Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta mengoptimalkan proses pemulihan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI-JKN) yang sempat dinonaktifkan. Langkah ini dilakukan agar warga terdampak dapat kembali mengakses layanan kesehatan.
Sejak 1 Februari 2026, Dinkes menerima informasi bahwa sekitar 21.000 peserta PBI JKN dinonaktifkan, terutama peserta dengan iuran yang dibiayai APBN. Banyak warga baru mengetahui status tersebut saat hendak berobat dan kepesertaannya dinyatakan tidak aktif di fasilitas kesehatan.
“Kami berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar pengiriman data bisa lebih cepat. Saat ini kami diberikan tujuh akun sehingga proses aktivasi dapat dipercepat,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Yogyakarta, Waryono, Jumat (6/2).
Instruksi Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, juga menekankan agar pemulihan kepesertaan PBI JKN menjadi prioritas utama.
Waryono menyebutkan, dalam empat hari terakhir sekitar 1.300 peserta telah dilayani. Mayoritas pemohon merupakan pasien dengan kebutuhan layanan rutin dan mendesak, seperti cuci darah serta kemoterapi.
Meski terjadi lonjakan pemohon, pelayanan berlangsung kondusif. Waryono mengingatkan masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen yang dikirim melalui Jogja Smart Service (JSS) maupun layanan lainnya, terutama KTP dan Kartu Keluarga. Untuk kasus darurat, pemohon diminta melampirkan surat rujukan agar dapat diprioritaskan.
“Layanan tetap berjalan. Masyarakat tidak perlu khawatir, namun kami mohon pengertian karena keterbatasan tenaga dan kuota pelayanan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani, menjelaskan bahwa pembiayaan peserta dapat masuk dalam beberapa skema, yakni PBI JKN APBN, PBI JKN APBD, maupun Peserta Daerah Penerima Bantuan Daerah (PDPD).
Bagi warga Kota Yogyakarta yang terdaftar di BPJS Kesehatan kelas 3, Pemerintah Kota dapat memberikan pembiayaan dengan syarat bukan pekerja atau karyawan.
Sejak Senin, 2 Februari 2026, layanan pemulihan kepesertaan dibuka di Mall Pelayanan Publik (MPP) Balai Kota Yogyakarta dengan tujuh petugas Jamkesda. Setiap hari, kuota pelayanan dibatasi maksimal 350 pemohon.
Selain melalui MPP, warga juga dapat mengajukan pemulihan melalui aplikasi JSS maupun layanan WhatsApp pada jam kerja. Namun, Dinkes tetap memprioritaskan pasien dengan kondisi medis darurat.
“Kami mendahulukan warga yang darurat. Mereka kami segerakan untuk diaktifkan kembali,” ujarnya.
Emma menegaskan bahwa proses aktivasi tidak dilakukan langsung oleh Dinkes, melainkan oleh BPJS Kesehatan. Karena itu, setiap kasus harus diverifikasi secara individual. Beberapa peserta juga memerlukan verifikasi lanjutan bersama Dinas Sosial untuk memastikan kelayakan sebagai peserta PBI JKN atau PDPD.
Jumlah peserta PBI JKN, lanjutnya, bersifat fluktuatif karena ada yang berpindah segmen kepesertaan, bekerja di perusahaan, meninggal dunia, atau beralih menjadi peserta mandiri. Hal ini turut memengaruhi beban pembiayaan APBD.
Emma menambahkan, Kota Yogyakarta masih berstatus Universal Health Coverage (UHC), sehingga peserta yang memenuhi kriteria dapat dipulihkan lebih cepat.
“Ini adalah privilege karena kita UHC. Alhamdulillah Kota Yogyakarta masih memenuhi kriteria tersebut,” tutupnya. (Z-10)
Wamensos Agus Jabo Priyono mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementrian Kesehatan dan Badan Jaminan Jaminan Sosial (BPJS) pasien PBI
Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa tidak boleh ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menolak melayani pasien peserta BPJS segmen PBI
(YLKI) akan mengirim surat kepada pemerintah, Kementerian Sosial, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan PBI
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mendesak BPJS Kesehatan untuk segera merancang mekanisme darurat bagi aktivasi ulang kepesertaan JKN PBI.
Ali Ghufron Mukti menegaskan kondisi keuangan BPJS Kesehatan sangat baik.
BPJS Kesehatan menjelaskan cara aktivasi kembali peserta PBI nonaktif melalui Dinas Sosial atau bantuan fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan klinik.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan peserta penerima bantuan iuran atau PBI JK dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial
Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa tidak boleh ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menolak melayani pasien peserta BPJS segmen PBI
(YLKI) akan mengirim surat kepada pemerintah, Kementerian Sosial, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan PBI
KOORDINATOR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar penonaktifan peserta PBI JKN dan PBPU BPJS Kesehatan tidak dilakukan secara objektif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved