Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DESAIN keserentakkan pemilu yang digelar dalam satu tahun, baik Pemilu Legislatif dan Presiden 2024 pada Februari lalu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada November mendatang, menjadi salah satu faktor penyebab sulitnya warga negara indonesia mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen.
Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraeni mengatakan keserentakkan itu membuat tahapan Pilkada 2024 menjadi tidak ideal.
"Penyelenggara, pemilih, dan peserta tidak akan sepenuhnya siap menyambut tahapan Pilkada 2024, termasuk pula dengan para aktor politik yang berencana maju di pilkada lewat jalur perseorangan," kata Titi kepada Media Indonesia, Selasa (14/5).
Baca juga : Calon Independen Tumbang sebelum Bertanding
Menurutnya, waktu persiapan yang mepet dan singkat membuat bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan tidak optimal dalam mengumpulkan dukungan pencalonan dari pemilih. Hal tersebut membuat persiapan para kandidat dilakukan serba tergesa-gesa, sehingga sulit untuk dapat optimal.
"Desain pemilu dan pilkada serentak pada tahun yang sama makin membuat hambatan berlipat bagi calon perseorangan sebab harus mengumpulkan dukungan dari pemilih yang belum sepenuhnya siap untuk beralih fokus dari pemilu ke pilkada," terang Titi.
Namun, keserentakkan bukan faktor tunggal sulitnya kandidat perseorangan maju dalam kontestasi pilkada. Titi berpendapat, pencalonan lewat jalur independen memang tidak pernah mudah. Selain syaratnya yang berat, kandidat juga perlu memiliki modal kapital yang besar.
Baca juga : Cakada Jalur Independen Berpotensi Turun, KPU Singgung Faktor Kesiapan
Contoh konkretnya, sambung Titi, adalah pengumpulan dukungan pemilih lewat foto copy KTP warga sebagai persyaratan yang mesti diserahkan ke KPU. Oleh karena itu, kandidat perseorangan yang tidak ditopang persiapan matang dan dukungan struktural tim pemenangan yang solit bakal kesulitan memenuhi segala macam persyaratan.
Titi berpendapat, partai politik nampaknya memang sengaja membuat perangkap dengan mempersulit syarat kandidat perseorangan yang dimulai sejak Pilkada 2015. Di sisi lain, KPU sebagai penyelenggara pemilu juga menerapkan proses verifikasi faktual lewat metode sensus.
"Di mana setiap dukungan akan divalidasi kebenaran dan keabsahannya. Tentu sangat sulit jadinya untuk bisa lolos dari persyaratan dan proses verifikasi seperti itu," pungkas Titi. (Tri/P-5)
"Dari segi teoretis dan data empiris, pemilu yang baru dilaksanakan ini justru merugikan kualitas demokrasi."
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah akan menimbulkan sejumlah konsekuensi.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan Pemilu dan Pilkada serentak perlu ditinjau ulang. Ia menilai perlu dicari solusi terkait bagaimana pemilihan
Penyelenggaraan acara akan digelar pada Minggu, 2 Februari 2025, di Kalipepe Land, Boyolali dimulai pada pukul 17.00 WIB.
MOMEN pilkada yang sudah usai di berbagai daerah disebut harus jadi momentum kembali bersatunya berbagai pihak yang sempat saling berkontestasi.
Untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terdapat satu pasangan calon perseorangan yaitu di Provinsi DKI Jakarta.
Dharma mengucapkan terima kasih kepada tim relawan independen yang telah membantunya dan Kun saat proses pemenuhan syarat dukungan dari warga Jakarta.
BAKAL calon gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan, Dharma Pongrekun, menyebut Kun Wardana sebagai 'bayi ajaib'.
KPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Ongku P Hasibuan mengatakan semua warga negara Indonesia memiliki hak untuk ikut mendaftarkan diri di Pilkada Serentak
Ke-61 pasangan calon independen itu maju di 56 daerah. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, mereka berhak mendaftar bersama bakal pasangan calon yang diusung partai politik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved