Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
BPJS mengungkapkan proses pembayaran tersebut dipastikan akan terus berjalan dan dibayarkan langsung dari iuran peserta.
Proses data cleansing hingga saat ini masih terhambat masalah nomor induk kependudukan (NIK) di Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Ma’ruf Amin menuturkan bahwa kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang berdampak pada penurunan kelas peserta.
Dengan tidak mengikuti kepesertaan JKN-KIS dan mengalihkan dana APBD untuk jaminan kesehatan lain, artinya Pemda dapat dikategorikan telah melakukan penyelewengan dana APBD.
Dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pihak klinik berharap pembayaran utang BPJS Kesehatan terhadap klinik dapat cepat dilunasi.
Untuk memberikan pelayanan maksimal bagi peserta, BPJS Kesehatan menghadirkan fasilitas finger print untuk pasien hemodialisa.
Pascakenaikan iuran BPJS Kesehatan harus lebih gencar mencari celah untuk kepesertaannya.
PEMERINTAH pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah saatnya meluruskan persepsi sebagian kabupaten/kota yang dengan sengaja keluar dari JKN-KIS
KENAIKAN iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tak mampu menutup lubang defisit yang menganga di tubuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Ketua Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, defisit pada tahun ini akan disumbang oleh banyaknya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tyang turun kelas dan nonaktif.
Walikota Tasikmalaya juga meminta agar BPJS Kesehatan segera membayar klaim yang belum dibayarkan ke rumah sakit, dengan total Rp28 miliar.
PEMERINTAH dalam hal ini Kementerian Keuangan memastikan tidak akan memberikan dana suntikan tambahan untuk menutup defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (
Anggaran untuk BPJS telah naik dua kali lipat dibanding 2019 yang sebesar Rp26,7 triliun menjadi Rp48,8 triliun.
Pemerintah telah menyiapkan beberapa skema, salah satunya mengalihkan kepesertaan mandiri kelas III menjadi penerima bantuan iuran.
PERPINDAHAN kelas peserta terbukti mengakibatkan banyak peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memutuskan turun kelas.
Pemerintah dan BPJS Kesehatan bisa fokus untuk mengatasi persoalan-persoalan atas naiknya iuran JKN.
Sekitar 3% peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri turun kelas.
Wakil Bupati Lahat, Haryanto, mengungkapkan, kebijakan itu mulai berlaku 1 Januari 2020 lantaran iuran BPJS Kesehatan dinilai memberatkan.
BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Margono Soekarjo (RSMS) mengintegrasikan sistem informasi fasilitas kesehatan tingkat pertama dan faskes rujukan tingkat lanjutan.
Banyak warga yang datang ke kantor BPJS hanya untuk mengubah status kelas kartu BPJS. Mulai dari kelas I ke kelas II hingga dari kelas II turun ke kelas III.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved