Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Data kepesertaan masih menjadi salah satu masalah utama dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Data kepesertaan menjadi satu masalah utama program JKN-KIS. Pemerintah akan merampungkan cleansing data peserta BPJS Kesehatan, agar penerima bantuan iuran tepat sasaran.
DPR tetap pada pendiriannya agar BPJS Kesehatan tidak menaikkan iuran JKN-KIS kelas III Mandiri.
BPJS diproyeksikan masih akan mengalami defisit hingga Rp15,5 triliun pada 2020. Salah satu sebab defisit itu lantaran ketidaktaatan peserta pengguna BPJS.
KOMISI IX DPR meminta tidak ada penaikan iuran yang dibebankan kepada peserta kelas III mandiri Program Jaminan Kesehatan Nasional-kartu Indonesia
Komisi IX akan mengadakan rapat gabungan dengan sejumlah stakeholder untuk membahas terkait diskresi untuk tidak menaikkan iuran kelas III BPJS Kesehatan
MENYUSUL terkuaknya kasus investasi ASABRI, sejumlah pihak mendorong pemerintah untuk mempercepat integrasi program ASABRI dan Taspen ke dalam BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan).
Langka yang akan diambil oleh menteri kesehatan adalah langkah yang strategis guna meningkatkan pengawasan prapasar sampai pascapasar,
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendapat dukungan dari sejumlah stakeholders untuk melakukan diskresi terhadap polemik kenaikan iuran kelas III.
Diskresi ini merujuk pada keputusan rapat BPJS kesehatan dengan Komisi IX DPR RI untuk tidak menaikkan iuran kelas III BPJS Kesehatan.
Kesepakatan tiga pihak tersebut ini merupakan lanjutan kerja sama atau addendum dari kerja sama sebelumnya untuk layanan Coordination of Benefit (CoB) BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan meninjau salah faskes yang melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yaitu RS Siloam Labuan Bajo.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengapresiasi komitmen Pemkab Manggarai Barat yang mengupayakan pelayanan kesehartan berkualitas bagi masyarakat NTT.
SIMPLIFIKASI layanan pasien hemodialisis menjadi salah satu prioritas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pascakenaikan iuran
BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi kepada peserta yang benar-benar masuk kategori tidak mampu dengan memasukkannya ke Peserta Bantuan Iuran (PBI) pusat.
usulan DPR itu harus segera dibawa di rapat kabinet, bile memang mash ada ketidaksepahaman dari berbagai pemangku kepentingan. Pasalnya, JKN-KIS hukan hanya tanggung jawab BPJS semata.
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, mengaku tidak memiliki solusi terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III mandiri.
PEMUTAKHIRAN data peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersifat dinamis dan harus disinkronkan terus-menerus
Penegakkan sanksi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) harus ditegakkan. Namun, BPJS Kesehatan tidak memiliki wewenang dalam penegakan sanksi.
Uang iuran yang didapat oleh BPJS Kesehatan dari peserta JKN merupakan uang yang bersumber dari publik. Sehingga penggunaan dana surplus dari hasil iuran BPJS Kesehatan diatur undang-undang.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved