Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PESERTA Pilkadan melalui jalur independen (perorangan) di Jawa Tengah dan berbagai daerah lainnya di Indonesia sepi peminat.
SYARAT calon kepala daerah lewat jalur perseorangan atau independen alias tanpa partai politik di Pilkada 2024 dinilai berat.
Beragam persyaratan menyulitkan kandidat perseorangan yang tidak memiliki kekuatan modal sosial dan kapital.
KPU memastikan dua dari tiga bakal pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Independen yang memenuhi syarat dukungan.
Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraeni mengatakan keserentakkan itu membuat tahapan Pilkada 2024 menjadi tidak ideal.
KETUA KPU RI Hasyim Asy'ari memerintahkan jajarannya di daerah untuk memperpanjang durasi tahapan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bapaslon kepala daerah perseorangan
Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pilkada Jakarta.
KPU Bakal Buka Lagi Penyerahan Syarat Calon Independen Imbas Putusan MA
Undang-Undang Pilkada telah mengatur bahwa manipulasi dukungan bagi calon perseorangan untuk maju dalam pemilihan kepala daerah dapat dikenai sanksi pidana.
Menurut dia, ada beberapa skenario yang dilakukan Koalisi Indonesia Maju (KIM) dalam Pilkada Jakarta. Di antaranya, skenario melawan kotak kosong atau menciptakan calon independen.
Dukungan putra Anies Baswedan kepada calon independen atau perseorangan tersebut lolos pada tahapan seleksi administrasi. Hal itu sesuai dengan data yang diberikan oleh calon independen.
KPU dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta diminta menyikapi temuan-temuan pencatutan yang dialami warga secara serius.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari menegaskan bahwa pihaknya hanya menerima dan memeriksa data dukungan warga.
KPU DKI Jakarta sendiri nanti sore pukul 16.00 WIB akan menggelar rapat pleno untuk menentukan nasib Dharma-Kun.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo memastikan pihaknya mengusut tuntas dan menegakan hukum secara tegas dan terukur atas penyimpangan yang terjadi.
Usai syarat dukungannya dinyatakan terpenuhi oleh KPU DKI Jakarta, Dharma menegaskan bahwa pencalonannya sudah dimulai sebelum Pemilu 2024 digelar.
KPU DKI menerima 650 data dari masyarakat yang diduga dicatut oleh pihak Dharma-Kun. Dari angka tersebut 247 di antaranya sudah berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sejak tahap verifikasi.
Ke-61 pasangan calon independen itu maju di 56 daerah. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, mereka berhak mendaftar bersama bakal pasangan calon yang diusung partai politik.
Dharma mengucapkan terima kasih kepada tim relawan independen yang telah membantunya dan Kun saat proses pemenuhan syarat dukungan dari warga Jakarta.
Untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terdapat satu pasangan calon perseorangan yaitu di Provinsi DKI Jakarta.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved