Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, meminta Kementerian kesehatan mengkaji secara komprehensif pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) agar tidak merugikan rakyat.
"Kita ingin kajian ini benar-benar final, komprehensif, tidak merugikan sedikitpun dan satu pun rakyat Indonesia dalam haknya untuk mendapatkan kualitas pelayanan kesehatan khususnya BPJS Kesehatan," sebutnya.
Nantinya, dia berharap tidak ada disparitas layanan kesehatan dalam kebijakan tersebut, khususnya pada paket manfaat kebijakan JKN berbasis KDK. Sebab,adanya pemberlakuan kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan.
"Bisakah pemerintah dan semua stakeholder yang hadir pada hari ini menjamin bahwa, disparitas yang selama ini terjadi antara iuran kelas dan layanan yang selama ini sangat jomplang itu bisa teratasi dengan adanya kebijakan KDK dan kelas standar? Bisa enggak ini dijamin," paparnya.
Dia menambahkan, diperlukan standar yang sama di setiap rumah sakit dalam memberikan pelayanan rakyat. Padahal RS memiliki kapasitas yang berbeda baik di sektor sumber dayanya maupun finansialnya.
"Contoh DKI, APBD-nya besar, sehingga RSUD bisa berkembang dengan baik, layanannya sudah lebih better. Tetapi bagaimana dengan RSUD di saerah yang APBDnya kecil. Bagaimana RS swasta yang kategorinya masih kelas C? Siapa yang akan support dana kepada mereka untuk bisa laksanakan kebijakan perbaikan sistem JKN ? khususnya dalam kontekstual KDK dan kelas standar," lanjutnya.
Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan pihaknya memastikan kesiapan menindaklanjuti peraturan presiden tentang penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku 1 Januari 2021.
Baca juga : Menkes Ungkap bahwa Pemerintah Akan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
"Kami prinsipnya menjalankan apa yang menjadi tindaklanjut Perpres tentang penyesuaian iuran yang berlaku 2021," kata Fahmi dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11)
Dia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan komunikasi dan sosialisasi untuk menyamakan persepsi dalam penyesuaian iuran BPJS kesehatan tersebut.
"Memang bicara tentang (masyarakat) miskin 26 juta, tetapi yang ditanggung ini miskin dan tidak mampu yakni 96,5 juta yang terdaftar," sebutnya
Namun, terkait kepraktisan dalam pembiayaan jaminan sosial itu, sebenarnya hanya 40% yang ditanggung tetapi sesuai kapasitas pemerintah.
"Kalau bicara 40% sekitar 1,6 juta sebetulnya yang dicover tetapi penambahan peserta terdaftar ini tentu akan berdampak pada fiskal kita," lanjutnya.
Terkait apakah datanya akurat, BPJS Kesehatan hanya menerima sebagai flow yakni data penambahan dan pengurangan dalam pengantian yang didaftarkan oleh kementerian sosial dengan sistemnya sendiri.
"Walaupun ada potensi inklusin dan enklusin error," lanjutnya. (OL-7)
Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, diberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perpres 59/2024 menetapkan bahwa penyesuaian manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan paling lambat diberlakukan pada 1 Juli 2025.
Secara kelembagaan, BPJS Kesehatan meraih empat penghargaan dengan predikat platinum diantaranya Best Overall Digital Transformation of The Year 2025
PENGURUS IDI sekaligus Ketua Perhimpunan Dokter Indonesia Timur Tengah (PDITT), Iqbal Mochtar, menanggapi wacana dihadirkannya program obat gratis dari Presiden Prabowo Subianto.
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk memperkuat strategi pendanaan dan mengembangkan layanan kesehatan jangka panjang
Sepanjang 2014–2024, jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama meningkat 28%, dari yang semula 18.437 menjadi 23.682.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved