Headline

Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.

YLKI Somasi Kementerian Sosial soal Penonaktifan Massal PBI BPJS Kesehatan

Atalya Puspa    
09/2/2026 15:52
YLKI Somasi Kementerian Sosial soal Penonaktifan Massal PBI BPJS Kesehatan
Ketua YLKI Niti Emiliana memberikan somasi ke Kementerian Sosial.(Dok. YLKI)

YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melayangkan somasi kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia menyusul kebijakan penonaktifan massal peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinilai merugikan masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Penonaktifan tersebut merupakan dampak dari implementasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. YLKI memperkirakan kebijakan ini berdampak pada sekitar 11 juta jiwa penerima manfaat di seluruh Indonesia.

YLKI menilai penonaktifan peserta PBI dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya, tanpa mekanisme keberatan yang jelas, serta tanpa masa transisi yang manusiawi. Praktik ini dinilai sebagai bentuk pelayanan publik yang tidak patut dan berpotensi kuat mengarah pada maladministrasi.

“Penonaktifan peserta PBI yang dilakukan secara mendadak, tanpa pemberitahuan dan tanpa mekanisme keberatan yang jelas, merupakan bentuk pelayanan publik yang tidak patut. Negara tidak boleh menghapus hak jaminan kesehatan kelompok rentan secara tiba-tiba hanya karena persoalan data atau prosedur birokrasi yang tidak transparan,” ujar Ketua YLKI Niti Emiliana dalam keterangan tertulis, Seni (9/2). 

Hingga saat ini, YLKI telah menerima sedikitnya 16 pengaduan dari masyarakat yang terdampak penonaktifan PBI BPJS Kesehatan. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring meluasnya dampak kebijakan ini.

Sebagai tindak lanjut, pada hari ini YLKI secara resmi menyampaikan somasi kepada Kementerian Sosial. Dalam somasi tersebut, YLKI mendesak pemerintah untuk segera menghentikan praktik penonaktifan mendadak peserta PBI BPJS Kesehatan yang telah menimbulkan kebingungan dan keresahan di tengah masyarakat, terutama bagi kelompok miskin dan rentan yang sangat bergantung pada jaminan layanan kesehatan dari negara.

Niti menyatakan, pihaknya juga menuntut adanya pemulihan hak dan jaminan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta PBI yang telah dinonaktifkan. Menurut Niti, negara wajib hadir memastikan keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat penerima bantuan.

“Hak atas kesehatan adalah hak dasar warga negara. Kebijakan administratif tidak boleh mengorbankan rakyat miskin sebagai pihak yang paling rentan,” tegas Niti.

Selain itu, YLKI meminta Kementerian Sosial untuk mengawasi dan menjamin agar proses reaktivasi kepesertaan dilakukan secara cepat, sederhana, dan tidak berbelit-belit. Proses reaktivasi, menurut YLKI, harus dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 1x24 jam serta didukung dengan penyediaan posko layanan dan kanal pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat terdampak.

YLKI juga menuntut adanya penjelasan terbuka dan menyeluruh kepada publik mengenai dasar kebijakan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, termasuk prosedur penonaktifan dan data yang digunakan. Transparansi tersebut dinilai penting agar peserta terdampak memperoleh kepastian dan tidak dirugikan oleh kebijakan yang tidak jelas.

"Apabila dalam waktu tiga hari kerja sejak surat diterima tidak terdapat respons dan tindakan korektif yang nyata, YLKI akan menempuh langkah lanjutan melalui pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi pelayanan publik, serta mempertimbangkan upaya uji materiil terhadap regulasi terkait di Mahkamah Agung," beber Niti. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya