Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hanya dua bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur-wakil gubernur yang memenuhi syarat minimal dukungan dari warga untuk berlagi pada Pilkada 2024 tingkat provinsi. Kedua pasangan itu masing-masing diterima KPU Kalimantan Barat dan KPU DKI Jakarta.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, selama tahapan penerimaan syarat dukungan calon independen, jajarannya di daerah menerima permintaan aktivasi akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dari 11 bapaslon. Namun, hanya tiga bapaslon saja yang menyerahkan syarat dukungan.
Dua dari tiga pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan, sambung Idham, adalah Muda Mahendara-Suyanto Tanjung sebagai bapaslon Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Barat dan Komjen (purn) Dharma Pongrekun-R Kun Wardana Abyoto sebagai bapaslon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Baca juga : KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok di Pilkada 2024 Tidak Bisa Terwujud
"Data dukungan dua bapaslon perseorangan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi mulai 13-29 Mei 2024," terang Idham, Selasa (14/5).
Adapun satu bapaslon perseorangan yang tidak memenuhi syarat jumlah dan sebaran minimal dukungan adalah Elly Engelbert Lasut-Billy Lombok yang berencana maju sebagai calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulawesi Utara. Idham menegaskan, bapaslon perseorangan yang dukungannya tidak memenuhi syarat itu tidak dapat memperbaiki atau menambah dukunganya lagi.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, setelah diverifikasi administrasi, proses berikut yang akan dilakukan jajarannya di daerah terhadap syarat dukungan warga kepada bapaslon perseorangan adalah verifikasi faktual lewat metode sensus.
Baca juga : Pilgub Jatim Dipastikan tidak Diikuti Calon Perseorangan
"Misalkan yang dikumpulkan 10 ribu (dukungan), maka 10 ribu nama sesuai dengan daftar dukungan itulah yang akan diverifikasi faktual oleh teman-teman KPU di daerah sesuai dengan tingkatannya masing-masing," ujar Hasyim.
KPU di daerah sendiri baru akan memutuskan kesimpulan memenuhi syarat atau tidaknya bapaslon independen pada 19 Agustus 2024. Menurut Hasyim, pemenuhan syarat dukungan itu menjadi modal bagi bapaslon perseorangan untuk mendaftar sebagai bapaslon kepala daerah yang baru dibuka pada 27-29 Agustus.
"Setiap calon yang didukung oleh partai politik maupun melalui jalur perseorangan pendaftarannya sama, yaitu pada 27-29 Agustus 2024," pungkasnya. (Z-3)
Untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terdapat satu pasangan calon perseorangan yaitu di Provinsi DKI Jakarta.
Dharma mengucapkan terima kasih kepada tim relawan independen yang telah membantunya dan Kun saat proses pemenuhan syarat dukungan dari warga Jakarta.
BAKAL calon gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan, Dharma Pongrekun, menyebut Kun Wardana sebagai 'bayi ajaib'.
KPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Ongku P Hasibuan mengatakan semua warga negara Indonesia memiliki hak untuk ikut mendaftarkan diri di Pilkada Serentak
Ke-61 pasangan calon independen itu maju di 56 daerah. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, mereka berhak mendaftar bersama bakal pasangan calon yang diusung partai politik.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan insentif bagi ketua RT dan RW akan mulai direalisasikan secara bertahap pada Oktober 2025
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved