Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLISI berhasil menciduk dua orang yang diduga perantara Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua dalam proses jual-beli senjata api (senpi) dan amunisi. Adapun penangkapan itu dilakukan di Ambon oleh Polda Maluku.
"Kami tangkap pembelinya, ditangkapnya di Ambon oleh Polda Maluku," ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat, Senin (21/2).
Kebutuhan ekonomi, lanjut Roem menjadi salah satu motif para pelaku untuk menjadi perantara penjualan senjata tersebut.
Baca juga : Kasus Benur, Kaba Riset dan SDM KKP Dipanggil KPK
Roem mengatakan bahwa pihak yang ditangkap bukan anggota KKB maupun aparat kepolisian, melainkan hanya warga biasa.
"Iya (warga biasa). Motifnya ekonomi, dibayar saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Roem menegaskan kasus dugaan penjualan senpi serta amunisi dari Ambon masih dalam proses penyelidikan.
"Misalnya jenis senjata api dan kaliber amunisinya, dijual oleh siapa saja dan modus operandinya untuk apa,” terangnya. (OL-2)
PASCABENTROKAN berdarah antarwarga dua Desa di Pulau Adonara, NTT, puluhan aparat gabungan TNI-Polri gencar melakukan operasi senjata api rakitan di lokasi Pegunungan Desa Ile Pati.
SATGAS Operasi Damai Cartenz-2024 menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) pelaku jual beli senjata api (senpi) ilegal di Jayapura, Papua.
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
JPU mengajukan permohonan pemindahan tempat penahanan terhadap terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur, tim kuasa hukum keberatan.
TERDAKWA Dito Mahendra didakwa memiliki sejumlah senjata api ilegal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (15/1).
TERDAKWA Dito Mahendra tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana kasus kepemilikan senjata api (senpi) illegal pada Senin, (15/1).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved