Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Layanan Digital Lebih Digemari selama Pandemi

Gana Buana
17/11/2020 03:00
Layanan Digital Lebih Digemari selama Pandemi
Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan dengan tanpa tatap muka di Kantor BPJS Kesehatan cabang Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/10/2020)(ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A)

PENYEBARAN virus korona (covid-19) nyatanya harus benar-benar dicermati. Itu karena virus yang kini menjadi wabah di seluruh dunia ini bisa menular lewat udara (airbone) hingga droplet (percikan pernapasan).

Pemerintah pun telah berupaya memberikan imbauan untuk membatasi kegiatan tatap muka demi mengurangi risiko penularan, termasuk aktivitas layanan kesehatan.

Untuk itu, sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pun melakukan sejumlah penyesuaian untuk meminimalisasi kontak langsung dengan masyarakat.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari, menyampaikan untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan kesehatan, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai inovasi digital guna meminimalisasi layanan tatap muka selama pandemi covid-19.

Sedikitnya, ada empat inovasi pelayanan nontatap muka selama masa pandemi. Pertama ialah BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

“Layanan ini merupakan kanal pelayanan dalam bentuk call center yang dapat diakses calon peserta atau peserta JKN-KIS melalui telepon rumah atau handphone setiap hari (Senin sampai dengan Minggu) selama 24 jam,” ungkap Andayani, Jumat (13/11).

Ia mengatakan, ada beberapa jenis layanan lain yang juga dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, seperti pendaftaran peserta baru dari segmen pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (PBPU/BP) serta penambahan anggota keluarga peserta PBPU/BP.

Kemudian, ada layanan perubahan data peserta selain penerima bantuan iuran (PBI), perubahan kelas perawatan peserta PBPU/BP, layanan bagi badan usaha, dan konsultasi kesehatan gratis dengan dokter.

“Bagi pengaduan yang sifatnya memerlukan koordinasi dengan kantor cabang BPJS Kesehatan ataupun stakeholder lainnya, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 memiliki sistem yang terhubung dengan kantor cabang,” jelas dia.

Selain layanan voice melalui agen, BPJS Kesehatan Care Center juga memiliki voice melalui IVR yaitu VIKA (Voice Interactive JKN) yang merupakan pelayanan informasi yang menggunakan rekaman audio dalam berinteraksi dengan peserta.

Ini dapat memberikan informasi tentang status tagihan dan status kepesertaan program JKN-KIS. Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan informasi dan pengaduan melalui kanal media sosial resmi BPJS Kesehatan, yaitu Facebook, Twitter, dan Instagram yang dapat diakses peserta kapan saja dan di mana saja.

Kedua, layanan Chika atau chat assistant JKN. Ini merupakan layanan online milik BPJS Kesehatan yang memanfaatkan teknologi chatting dan artificial intelligence (AI).

Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi Whatsapp di nomor 08118750400, Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau Telegram. Dengan memanfaatkan Chika, peserta JKN-KIS dapat memperoleh informasi dan mengajukan pengaduan terkait dengan pelayanan BPJS Kesehatan melalui smartphone tanpa perlu pergi ke luar rumah.

“Beberapa layanan yang dapat diakses melalui Chika antara lain cek status peserta, cek tagihan, registrasi peserta, perubahan data fasilitas kesehatan, hingga informasi letak fasilitas kesehatan atau kantor BPJS Kesehatan,” jelas dia.

Ketiga, Mobile JKN. Layanan ini merupakan aplikasi digital besutan BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan akses dan kenyamanan bagi para peserta JKN dan kartu Indonesia sehat (KIS). Aplikasi ini memiliki layanan yang cukup lengkap seputar program JKN-KIS, dari memeriksa status keanggotaan, cek premi, mengubah data peserta, mengecek iuran, pindah fasilitas kesehatan, mengurus pindah kelas iuran, hingga mengakses berbagai artikel kesehatan.

Baru-baru ini, aplikasi Mobile JKN menambahkan satu fitur baru, yakni menu Konsultasi Dokter. Lewat menu ini, peserta dapat berkomunikasi melalui chat dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tertentu tanpa harus tatap muka secara langsung.

“Dengan demikian, risiko penularan berbagai penyakit, termasuk covid-19, dapat diminimalisasi,” ungkap dia. Keempat, layanan pendaftaran administrasi melalui Whatsapp (Pandawa). Ini merupakan inovasi terbaru BPJS Kesehatan dalam rangka mendukung penerapan jaga jarak fisik di masa pandemi covid-19. Dengan layanan ini, peserta tidak perlu mendatangi kantor-kantor cabang BPJS Kesehatan untuk mengurus hal-hal terkait dengan administrasi.

Sedikitnya, ada 10 layanan dengan kode berbeda yang dapat diakses melalui Pandawa, yakni kode A untuk pendaftaran peserta baru, kode B untuk penambahan anggota keluarga, kode C untuk pendaftaran bayi baru lahir, kode D untuk perubahan segmen, dan kode E untuk perubahan identitas.

Selanjutnya, kode F untuk perubahan gaji golongan, kode G untuk perubahan FKTP, kode H untuk menonaktifkan peserta meninggal, kode I untuk perbaikan data ganda, dan kode J untuk mengaktifkan kembali kartu peserta. Untuk informasi mengenai kontak Pandawa kantor- kantor cabang BPJS, bisa didapatkan melalui layanan Chika dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

“Dengan keempat layanan digital tersebut, diharapkan pelayanan BPJS Kesehatan selama pandemi covid-19 tetap berjalan dengan baik sekaligus membantu mencegah dan mengurangi risiko penularan covid di masyarakat,” lanjut dia.

ANTARA/NOVA WAHYUDI

 

Mobile JKN dan Edabu Mobile

Pada 2019, indeks kepuasan badan usaha terhadap BPJS Kesehatan tercatat mencapai skor 84%. Angka ini meningkat dari skor tahun sebelumnya yang hanya sebesar 78,1%.

“Capaian ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam melakukan penyempurnaan pelayanan terhadap peserta JKN-KIS dari segmen pekerja penerima upah (PPU) badan usaha,” Andayani.

Dari sisi administrasi, BPJS Kesehatan telah mengembangkan aplikasi e-Dabu Mobile. Berbeda dengan aplikasi e-Dabu yang selama ini harus diakses melalui laptop atau personal computer (PC), aplikasi e-Dabu Mobile dapat diakses dengan mudah oleh PIC badan usaha kapan dan di mana saja melalui smartphone.

Di samping itu, aplikasi yang bisa diunduh melalui Play Store ini juga telah dilengkapi dengan fitur untuk mengecek status kepesertaan JKN-KIS pekerja dan anggota keluarganya, riwayat pembayaran iuran, data mutasi pekerja, tren pembayaran, hingga konten kesehatan.

Sementara itu, dalam hal pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan menyediakan layanan skrining mandiri covid-19, antrean online, teleconsulting, informasi ketersediaan tempat tidur, informasi jadwal antrean operasi, serta daftar obat bagi peserta dengan penyakit kronis yang ditanggung BPJS Kesehatan. Seluruh layanan itu yang dapat diakses peserta JKN-KIS melalui Mobile JKN.

“Harapan kami, badan usaha dapat meneruskan informasi ini kepada para pekerjanya agar mereka dapat benar-benar paham dan bisa seoptimal mungkin memanfaatkan aneka kemudahan layanan yang telah kami sediakan. Kami juga berharap, badan usaha yang memiliki fasilitas kesehatan dapat menjadi mitra BPJS Kesehatan. Di samping akan mempermudah pekerjanya memperoleh pelayanan kesehatan, diharapkan fasilitas kesehatan milik badan usaha tersebut juga dapat melayani peserta JKN-KIS lainnya,” tutup Andayani. (Gan/S2-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya