Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa pandemi Covid-19. SE 7/2022 tersebut memberikan diskresi penyelenggaraan PTM di tengah melonjaknya kasus covid-19.
Surat ditandatangani Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim pada 29 Juli 2022 lalu. Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik penyebaran Coronavirus Disease 2Ol9 (COVID-l9) saat ini dan berdasarkan kesepakatan antara lima kementerian.
Lima kementerian itu, yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
SE 7/2022 merupakan diskresi terhadap pelaksanaan surat sebelumnya, yaitu SKB Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2O22, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19
Berikut isi diskresi dalam SE tersebut:
1. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada:
a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi COVID-19 apabila:
- terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau
- hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 5% atau lebih; atau
b. peserta didik terkonfirmasi covid-19 apabila:
- bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau
- hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate
warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 di bawah 5% dan
c. Peserta didik yang mengalami gejala COVID-19 (suspek)
2. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud
pada:
a. angka 1 huruf a paling sedikit 7 hari; dan
b. angka 1 huruf b dan huruf c paling sedikit 5 hari.
3. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.
4. Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana dimaksud pada angka 1.
5. Penetapan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:
a. satuan tugas penanganan COVID-19 setempat; dan/atau
b. dinas kesehatan setempat
6. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:
a. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan
b. pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi;
c. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan
d. percepatan vaksinasi COVID-l9 lanjutan (booster) bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
e. percepatan vaksinasi COVID-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin COVID- 19. (H-2)
Unpad EdEx juga telah meresmikan kerja sama perdana dengan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney yang merupakan BUMN Holding Industri Aviasi dan Pariwisata Indonesia.
DINAS Pendidikan Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengabaikan Instruksi Wali Kota Nomor 12 Tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara dengan tidak menerapkan PJJ.
SEKOLAH menengah atas terbuka (SMA-T) atau sekolah menengah swasta yang disiapkan pemerintah bagi siswa SMP yang dinyatakan tidak lolos PPDB
Melalui outing class diharapkan siswa dapat menemukan secara langsung pengetahuan yang selama ini mereka sudah pelajari secara teori di dalam kelas
Pertumbuhan mata minus yang tidak terkontrol dapat mengakibatkan risiko terjadinya komplikasi penyakit mata di kemudian hari.
Temu Inovasi yang berlangsung Selasa (6/12) kali ini mengusung tema "Transformasi Pembelajaran: Sampai di Mana Perjalanan Kita'.
'Karena manusia itu hanya bisa dididik oleh manusia untuk menjadi manusia. Kalau manusia dididik oleh robot maka dia akan jadi robot,'
PERUBAHAN status Universitas Terbuka (UT) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) tidak serta-merta membuat perguruan tinggi tersebut meningkatkan biaya pendidikan.
Dalam jangka pendek, Dekan FEB UP yang baru, Dr Harnovinsah, akan menjalankan program fast track yakni mahasiswa dalam kuliah selama lima tahun mendapatkan dua ijazah S1 dan S2.
GAWAI dan peranti digital semakin masif digunakan anak dan remaja Indonesia untuk berpartisipasi dalam kegiatan pembelajaran jarak jauh
Prod1gy menjanjikan para pengajar mendapatkan penghasilan tambahan dengan terkoneksi dengan banyak murid.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved