Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
Kebijakan penyesuaian iuran Program JKN-KIS terbukti diiringi dengan berbagai upaya peningkatan pelayanan kepada peserta JKN-KIS, sehingga kepuasan peserta JKN-KIS pun ikut meningkat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefuddin berdasarkan hasil survei tahun 2019 yang dirilis tahun 2020 ini. Adapun survei tersebut dilakukan oleh pihak ketiga dengan sampel sebanyak 5.094 responden yang tersebar di 13 Kedeputian Wilayah BPJS Kesehatan.
“Indeks kepuasan peserta ini mengacu pada top two boxes, di mana hasil survei diambil dari jumlah peserta yang menyatakan puas dan sangat puas terhadap pelayanan BPJS Kesehatan. Angkanya terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Tahun 2016 sebesar 81%, kemudian naik menjadi 86,1% pada tahun 2017, naik lagi menjadi 86,2% di tahun 2018, dan pada tahun 2019 hasilnya 89,7%,” kata Arief dalam keterangan daring, Kamis (3/12).
Baca juga:BPBD Banten Evakuasi Warga Lebak Korban Banjir
Ia mengatakan, indeks kepuasan peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) juga mengalami peningkatan dari 86,9% di tahun 2018 menjadi 93,2% tahun 2019. Sementara, di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) meningkat dari 86,8% tahun 2018 menjadi 90,4% di tahun 2019. Baik dari aspek rawat jalan maupun rawat inap, kepuasan peserta di rumah sakit mengalami peningkatan yang signifikan. Artinya, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan membuktikan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan layanan kepada peserta JKN-KIS.
“Kami juga melakukan survei oleh tim internal yang melibatkan kantor cabang dan petugas BPJS SATU! di rumah sakit untuk mengetahui customer feedback terhadap pelayanan rumah sakit. Hal ini dilakukan untuk memetakan dimensi apa saja yang sudah baik dan perlu dipertahankan, serta apa saja yang perlu ditingkatkan. Survei ini dilakukan di semua rumah sakit di Indonesia,” jelas Arief.
Baca juga: Langgar Prokes, Kampus Akan Dilarang Kuliah Tatap Muka
Arief juga menerangkan bahwa selama pandemi Covid-19, pemanfaatan layanan administratif, permintaan informasi, dan pengaduan melalui kanal digital mengalami kenaikan. Kini, alih-alih mendatangi kantor cabang, peserta JKN-KIS lebih memilih menggunakan layanan digital seperti aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), hingga Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA).
“Kunjungan ke kantor cabang berkurang dengan adanya layanan digital. Animo masyarakat terhadap layanan digital BPJS Kesehatan luar biasa. Angkanya mengalami peningkatan dengan pesat karena aksesnya lebih mudah, cepat, dan dapat dilakukan di mana saja.Ke depannya, pascapandemi covid-19, layanan digital ini akan tetap berjalan dan dikembangkan lagi mengikuti kebutuhan masyarakat,” papar Arief.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan bahwa titik krusial pelayanan BPJS Kesehatan berada di fasilitas kesehatan. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan dari fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan untuk memberikan layanan terbaiknya.
“Dalam hal ini, saya ingin menyorot pelayanan publik dan hak-hak konsumen, mulai dari product knowledge yang perlu ditingkatkan agar masyarakat sebagai peserta JKN-KIS paham fungsi dan manfaat program tersebut, lalu peningkatan infrastruktur, SDM seperti ketersediaan dan ketersebaran dokter spesialis, serta implementasi proses bisnis yang memudahkan masyarakat mengakses layanan kesehatan,” pungkasnya. (H-3)
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, meminta pemerintah segera merevisi Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti surat edaran yang dikeluarkan menteri kesehatan dan menteri sosial perihal reaktivasi peserta Penerima Iuran PBI BPJS Kesehatan.
Pemprov Sulawesi Tengah melalui program Berani Sehat jamin masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan tanpa khawatir biaya atau kendala BPJS.
SEBANYAK 1.480.380 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Jawa Timur dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial.
YLKI masih menunggu jawaban respons Kementerian Sosial (Kemensos) terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan.
PEMERINTAH Kota Surabaya tetap memberikan pelayanan kesehatan secara gratis, meski warga pemilik data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan oleh pemerintah.
YLKI masih menunggu jawaban respons Kementerian Sosial (Kemensos) terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melayangkan somasi kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia menyusul kebijakan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan.
(YLKI) akan mengirim surat kepada pemerintah, Kementerian Sosial, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan PBI
SEKJEN Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menilai penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan harus diinformasikan juga ke peserta.
Menurut Niti, tanpa adanya insentif, khususnya untuk mobil listrik, harga kendaraan listrik akan melonjak dan berisiko menurunkan daya beli konsumen.
Nihil keluhan berarti dari masyarakat tidak terlepas dari konsistensi Pertamina dalam menjaga pasokan energi, terutama BBM, selama arus mobilitas meningkat di masa libur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved