Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berencana membuka kembali tahapan penyerahan syarat dukungan pasangan calon independen. Upaya itu dilakukan untuk menciptakan ruang keadilan karena KPU akan mengakomodir Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah.
Pasalnya, Putusan MA itu keluar pada Rabu (29/5) lalu saat proses penyerahan syarat dukungan sejumlah bakal pasangan calon perseorangan rampung, yakni 8-11 Mei. Saat ini, KPU juga sedang melakukan verifikasi syarat dukungan sejumlah bakal pasangan calon perseorangan.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat, bakal pasangan calon perseorangan itu baru dapat mendaftarkan diri ke KPU di daerah masing-masing pada 27-29 Agustus mendatang, berbarengan dengan pasangan calon yang diusung partai politik.
Baca juga : Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak Penuhi Syarat Administrasi Calon Independen Pilkada Jakarta
Hasyim mengakui, pengakomodiran putusan MA di tengah tahapan yang sedang berjalan ini hanya menguntungkan pasangan calon dari partai politik. Oleh karena itu, pihaknya berupaya menciptakan keadilan bagi calon-calon independen dengan usia 30 tahun bagi calon gubernur-wakil gubernur atau 25 bagi calon bupati-wakil bupati/calon wali kota-wakil wali kota yang berniat maju.
"Kita sedang memikirkan strateginya supaya kemudian ada kesempatan bagi yang akan menempuh lewat jalur perseorangan. Kalau mau fair atau mau jujur, kita harus buka kesempatan lagi (bagi calon perseorangan)," terang Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (25/6).
Hasyim menyebut, pihaknya sudah mengkalkulasi durasi waktu pembukaan ulang tahap penyerahan syarat dukungan calon, yakni 45 hari sebelum. Jika 45 hari ditarik mundur sebelum hari pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada 27 Agustus, ditemukanlah hasil tanggal 5 Juli. Namun, hal itu masih prakiraan.
Baca juga : KPU Perpanjang Waktu Verifikasi Administrasi Dukungan Calon Kepala Daerah Perorangan
"Ini sedang kita matangkan di internal KPU, kita bahas, karena kalau norma ini mau diberlakukan pada Pilkada 2024, maka supaya untuk menjamin proporsionalitas atau kesetaraan perlakuan, ya harus ada kesempatan yang baru," tandas Hasyim.
Namun, bagi pasangan calon yang syarat dokumen dukungannya sedang diverifikasi oleh jajaran KPU di daerah, prosesnya tetap berjalan dengan mekanisme yang berlaku. Jika sudah dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi, berikutnya syarat dukungan mereka akan diverifikasi faktual.
"Jadi yang itu sesuai dengan trek yang sudah ada. Nanti jalur yang baru kan untuk mengakomodir situasi yang paling mutakhir," tandasnya.
Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini berpendapat, rencana KPU itu dinilai tetap tidak adil. Pasalnya, pengumpulan syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan bukan pekerjaan instan. Baginya, prakondisi yang dibangun calon independen tidak hanya dalam hitungan hari. (Z-8)
Bawaslu mewanti-wanti bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan atau independen yang mencatut identitas masyarakat sebagai syarat dukungan bisa dipidana.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengakui sulitnya membuka kembali tahap penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah (cakada) dari jalur perseorangan atau independen
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto merespon isu ada upaya menjegal Anies Baswedan untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Sejumlah warga mengeluhkan karena data Nomor Induk Keluarga (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) diduga dicatut sepihak untuk mendukung pasangan Dharma-Kun.
Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat melihat adanya skenario menghadirkan calon independen untuk melawan calon tunggal dalam pilkada di beberapa daerah.
KPU perlu menjelaskan pemenuhan syarat pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur jalur perseorangan Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana secara transparan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved