Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

BPJS Kesehatan Harus Beri yang Terbaik

Ferdian Ananda Majni
28/12/2020 01:55
BPJS Kesehatan Harus Beri yang Terbaik
Warga melintas di dekat papan informasi tentang aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kantor BPJS Kesehatan Kendari, Kendari,.(ANTARA)

KETUA Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan titik krusial pelayanan BPJS Kesehatan berada di fasilitas kesehatan. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan dari fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan untuk memberikan layanan terbaik.

“Saya ingin menyorot pelayanan publik dan hak-hak konsumen, mulai dari product knowledge yang perlu ditingkatkan agar masyarakat sebagai peserta JKN-KIS paham fungsi dan manfaat program tersebut, lalu peningkatan infrastruktur, SDM seperti ketersediaan dan ketersebaran dokter spesialis, serta implementasi proses bisnis yang memudahkan masyarakat mengakses layanan kesehatan,” ungkapnya.

Itu disampaikannya terkait penyesuaian iuran BPJS Kesehatan kepada peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri dan bukan pekerja (BP) kelas 3 di 2021.

“Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah masih menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas 3. Pada 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas 3 hanya membayar iuran Rp35.000 dari yang seharusnya Rp42.000, sementara sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000,” kata Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan, Ni Made Ayu Ratna Sudewi, beberapa waktu lalu.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengungkapkan bahwa pada 2020 pemerintah sudah memberikan bantuan iuran bagi peserta PBPU-BP kelas 3 yang berstatus aktif serta untuk bantuan iuran bagi peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Sampai dengan saat ini, realisasi bantuan iuran JKN-KIS mencapai Rp2,7 triliun. Di 2021, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk bantuan iuran PBPU-BP kelas 3 sebesar Rp2,4 triliun.

“Secara keseluruhan pemerintah telah menyiapkan alokasi anggarannya sebesar Rp51,2 triliun atau 30,1% dari anggaran kesehatan 2021 untuk program JKN-KIS. Termasuk di dalamnya bantuan iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) sebanyak 96,8 juta jiwa dengan anggaran Rp48,8 triliun,” papar Yustinus.

Sementara itu, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menyebut penyesuaian tarif itu sesuai dengan rencana penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan di 2022. (Fer/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya