gufron (akademisi), Robi Arya (PNS), Sigit Danang Joyo (PNS).

Asep mengapresiasi pernyataan Jokowi yang akan mengambil masukan dari publik terkait 10 nama capim KPK tersebut. Itu untuk menjamin pemilihan kandidat capim KPK dijalankan dengan segala pertimbangan matang.

"Itu langkah bijaksana bahwa Presiden akan menjaring masukan masyarakat terhadap 10 nama capim KPK yang telah diseleksi. Masukan publik menjadi salah satu instrumen yang penting," ucap Asep.

Baca juga: Inilah 10 Nama Capim KPK

Meski begitu, ia menilai pemilihan calon di luar seleksi Pansel akan bernuansa kurang fair karena seleksi telah melalui tahapan panjang.

"Presiden bahkan boleh mengembalikan nama-nama yang direkomendasikan Pansel karena ada masukan dari masyarakat dan meminta calon lain," ujarnya.

Senada, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari berpendapat Jokowi memegang kendali penuh untuk menentukan capim KPK yang akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

Dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Presiden harus menyerahkan nama calon dari panitia seleksi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya nama-nama dari Pansel.

"Itu (menjaring masukan publik) sikap negarawan yang tepat. Tentu presiden akan mencerna dengan baik agar masukan itu benar-benar bisa trengginas bagi penguatan KPK," ungkap Feri.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya