Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PEMERINTAH melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan kepada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 pada 2021. Ketentuan ini sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.
"Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah masih menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas 3. Pada 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas 3 hanya membayar iuran Rp35.000 dari yang seharusnya Rp42.000. Sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” kata Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Ratna mengungkapkan, komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS serta upaya memperkuat Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tersebut perlu dukungan semua pihak. Hal ini penting, terlebih bangsa Indonesia saat ini tengah berupaya untuk memulihkan kondisi kesehatan masyarakat di tengah pandemi covid-19.
“Dengan DJS Kesehatan yang cukup, pembayaran klaim sampai dengan saat ini sudah berjalan dengan tertib sesuai dengan jatuh tempo. Diharapkan tidak akan menghambat fasililtas kesehatan dalam pemberian pelayanan kesehatan serta akan mendorong dalam mengoptimalkan kualitas dan perbaikan layanan bagi peserta JKN-KIS,” sebut Ratna Sudewi.
Staf Khusus Menteri Keuangan RI Yustinus Prastowo mengungkapkan pada 2020, pemerintah sudah memberikan bantuan iuran bagi peserta PBPU-BP kelas 3 yang berstatus aktif serta bantuan iuran bagi peserta yang didaftarkan pemerintah daerah. Sampai dengan saat ini, realisasi bantuan iuran JKN-KIS ini mencapai Rp2,7 triliun.
Pada 2021, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk bantuan iuran PBPU-BP kelas 3 sebesar Rp2,4 triliun atau dengan kata lain untuk bantuan iuran berkelanjutan di 2021 sesuai amanah Perpres 64/2020.
“Secara keseluruhan pemerintah telah menyiapkan alokasi anggarannya sebesar Rp51,2 triliun atau 30,1% dari anggaran kesehatan 2021 untuk Program JKN-KIS. Ini termasuk bantuan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 96,8 juta jiwa dengan anggaran Rp48,8 triliun,” papar Yustinus.
Yustinus menegaskan, bahwa pemerintah saat ini juga terus fokus memperkuat anggaran perlindungan sosial bagi masyarakat. Bantuan iuran bagi peserta JKN-KIS di tahun 2021 merupakan satu dari sekian banyak program bantuan sosial yang digulirkan pemerintah.
"Jadi diharapkan semua pihak memahami bahwa penyesuaian iuran PBPU kelas 3 di tahun 2021 jangan hanya dianggap sebagai suatu hal yang memberatkan. Pemerintah juga hadir dalam bentuk program bantuan sosial lain serta anggaran kesehatan di masa mendatang khususnya dalam penanggulangan covid-19. Bahkan skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kini sudah berorientasi pada kesehatan,” jelas Yustinus.
Yustinus menjelaskasn DBHCHT di tahun 2021 akan berfokus pada aspek kesehatan seperti bantuan iuran program JKN-KIS, optimalisasi program promotif dan preventif kesehatan, upaya penurunan stunting dan penanganan covid-19, serta peningkatan sarana dan prasarana kesehatan). Selain itu DBHCHT juga dialokasikan untuk kesejahteraan petani dan buruh tembakau, serta penegakan hukum.
Pada 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500 diberikan bantuan iuran oleh pemerintah. (OL-14)
Program Sambung Rasa Bupati dan Wakil Bupati Klaten akan dilaksanakan di seluruh 26 kecamatan.
Kesehatan disebut sebagai salah satu ujung tombak kemajuan dan kesejahteraan yang kualitasnya harus maksimal untuk mencapai Indonesia Emas 2045.
peserta BPJS Kesehatan yang terdampak penonaktifan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali keanggotaannya dan tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan lewat dinsos.
SEJUMLAH daerah di Jawa Tengah mengeluhkan banyaknya warga penerima bantuan iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinonaktifkan.
Ke depan Yastroki berencana melibatkan ketua RT/RW se-Indonesia untuk menjadi relawan.
Langkah reaktivasi dapat dilakukan melalui Dinas Sosial Kab/Kota, aplikasi Mobile JKN, dan. BPJS Kesehatan Care Center 165
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved