Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
EFEKTIVITAS biaya pelayanan kesehatan yang dijamin program Jaminan kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menjadi tantangan dalam upaya peningkatan kualitas layanan.
Untuk itu, BPJS Kesehatan dan pemangku kepentingan harus mulai menyusun kembali manfaat layanan JKN. Serta, alternatif pola pembayaran pada fasilitas kesehatan.
“Mendefinisikan kembali benefit jaminan kesehatan, perlu dilakukan. Kami mengapresiasi rencana disusunnya kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan kelas standar JKN yang akan diimplementasikan," ujar Ketua Umum Perkumpulan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia Rosa Christiana Ginting dalam keterangan resmi, Rabu (11/3).
Baca juga: Bebas Repot, Bayar Iuran Bulanan Kini Bisa Autodebet di Mobile JKN
"Dengan demikian, akan memudahkan dalam kebutuhan medis tambahan atau penunjang dari masyarakat kita yang bervariasi,” imbuhnya.
Apabila KDK dan kelas standar JKN sudah diimplementasikan, lanjut Rosa, akan memuluskan implementasi koordinasi manfaat, khususnya dengan asuransi kesehatan tambahan. Peluang terhadap top up benefit juga mengakomodasi kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, yang memiliki kemampuan lebih untuk menanggung biaya sendiri.
“Skema jaminan kesehatan yang bersifat public privat mix ini juga diharapkan dapat menekan biaya pelayanan kesehatan Program JKN-KIS. Dengan koordinasi manfaat yang baik, antara asuransi kesehatan tambahan dan penjamin layanan publik lainnya,” papar Rosa.
Hal senada juga diungkapkan Konsultan Pembiayaan Kesehatan Taufik Hidayat. Menurutnya, perlu dilakukan alternatif pola pembayaran ke fasilitas kesehatan, yang mengedepankan value/outcome dari layanan kesehatan bagi peserta. Khususnya, dalam penerapan upaya promotif dan preventif.
Baca juga: BPJS Perkenalkan Program JKN-KIS ke Dunia Internasional
“Dengan pola pembayaran yang lebih mengedepankan value, selain mendapatkan mutu layanan kesehatan yang diharapkan, diharapkan menekan biaya pelayanan kesehatan. Sehingga, lebih efektif dan efisien,” jelas Taufik.
Mantan Direktur Utama BPJS Kesehatan periode 2014-2021 Fachmi Idris, berpendapat selain tiga pilar utama asuransi kesehatan sosial, yaitu revenue collection, risk pooling dan purcashing, terdapat dua faktor tambahan yang memperkuat program JKN-KIS.
Di antaranya, faktor “situasional” yang mencakup dinamika regulasi, serta sinkronisasi, koordinasi dan sosialisasi. Adapun kedua adalah faktor kelembagaan.(OL-11)
Lebih lanjut, menurut Anggi sejauh ini masih ada perbaikan dan penambahan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat.
Banyak tempat olahraga yang digunakan masyarakat menengah ke bawah sehingga omzet yang didapatkan juga terbilang rendah.
Pengakuan menjadi indikator keberhasilan atas implementasi standar mutu dan kepuasan pelanggan.
Selain fasilitas yang bisa dinikmati tamu tanpa membayar, tamu juga bisa menikmati fasilitas lainnya yang berbayar.
Dekan FKIP USD Tarsisius Sarkim menyampaikan pentingnya Steam Learning Center sebagai fasilitas pendidikan yang tanggap terhadap kebutuhan zaman.
Lebih dari sekadar penambahan jenjang, pendidikan berkualitas dengan standar internasional terus dikembangkan di wilayah Cilegon, Banten.
Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, diberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perpres 59/2024 menetapkan bahwa penyesuaian manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan paling lambat diberlakukan pada 1 Juli 2025.
Secara kelembagaan, BPJS Kesehatan meraih empat penghargaan dengan predikat platinum diantaranya Best Overall Digital Transformation of The Year 2025
PENGURUS IDI sekaligus Ketua Perhimpunan Dokter Indonesia Timur Tengah (PDITT), Iqbal Mochtar, menanggapi wacana dihadirkannya program obat gratis dari Presiden Prabowo Subianto.
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk memperkuat strategi pendanaan dan mengembangkan layanan kesehatan jangka panjang
Sepanjang 2014–2024, jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama meningkat 28%, dari yang semula 18.437 menjadi 23.682.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved