Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU: Hanya Dua Bapaslon Gubernur-Wakil Gubernur Independen yang Penuhi Syarat Dukungan

Tri Subarkah
14/5/2024 11:05
KPU: Hanya Dua Bapaslon Gubernur-Wakil Gubernur Independen yang Penuhi Syarat Dukungan
KPU memastikan dua dari tiga bakal pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Independen yang memenuhi syarat dukungan.(MI/Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hanya dua bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur-wakil gubernur yang memenuhi syarat minimal dukungan dari warga untuk berlagi pada Pilkada 2024 tingkat provinsi. Kedua pasangan itu masing-masing diterima KPU Kalimantan Barat dan KPU DKI Jakarta.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, selama tahapan penerimaan syarat dukungan calon independen, jajarannya di daerah menerima permintaan aktivasi akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dari 11 bapaslon. Namun, hanya tiga bapaslon saja yang menyerahkan syarat dukungan.

Dua dari tiga pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan, sambung Idham, adalah Muda Mahendara-Suyanto Tanjung sebagai bapaslon Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Barat dan Komjen (purn) Dharma Pongrekun-R Kun Wardana Abyoto sebagai bapaslon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Baca juga : KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok di Pilkada 2024 Tidak Bisa Terwujud

"Data dukungan dua bapaslon perseorangan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi mulai 13-29 Mei 2024," terang Idham, Selasa (14/5).

Adapun satu bapaslon perseorangan yang tidak memenuhi syarat jumlah dan sebaran minimal dukungan adalah Elly Engelbert Lasut-Billy Lombok yang berencana maju sebagai calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulawesi Utara. Idham menegaskan, bapaslon perseorangan yang dukungannya tidak memenuhi syarat itu tidak dapat memperbaiki atau menambah dukunganya lagi.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, setelah diverifikasi administrasi, proses berikut yang akan dilakukan jajarannya di daerah terhadap syarat dukungan warga kepada bapaslon perseorangan adalah verifikasi faktual lewat metode sensus.

Baca juga : Pilgub Jatim Dipastikan tidak Diikuti Calon Perseorangan

"Misalkan yang dikumpulkan 10 ribu (dukungan), maka 10 ribu nama sesuai dengan daftar dukungan itulah yang akan diverifikasi faktual oleh teman-teman KPU di daerah sesuai dengan tingkatannya masing-masing," ujar Hasyim.

KPU di daerah sendiri baru akan memutuskan kesimpulan memenuhi syarat atau tidaknya bapaslon independen pada 19 Agustus 2024. Menurut Hasyim, pemenuhan syarat dukungan itu menjadi modal bagi bapaslon perseorangan untuk mendaftar sebagai bapaslon kepala daerah yang baru dibuka pada 27-29 Agustus.

"Setiap calon yang didukung oleh partai politik maupun melalui jalur perseorangan pendaftarannya sama, yaitu pada 27-29 Agustus 2024," pungkasnya. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya