Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kasus Benur, Kaba Riset dan SDM KKP Dipanggil KPK

Tri Subarkah
22/2/2021 11:11
Kasus Benur, Kaba Riset dan SDM KKP Dipanggil KPK
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sjarief Widjaja.

Lembaga antirasuah itu memanggil Sjarief sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dalam kasus dugaan suap terkait ekspor benih lobster.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (22/2).

Selain Sjarief, penyidik KPK juga memanggil lima orang lainnya sebagai saksi untuk mendalami dugaan suap yang diterima Edhy. Kelimanya adalah Dina Susiana dan Sahridi Yanopi selaku karyawan swasta, seorang mahasiswa bernama Yunus Yusniani, serta dua orang notaris PPAT, yakni Dhody Ananta Rivandi dan Selasih J Rusma.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu dari PT Dua Putra Perkasa dan PT Aero Citra Kargo melalui Ahmad Bahtiar yang ditransfer ke rekening staf istri Edhy.

Edhy lantas membelanjakan barang-barang mewah menggunakan uang suap dalam kasus perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 tesebut saat berada di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Adapun lima tersangka lainnya selain Edhy dan Amiril adalah dua Staf Khusus Menteri KKP, yakni Safri dan Andreau, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, serta Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya