Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kaji Ulang Pajak Fasilitas Olahraga di Jakarta

Golda Eksa
11/7/2025 19:21
Kaji Ulang Pajak Fasilitas Olahraga di Jakarta
Ilustrasi. Olahraga padel .(Freepik )

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta diingatkan untuk mengkaji ulang pengenaan pajak terhadap sejumlah fasilitas olahraga.

"Kami merekomendasikan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda DKI) untuk mengkaji ulang pengenaan pajak hiburan pada beberapa tempat olahraga," ujar Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin, Jumat (11/7).

Menurut dia, pengenaan pajak hingga 10% pada tempat olahraga belum tepat mengingat kondisi ekonomi sedang melemah dan daya beli masyarakat menurun

Terlebih, banyak tempat olahraga yang digunakan masyarakat menengah ke bawah sehingga omzet yang didapatkan juga terbilang rendah.

"Pengenaan pajak hiburan harus memperhatikan omzet dari tempat olahraga, agar tidak membebani masyarakat kecil yang ingin memanfaatkan tempat olahraga tersebut," kata Suhud.

Adapun kebijakan pengenaan pajak 10 persen untuk sejumlah fasilitas olahraga diatur dalam Keputusan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.

Terdapat 21 jenis fasilitas olahraga antara lain tenis, futsal, bulu tangkis, basket, atletik, hingga padel yang diberlakukan pajak 10% karena hal itu termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori jasa kesenian dan hiburan. (Ant/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya