Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menindak tegas kampus yang tidak melaksanakan protokol kesehatan (prokes) saat menggelar kuliah tatap muka. Kampus tersebut dapat ditutup kembali.
"Jadi sanksi tentu ada mulai dari peringatan sampai nanti penutupan ya," kata Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam dalam webinar terkait surat edaran pembelajaran selama masa pandemi covid-19, Rabu, (2/12).
Prokes yang dimaksud antara lain tidak menimbulkan kerumunan, penerapan pembatasan ruang maksimal 50 persen dari kapasitas, dan pemberlakukan jaga jarak hingga 1,5 meter.
Baca juga: Dirjen Dikti: Kampus akan Terapkan Hybrid Learning
"Termasuk juga pelanggaran tidak mengenakan masker hingga tidak menyediakan tempat sanitasi, seperti untuk cuci tangan," lanjut Nizam.
Dia berharap kampus benar-benar taat dalam melaksanakan protokol kesehatan di lingkungan kampus. Hal ini bertujuan untuk mempercepat adaptasi kebiasaan baru mahasiswa di tengah pandemi covid-19.
"Kami sangat menjaga betul praktik-praktik baik, (protokol kesehatan) bisa kita tularkan pada seluruh kampus kita, maupun sekolah dan masyarakat luas," ungkapnya.
Senada Dirjen Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto, juga memastikan bakal menutup perguruan tinggi vokasi yang melanggar ketentuan protokol kesehatan. Pemerintah tak ingin main-main terhadap upaya pencegahan covid-19. "Kami tidak akan segan-segan untuk bertindak tegas apabila memang pelanggaran itu terjadi dan memang berpotensi untuk menjadi klaster," tegas Wikan. (H-3)
Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipenuhi pendukung terdakwa Laras Faizati yang mengenakan masker dengan bagian mulut dilakban dengan simbol "X"
Pelajari 7 cara sederhana untuk melindungi anak-anak dari paparan polusi udara. Mulai dari penggunaan masker N95 hingga memilih transportasi ramah lingkungan.
Masker ini adalah masker soothing dengan kelembapan tinggi yang berubah dari bubuk menjadi tekstur sherbet saat bercampur dengan air.
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Masker membantu melindungi diri dari polusi dan kuman penyebab penyakit.
BPBD Jawa Timur membagikan masker ke seluruh pengendara maupun warga di wilayah Jember dan sekitarnya, menyusul erupsi Gunung Raung yang menyemburkan abu vulkanik
Pakar epidemiologi dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mengatakan bahwa varian omicron JN.1 saat ini sudah berstatus variant of interest
Pelanggan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan covid-19.
68 juta orang di Indonesia telah menerima vaksin covid-19 dosis ketiga. Data itu termuat dalam laman covid19.go.id
Sebanyak 46.319 orang menerima booster kedua pada Rabu, (8/3). Total sebanyak 2.815.002 telah dilaporkan menerima vaksin covid-19 dosis yang ke-4.
Kemendikbud-Ristek memberikan diskresi penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa pandemi Covid-19 dalam aturan terbaru yang dirilis 29 Juli 2022.
Kemenkes mencatat per 22 Juli 2022 sebanyak 27 orang jemaah haji Indonesia terpapar covid-19 dan saat ini menjalani isolasi mandiri di daerahnya masing-masing.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved