Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Presiden Setuju 10 Nama

Akmal Fauzi
03/9/2019 06:10
Presiden Setuju 10 Nama
Presiden Joko Widodo menerima kedatangan Pansel Capim KPK yang diketuai Yenti Garnasih (kedua dari kanan) di Istana Merdeka.(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

PRESIDEN Joko ­Widodo disebutkan telah ­menyetujui 10 nama calon pemimpin KPK yang diajukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK). Selanjutnya ke-10 nama itu akan diajukan ke DPR untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

“Tidak ada istilah koreksi, sudah selesai karena kita memang kepanjangan tangan Presiden. Ini hasilnya,” kata Ketua Pansel Capim KPK 2019-2023 Yenti Garnasih di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin.

Yenti menyampaikan hal itu seusai bersama delapan  anggota pansel bertemu Presiden di Istana Merdeka untuk menyerahkan 10 nama yang lolos uji publik dan tes kesehatan.   

Yenti memerinci ke-10 orang itu berasal dari unsur KPK (1), Polri (1), jaksa (1), auditor (1), advokat (1), dosen (2), hakim (1), dan pegawai negeri sipil (2). (lihat grafik)

Saat ditanya wartawan mengapa bukan Presiden yang langsung mengumumkan nama-nama itu, Yenti menyatakan Presiden banyak tamu.

“Beliau mengatakan silakan pansel. Mungkin Pak Jokowi juga menjaga untuk memberikan kepercayaan penuh kepada pansel. Yang lalu juga pansel yang menyebutkan,” jelasnya.

Yenti juga mengatakan Presiden Jokowi telah mengikuti semua tahapan seleksi sejak awal. “Presiden mengatakan mengikuti semua tahap demi tahap, tahu semua, mengikuti semua,” tegas Yenti.   

Namun, dia mengaku tidak tahu kapan Presiden akan menyerahkan 10 nama itu kepada Komisi III DPR untuk dipilih menjadi lima nama pemimpin KPK definitif. “Tidak ada sinyal kapan Presiden akan menyerahkan. Itu kewenangan Presiden dan kami juga tidak menanyakan,” ungkap Yenti.

Berdasarkan Pasal 30 ­Un­dang-Undang No 30/2002 tentang KPK, Presiden ­memiliki waktu maksimal 14 hari terhitung sejak diterima nama calon untuk diserahkan ke DPR.

 

Tidak tergesa-gesa

Saat bertemu Pansel Capim KPK, Presiden Jokowi mengaku tidak akan tergesa-gesa memutuskan 10 nama calon pemimpin KPK 2019-2023 yang akan dibawa ke Komisi III DPR. “Saya kira juga kan tidak tergesa-gesa. Yang paling penting, menurut saya, apa yang nanti saya sampaikan ke DPR itu betul-betul nama-nama yang memang layak untuk dipilih DPR,” kata Jokowi.

KPK mengapresiasi sikap Presiden Jokowi itu. “Wajar jika kita perlu sampaikan terima kasih atas respons tersebut,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.

Meski begitu, dia tetap mengajak semua pihak tetap ­mengawal proses seleksi itu.

Pakar hukum tata negara Universitas Katolik ­Parahyangan, Asep Warlan, menyatakan Presiden Jokowi memiliki otoritas penuh untuk mempertimbangkan 10 nama calon pemimpin KPK yang telah direkomendasikan pansel.

“Kewenangan atributif tetap pada Presiden untuk memilih calon yang layak memimpin KPK. Bisa menggunakan nama-nama dari pansel, tetapi tidak ada halangan juga untuk mempertimbangkan kembali nama-nama yang akan dipilih,” kata Asep.

Wakil Ketua Komisi III DPR Herman Hery meminta Presiden Jokowi segera mengirimkan 10 nama calon pemimpin KPK ke DPR karena waktu pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan sangat mepet.

Dia juga menilai langkah segera Presiden mengirimkan nama-nama calon ke DPR agar polemik yang terjadi tidak berlarut-larut. Menurut dia, proses yang dilakukan Pansel Capim KPK sudah sesuai aturan dan cukup profesional.

“Ini prosesnya sudah berjalan. Kalau kita mau ­menengok ke belakang, sudah tanggung. Kalau mau lakukan protes, dilakukan dari awal. Jangan setelah ada nama-nama, baru muncul pro dan kontra. Saya rasa ini tidak profesional,” ujarnya. (Uta/Dhk/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya