Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
EFEKTIVITAS biaya pelayanan kesehatan yang dijamin program Jaminan kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menjadi tantangan dalam upaya peningkatan kualitas layanan.
Untuk itu, BPJS Kesehatan dan pemangku kepentingan harus mulai menyusun kembali manfaat layanan JKN. Serta, alternatif pola pembayaran pada fasilitas kesehatan.
“Mendefinisikan kembali benefit jaminan kesehatan, perlu dilakukan. Kami mengapresiasi rencana disusunnya kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan kelas standar JKN yang akan diimplementasikan," ujar Ketua Umum Perkumpulan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia Rosa Christiana Ginting dalam keterangan resmi, Rabu (11/3).
Baca juga: Bebas Repot, Bayar Iuran Bulanan Kini Bisa Autodebet di Mobile JKN
"Dengan demikian, akan memudahkan dalam kebutuhan medis tambahan atau penunjang dari masyarakat kita yang bervariasi,” imbuhnya.
Apabila KDK dan kelas standar JKN sudah diimplementasikan, lanjut Rosa, akan memuluskan implementasi koordinasi manfaat, khususnya dengan asuransi kesehatan tambahan. Peluang terhadap top up benefit juga mengakomodasi kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, yang memiliki kemampuan lebih untuk menanggung biaya sendiri.
“Skema jaminan kesehatan yang bersifat public privat mix ini juga diharapkan dapat menekan biaya pelayanan kesehatan Program JKN-KIS. Dengan koordinasi manfaat yang baik, antara asuransi kesehatan tambahan dan penjamin layanan publik lainnya,” papar Rosa.
Hal senada juga diungkapkan Konsultan Pembiayaan Kesehatan Taufik Hidayat. Menurutnya, perlu dilakukan alternatif pola pembayaran ke fasilitas kesehatan, yang mengedepankan value/outcome dari layanan kesehatan bagi peserta. Khususnya, dalam penerapan upaya promotif dan preventif.
Baca juga: BPJS Perkenalkan Program JKN-KIS ke Dunia Internasional
“Dengan pola pembayaran yang lebih mengedepankan value, selain mendapatkan mutu layanan kesehatan yang diharapkan, diharapkan menekan biaya pelayanan kesehatan. Sehingga, lebih efektif dan efisien,” jelas Taufik.
Mantan Direktur Utama BPJS Kesehatan periode 2014-2021 Fachmi Idris, berpendapat selain tiga pilar utama asuransi kesehatan sosial, yaitu revenue collection, risk pooling dan purcashing, terdapat dua faktor tambahan yang memperkuat program JKN-KIS.
Di antaranya, faktor “situasional” yang mencakup dinamika regulasi, serta sinkronisasi, koordinasi dan sosialisasi. Adapun kedua adalah faktor kelembagaan.(OL-11)
Keberadaan Training Center JBA turut mendukung proses pembiayaan kendaraan.
Pemkot Bandung menyatakan tetap terbuka terhadap kritik sebagai bahan evaluasi.
Pembangunan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk mewujudkan visi dan misi Sekolah.
GJAW 2025 menghadirkan berbagai fasilitas pendukung untuk memastikan kenyamanan dan pengalaman terbaik bagi seluruh pengunjung.
Peresmian gedung ini memiliki makna istimewa karena bertepatan dengan peringatan 12 tahun berdirinya RS EMC Sentul.
Dinas Gulkarmat DKI perlu menetapkan protokol wajib pemeriksaan kesehatan minimal dua kali dalam setahun.
Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan JKN mencakup penggunaan Aplikasi Mobile JKN sebagai kanal utama layanan peserta, penerapan antrean online di fasilitas kesehatan
KOMISI IX DPR RI sedang membahas anggaran pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melibatkan pemerintah.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengajak masyarakat yang mengidap penyakit kusta agar tidak perlu disembunyikan.
Panduan lengkap cara skrining BPJS Kesehatan terbaru 2026 via Mobile JKN dan Website. Wajib dilakukan setahun sekali agar bisa berobat lancar di FKTP dan Puskesmas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan insentif transportasi dan subsidi air bersih PAM Jaya hingga BPJS kesehatan untuk para buruh.
Pratikno, mengatakan bahwa 10 tahun lalu, Indonesia mengambil keputusan berani dengan meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved