Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Kebijakan penyesuaian iuran Program JKN-KIS terbukti diiringi dengan berbagai upaya peningkatan pelayanan kepada peserta JKN-KIS, sehingga kepuasan peserta JKN-KIS pun ikut meningkat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefuddin berdasarkan hasil survei tahun 2019 yang dirilis tahun 2020 ini. Adapun survei tersebut dilakukan oleh pihak ketiga dengan sampel sebanyak 5.094 responden yang tersebar di 13 Kedeputian Wilayah BPJS Kesehatan.
“Indeks kepuasan peserta ini mengacu pada top two boxes, di mana hasil survei diambil dari jumlah peserta yang menyatakan puas dan sangat puas terhadap pelayanan BPJS Kesehatan. Angkanya terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Tahun 2016 sebesar 81%, kemudian naik menjadi 86,1% pada tahun 2017, naik lagi menjadi 86,2% di tahun 2018, dan pada tahun 2019 hasilnya 89,7%,” kata Arief dalam keterangan daring, Kamis (3/12).
Baca juga:BPBD Banten Evakuasi Warga Lebak Korban Banjir
Ia mengatakan, indeks kepuasan peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) juga mengalami peningkatan dari 86,9% di tahun 2018 menjadi 93,2% tahun 2019. Sementara, di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) meningkat dari 86,8% tahun 2018 menjadi 90,4% di tahun 2019. Baik dari aspek rawat jalan maupun rawat inap, kepuasan peserta di rumah sakit mengalami peningkatan yang signifikan. Artinya, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan membuktikan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan layanan kepada peserta JKN-KIS.
“Kami juga melakukan survei oleh tim internal yang melibatkan kantor cabang dan petugas BPJS SATU! di rumah sakit untuk mengetahui customer feedback terhadap pelayanan rumah sakit. Hal ini dilakukan untuk memetakan dimensi apa saja yang sudah baik dan perlu dipertahankan, serta apa saja yang perlu ditingkatkan. Survei ini dilakukan di semua rumah sakit di Indonesia,” jelas Arief.
Baca juga: Langgar Prokes, Kampus Akan Dilarang Kuliah Tatap Muka
Arief juga menerangkan bahwa selama pandemi Covid-19, pemanfaatan layanan administratif, permintaan informasi, dan pengaduan melalui kanal digital mengalami kenaikan. Kini, alih-alih mendatangi kantor cabang, peserta JKN-KIS lebih memilih menggunakan layanan digital seperti aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), hingga Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA).
“Kunjungan ke kantor cabang berkurang dengan adanya layanan digital. Animo masyarakat terhadap layanan digital BPJS Kesehatan luar biasa. Angkanya mengalami peningkatan dengan pesat karena aksesnya lebih mudah, cepat, dan dapat dilakukan di mana saja.Ke depannya, pascapandemi covid-19, layanan digital ini akan tetap berjalan dan dikembangkan lagi mengikuti kebutuhan masyarakat,” papar Arief.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan bahwa titik krusial pelayanan BPJS Kesehatan berada di fasilitas kesehatan. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan dari fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan untuk memberikan layanan terbaiknya.
“Dalam hal ini, saya ingin menyorot pelayanan publik dan hak-hak konsumen, mulai dari product knowledge yang perlu ditingkatkan agar masyarakat sebagai peserta JKN-KIS paham fungsi dan manfaat program tersebut, lalu peningkatan infrastruktur, SDM seperti ketersediaan dan ketersebaran dokter spesialis, serta implementasi proses bisnis yang memudahkan masyarakat mengakses layanan kesehatan,” pungkasnya. (H-3)
DIREKTUR SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal Abdullah, mengatakan, upaya untuk meningkatkan layanan BPJS Kesehatan tidak bisa jika hanya mengandalkan teknologi.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan pentingnya meningkatkan literasi jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Layanan BPJS Kesehatan Keliling di Ternate
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan informasi yang transparan dan membangun kepercayaan publik.
Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, diberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perpres 59/2024 menetapkan bahwa penyesuaian manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan paling lambat diberlakukan pada 1 Juli 2025.
PPATK mesti selektif dalam memblokir rekening agar tidak mempersulit konsumen.
YLKI mendukung penuh langkah pemerintah untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh di seluruh rantai distribusi beras.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat di tahun 2024, terdapat setidaknya 144 pengaduan konsumen terhadap e-commerce.
(YLKI) mendorong agar Pemprov DKI segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta.
YLKI menyatakan pemerintah harus memastikan jemaah haji furoda bisa mendapatkan kepastian perihal refund akibat Arab Saudi yang tidak mengeluarkan visa haji furoda.
Rini, perwakilan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, mengaku senang dengan adanya kanal pengaduan perumahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved