Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Iuran BPJS Kes Mahal, Pemkot Medan Siap Bayar Selisih Kenaikan

Yoseph Pencawan
24/12/2020 11:23
Iuran BPJS Kes Mahal, Pemkot Medan Siap Bayar Selisih Kenaikan
Ilustrasi kantor BPJS(MI/Martinus)

Pemerintah Kota Medan menyatakan kesiapannya mengikuti kenaikan tarif  BPJS Kesehatan sesuai dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan, sebelumnya skema pembayaran  iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dengan perincian 3% dibayar pemberi kerja dan 2% dibayar peserta PPU.

"Namun dengan terbitnya Perpres Nomor 75 Tahun 2019, terjadi perubahan skema iuran," ujarnya, Kamis (24/12).

Perpres tersebut mengatur perubahan skema iuran menjadi 4% yang harus dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar  peserta PPU. Selain itu, terjadi juga kenaikan iuran pembayaran BPJS kesehatan.

Sebelumnya, besaran iuran hanya berdasarkan gaji pokok, tetapi dengan peraturan yang baru, selain gaji pokok, semua tambahan penghasilan juga ikut dimasukkan dengan jumlah maksimal Rp12 juta, dikali 1%. "Sedangkan yang 4% lagi ditanggung pemberi kerja, dalam hal ini Pemko Medan," ujar Sekda.

Namun bagi Pemkot Medan kenaikan tersebut dipastikan tidak menjadi masalah. Sebab, kata Wiriya, iuran BPJS yang wajib dibayar ASN maupun pekerja harian lepas (PHL) masih sebesar Rp120.000.

Termasuk juga bagi penerima bantuan iuran (PBI) yang mengalami kenaikan iuran dari Rp23.500 menjadi Rp25.500.

"Kenaikan iuran PBI sudah kita antisipasi dengan menampungnya di APBD. Dengan demikian tidak akan ada tunggakan Pemko Medan dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan," papar Sekda.

Terpisah, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Medan Sari Quratul  Ainy menilai selama ini penunaian pembayaran iuran dari Pemkot Medan sudah baik. "Kami sangat mengapresiasinya. Walaupun di tengah pandemi Covid-19, komitmen Pemko Medan membayar iuran BPJS tetap  baik," pungkasnya. (YP/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya