Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melayangkan somasi kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia menyusul kebijakan penonaktifan massal peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinilai merugikan masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Penonaktifan tersebut merupakan dampak dari implementasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. YLKI memperkirakan kebijakan ini berdampak pada sekitar 11 juta jiwa penerima manfaat di seluruh Indonesia.
YLKI menilai penonaktifan peserta PBI dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya, tanpa mekanisme keberatan yang jelas, serta tanpa masa transisi yang manusiawi. Praktik ini dinilai sebagai bentuk pelayanan publik yang tidak patut dan berpotensi kuat mengarah pada maladministrasi.
“Penonaktifan peserta PBI yang dilakukan secara mendadak, tanpa pemberitahuan dan tanpa mekanisme keberatan yang jelas, merupakan bentuk pelayanan publik yang tidak patut. Negara tidak boleh menghapus hak jaminan kesehatan kelompok rentan secara tiba-tiba hanya karena persoalan data atau prosedur birokrasi yang tidak transparan,” ujar Ketua YLKI Niti Emiliana dalam keterangan tertulis, Seni (9/2).
Hingga saat ini, YLKI telah menerima sedikitnya 16 pengaduan dari masyarakat yang terdampak penonaktifan PBI BPJS Kesehatan. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring meluasnya dampak kebijakan ini.
Sebagai tindak lanjut, pada hari ini YLKI secara resmi menyampaikan somasi kepada Kementerian Sosial. Dalam somasi tersebut, YLKI mendesak pemerintah untuk segera menghentikan praktik penonaktifan mendadak peserta PBI BPJS Kesehatan yang telah menimbulkan kebingungan dan keresahan di tengah masyarakat, terutama bagi kelompok miskin dan rentan yang sangat bergantung pada jaminan layanan kesehatan dari negara.
Niti menyatakan, pihaknya juga menuntut adanya pemulihan hak dan jaminan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta PBI yang telah dinonaktifkan. Menurut Niti, negara wajib hadir memastikan keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat penerima bantuan.
“Hak atas kesehatan adalah hak dasar warga negara. Kebijakan administratif tidak boleh mengorbankan rakyat miskin sebagai pihak yang paling rentan,” tegas Niti.
Selain itu, YLKI meminta Kementerian Sosial untuk mengawasi dan menjamin agar proses reaktivasi kepesertaan dilakukan secara cepat, sederhana, dan tidak berbelit-belit. Proses reaktivasi, menurut YLKI, harus dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 1x24 jam serta didukung dengan penyediaan posko layanan dan kanal pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat terdampak.
YLKI juga menuntut adanya penjelasan terbuka dan menyeluruh kepada publik mengenai dasar kebijakan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, termasuk prosedur penonaktifan dan data yang digunakan. Transparansi tersebut dinilai penting agar peserta terdampak memperoleh kepastian dan tidak dirugikan oleh kebijakan yang tidak jelas.
"Apabila dalam waktu tiga hari kerja sejak surat diterima tidak terdapat respons dan tindakan korektif yang nyata, YLKI akan menempuh langkah lanjutan melalui pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi pelayanan publik, serta mempertimbangkan upaya uji materiil terhadap regulasi terkait di Mahkamah Agung," beber Niti. (H-3)
Mendagri Tito Karnavian memaparkan skema bansos korban bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar, termasuk bantuan Rp8 juta untuk rumah rusak berat serta Dana Tunggu Hunian Rp1,8 juta.
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) mengajak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berkolaborasi untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan.
PENONAKTIFAN sekitar 49 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan di Batam oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) berdampak langsung pada warga.
MENTERI Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pembaruan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional atau PBI BPJS Kesehatan merupakan bagian dari transformasi data.
Pakar dari UGM mengomentari kebijakan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan yang disebut dilakukan untuk memutakhirkan data penerima bantuan.
Peserta PBI-JK yang dinonaktifkan tetap dapat layanan BPJS Kesehatan gratis selama 3 bulan, sambil menunggu proses reaktivasi dari Kemensos.
Mensos Saifullah Yusuf mengatakan peserta PBI BPJS Kesehatan dari 11 juta 896 peserta PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan, sudah aktif kembali
Iuran JKN yang dikelola BPJS Kesehatan perlu naik setiap dua tahun guna mencegah defisit dan menjaga keberlanjutan layanan kesehatan.
WALI Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengklarifikasi soal penonaktifan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehataan penerima bantuan iuran atau PBI.
bpjs watch mengatakan dinsos dan kemensos perlu melakukan aktivasi peserta BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan
KOMISI IX DPR RI meminta BPJS Kesehatan jangan terlalu pasif dan lebih proaktif terutama kisruh penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang saat ini terjadi.
Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), memastikan rumah sakit tetap melayani pasien Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan (PBI JK) yang sempat dinonaktifkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved