Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo melantik Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Direksi BPJS Kesehatan serta Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 2021-2026.
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 37/P Tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Kesehatan Masa Jabatan 2021-2026 dan Keppres Nomor 38/P Tahun 2021 mengenai Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Masa Jabatan 2021–2026.
Baca juga: Polisi Ciduk Dua Perantara Penjualan Senjata ke KKB
Prosesi pelantikan diawali dengan dikumandangkan lagu Indonesia Raya yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keputusan presiden tersebut oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara.
Setelah itu, seluruh dewan dan direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Jokowi.
"Bahwa saya akan setia kepada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segara peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjakankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," ucap kepala negara yang diikuti seluruh peserta pelantikan.
Berikut ini nama-nama Dewas Pengawas BPJS Kesehatan Periode 2021-2026 yang baru dilantik:
1. Achmad Yurianto sebagai ketua dari unsur pemerintah
2. Regina Maria Wiwieng Handayani sebagai anggota dari unsur pemerintah
3. Indra Yana sebagai anggota dari unsur pekerja
4. Siruaya Utamawan sebagai anggota dari unsur pekerja
5. Iftida Yasar sebagai anggota dari unsur pemberi kerja
6. Inda Deryanne Hasma sebagai anggota dari unsur pemberi kerja
7. Ibnu Naser Arrohimi sebagai anggota dari unsur tokoh masyarakat
Dewan Direksi BPJS Kesehatan 2021-2026:
1. Ali Ghufron Mukti sebagai Direktur Utama
2. Andi Afdal sebagai Direktur
3. Arief Witjaksono Juwono Putro sebagai Direktur
4. David Bangun sebagai Direktur
5. Edwin Aristiawan sebagai Direktur
6. Lily Kresnowati sebagai Direktur
7. Mahlil Ruby sebagai Direktur
8. Mundiharno sebagai Direktur
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan 2021-2026:
1. Muhammad Zuhri sebagai Ketua dari unsur pemerintah
2. Kushari Suprianto sebagai Anggota dari unsur pemerintah
3. Yayat Syariful Hidayat sebagai Anggota dari unsur pekerja
4. Agung Nugroho sebagai Anggota dari unsur pekerja
5. Subchan Gatot sebagai Anggota dari unsur pemberi kerja
6. Muhammad Aditya Warman sebagai Anggota dari unsur pemberi kerja
7. Muhammad Iman Nuril sebagai Anggota dari unsur tokoh masyarakat
Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan 2021-2026:
1. Anggoro Eko Cahyo sebagai Direktur Utama
2. Abdur Rahman Irsyadi sebagai Direktur
3. Asep Rahmat Swandha sebagai Direktur
4. Edwin Michael Ridwan sebagai Direktur
5. Pramudya Iriawan Buntoro sebagai Direktur
6. Roswita Nilakurnia sebagai Direktur
7. Zainuddin sebagai Direktur
(OL-6)
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Yayat Syariful Hidayat, berkunjung ke pulau Nias, Sumatra Utara, dalam rangka memastikan para pekerja di lindungi oleh negara melalui BPJSTK.
Apindo mengingatkan dampak utama penyesuaian usia pensiun itu justru ada pada masa tunggu yang lebih lama dalam pencairan manfaat jaminan pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan mengambil sebuah langkah strategis dengan menggelar Social Security Summit 2024 sebagai upaya mendorong produktivitas pekerja dan pertumbuhan ekonomi nasional
39,2 juta pekerja menjadi peserta program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan
Masing-masing ahli waris mendapatkan Rp 42 juta. Santunan ini diserahkan langsung sesaat sebelum upacara penurunan bendera merah putih dilaksanakan, di Anjungan City Of Makassar
Akumulasi saldo JHT dan dana hasil pengembangannya bisa dicairkan setelah pekerja pensiun ataupun sudah tidak lagi bekerja.
Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.
Lebih dari Rp50,2 triliun iuran peserta BPJS Kesehatan digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan 59,9 juta kasus penyakit kronis.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menekankan pentingnya kejelasan tindak lanjut setelah pemeriksaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) dilakukan.
Sepanjang 2025, BPJS Kesehatan mencatat pengeluaran Rp50,2 triliun hanya untuk menangani penyakit kronis dari total Rp190,3 triliun biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan.
Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan JKN mencakup penggunaan Aplikasi Mobile JKN sebagai kanal utama layanan peserta, penerapan antrean online di fasilitas kesehatan
KOMISI IX DPR RI sedang membahas anggaran pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melibatkan pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved