Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DESAIN keserentakkan pemilu yang digelar dalam satu tahun, baik Pemilu Legislatif dan Presiden 2024 pada Februari lalu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada November mendatang, menjadi salah satu faktor penyebab sulitnya warga negara indonesia mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen.
Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraeni mengatakan keserentakkan itu membuat tahapan Pilkada 2024 menjadi tidak ideal.
"Penyelenggara, pemilih, dan peserta tidak akan sepenuhnya siap menyambut tahapan Pilkada 2024, termasuk pula dengan para aktor politik yang berencana maju di pilkada lewat jalur perseorangan," kata Titi kepada Media Indonesia, Selasa (14/5).
Baca juga : Calon Independen Tumbang sebelum Bertanding
Menurutnya, waktu persiapan yang mepet dan singkat membuat bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan tidak optimal dalam mengumpulkan dukungan pencalonan dari pemilih. Hal tersebut membuat persiapan para kandidat dilakukan serba tergesa-gesa, sehingga sulit untuk dapat optimal.
"Desain pemilu dan pilkada serentak pada tahun yang sama makin membuat hambatan berlipat bagi calon perseorangan sebab harus mengumpulkan dukungan dari pemilih yang belum sepenuhnya siap untuk beralih fokus dari pemilu ke pilkada," terang Titi.
Namun, keserentakkan bukan faktor tunggal sulitnya kandidat perseorangan maju dalam kontestasi pilkada. Titi berpendapat, pencalonan lewat jalur independen memang tidak pernah mudah. Selain syaratnya yang berat, kandidat juga perlu memiliki modal kapital yang besar.
Baca juga : Cakada Jalur Independen Berpotensi Turun, KPU Singgung Faktor Kesiapan
Contoh konkretnya, sambung Titi, adalah pengumpulan dukungan pemilih lewat foto copy KTP warga sebagai persyaratan yang mesti diserahkan ke KPU. Oleh karena itu, kandidat perseorangan yang tidak ditopang persiapan matang dan dukungan struktural tim pemenangan yang solit bakal kesulitan memenuhi segala macam persyaratan.
Titi berpendapat, partai politik nampaknya memang sengaja membuat perangkap dengan mempersulit syarat kandidat perseorangan yang dimulai sejak Pilkada 2015. Di sisi lain, KPU sebagai penyelenggara pemilu juga menerapkan proses verifikasi faktual lewat metode sensus.
"Di mana setiap dukungan akan divalidasi kebenaran dan keabsahannya. Tentu sangat sulit jadinya untuk bisa lolos dari persyaratan dan proses verifikasi seperti itu," pungkas Titi. (Tri/P-5)
Masih cukup banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Pemkab Cianjur ke depan
Semua daerah didorong untuk berkoalisi dengan parpol lain karena membangun daerah harus dilakukan bersama-sama
Pasangan Asep Nandang dan Caca Mardiana dinyatakan memenuhi syarat dukungan bakal calon perseorangan yakni 35.423 dukungan.
Kepastian untuk mengusung calon dari petahana muncul seusai pimpinan dan para pengurus dari kedua partai politik melakukan pertemuan lanjutan di kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten Karawang
Demokrat menjadi kekuatan yang kokoh ketika menjadi satu koalisi dengan PKB dan NasDem.
Acep dinilai memiliki rekam jejak yang bersih, mempunyai pengalaman teruji, berdedikasi tinggi terhadap kemajuan masyarakat serta visinya jelas untuk masa depan Kabupaten Tasikmalaya.
Bawaslu mewanti-wanti bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan atau independen yang mencatut identitas masyarakat sebagai syarat dukungan bisa dipidana.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengakui sulitnya membuka kembali tahap penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah (cakada) dari jalur perseorangan atau independen
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto merespon isu ada upaya menjegal Anies Baswedan untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Sejumlah warga mengeluhkan karena data Nomor Induk Keluarga (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) diduga dicatut sepihak untuk mendukung pasangan Dharma-Kun.
Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat melihat adanya skenario menghadirkan calon independen untuk melawan calon tunggal dalam pilkada di beberapa daerah.
KPU perlu menjelaskan pemenuhan syarat pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur jalur perseorangan Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana secara transparan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved