Tingkatkan Program Rujuk Balik dan Prolanis Selama Pandemi

Gana Buana
09/12/2020 07:05
Tingkatkan Program Rujuk Balik dan Prolanis Selama Pandemi
Ilustrasi MI(Sumber: BPJS Kesehatan)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggencarkan program rujuk balik di masa pandemi covid-19. Hal ini dilakukan sebagai kebijakan yang mendukung pencegahan covid-19 dengan tetap mengutamakan kualitas layanan peserta.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Maya A Rusady, menyampaikan, Program Rujuk Balik (PRB) merupakan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta penderita penyakit kronis.

Biasanya, pasien memiliki kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang yang dilaksanakan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat pertama atas rekomendasi atau rujukan dari dokter spesialis atau sub-spesialis yang merawat.

“Penyakit kronis yang masuk dalam Program Rujuk Balik meliputi diabetes mellitus, hipertensi, jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), sindroma lupus eritematosus (SLE),” ungkap Maya dalam keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, belum lama ini.

Ia menambahkan, pelayanan pengobatan peserta PRB dikelola oleh tenaga kesehatan melibatkan dokter spesialis di RS, dokter di Faskes tingkat pertama, dan apoteker di apotek. Dalam pemenuh an obat PRB pada masa pandemi covid-19 dilakukan untuk mengurangi risiko penularan.

Para peserta mendapatkan iterasi obat dari dokter di Faskes tingkat pertama sehingga peserta mendapatkan kebutuhan obat dua bulan dengan tetap dilakukan pemantauan kontak tidak langsung oleh dokter Faskes tingkat pertama.

“Dengan mengikuti PRB ini, diharapkan adanya pemantauan yang berkesinambungan dan berkelanjutan terhadap kondisi kesehatan peserta dengan kondisi kronnis stabil secara efektif dan efisien, sehingga memberi kemudahan akses bagi peserta dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan obat yang komprehensif,” jelas dia.

Maya mengatakan, tujuan dari adanya PRB adalah meningkatkan kemudah an akses, pelayanan pengobatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan penyakit kronis yang termasuk dalam kriteria diagnosa PRB.

Implementasi program ini memiliki manfaat pada beberapa hal. Di antaranya meningkatkan kemudahan akses pelayanan kesehatan termasuk pelayanan obat, mengurangi atau menunda risiko terjadinya komplikasi yang berpotensi memperberat penyakit utama, meningkatkan kepatuhan konsumsi obat yang digunakan, dan meningkatkan pengetahuan serta pemahaman peserta terhadap sediaan obat, hingga manfaat dan dampak obat yang digunakan.

Sedangkan, bagi fasilitas kesehatan, PRB merupakan transfer pengetahuan bagi dokter spesialis kepada dokter di pelayanan pertama dan apoteker. Hal ini tentu akan mendorong kolaborasi dan komunikasi antartenaga kesehatan, dan meningkatkan peran tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Selain PRB, BPJS Kesehatan juga meningkatkan program Prolanis. Yakni sistem pelayanan kesehatan dengan pendekatan proaktif yang dilaksanakan secara terintegrasi yang melibatkan peserta, Faskes, dan BPJS Kesehatan. Ini dilakukan dalam rangka pemeliharaan kesehatan bagi peserta JKN-KIS penyandang penyakit kronis.

“Biasanya mereka penderita diabetes mellitus tipe 2 dan hipertensi untuk mencapai kualitas hidup yang optimal dengan biaya pelayanan kesehatan yang efektif dan efi sien,” tandas Maya. (Gan/S2-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya