Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta mengoptimalkan proses pemulihan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI-JKN) yang sempat dinonaktifkan. Langkah ini dilakukan agar warga terdampak dapat kembali mengakses layanan kesehatan.
Sejak 1 Februari 2026, Dinkes menerima informasi bahwa sekitar 21.000 peserta PBI JKN dinonaktifkan, terutama peserta dengan iuran yang dibiayai APBN. Banyak warga baru mengetahui status tersebut saat hendak berobat dan kepesertaannya dinyatakan tidak aktif di fasilitas kesehatan.
“Kami berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar pengiriman data bisa lebih cepat. Saat ini kami diberikan tujuh akun sehingga proses aktivasi dapat dipercepat,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Yogyakarta, Waryono, Jumat (6/2).
Instruksi Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, juga menekankan agar pemulihan kepesertaan PBI JKN menjadi prioritas utama.
Waryono menyebutkan, dalam empat hari terakhir sekitar 1.300 peserta telah dilayani. Mayoritas pemohon merupakan pasien dengan kebutuhan layanan rutin dan mendesak, seperti cuci darah serta kemoterapi.
Meski terjadi lonjakan pemohon, pelayanan berlangsung kondusif. Waryono mengingatkan masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen yang dikirim melalui Jogja Smart Service (JSS) maupun layanan lainnya, terutama KTP dan Kartu Keluarga. Untuk kasus darurat, pemohon diminta melampirkan surat rujukan agar dapat diprioritaskan.
“Layanan tetap berjalan. Masyarakat tidak perlu khawatir, namun kami mohon pengertian karena keterbatasan tenaga dan kuota pelayanan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani, menjelaskan bahwa pembiayaan peserta dapat masuk dalam beberapa skema, yakni PBI JKN APBN, PBI JKN APBD, maupun Peserta Daerah Penerima Bantuan Daerah (PDPD).
Bagi warga Kota Yogyakarta yang terdaftar di BPJS Kesehatan kelas 3, Pemerintah Kota dapat memberikan pembiayaan dengan syarat bukan pekerja atau karyawan.
Sejak Senin, 2 Februari 2026, layanan pemulihan kepesertaan dibuka di Mall Pelayanan Publik (MPP) Balai Kota Yogyakarta dengan tujuh petugas Jamkesda. Setiap hari, kuota pelayanan dibatasi maksimal 350 pemohon.
Selain melalui MPP, warga juga dapat mengajukan pemulihan melalui aplikasi JSS maupun layanan WhatsApp pada jam kerja. Namun, Dinkes tetap memprioritaskan pasien dengan kondisi medis darurat.
“Kami mendahulukan warga yang darurat. Mereka kami segerakan untuk diaktifkan kembali,” ujarnya.
Emma menegaskan bahwa proses aktivasi tidak dilakukan langsung oleh Dinkes, melainkan oleh BPJS Kesehatan. Karena itu, setiap kasus harus diverifikasi secara individual. Beberapa peserta juga memerlukan verifikasi lanjutan bersama Dinas Sosial untuk memastikan kelayakan sebagai peserta PBI JKN atau PDPD.
Jumlah peserta PBI JKN, lanjutnya, bersifat fluktuatif karena ada yang berpindah segmen kepesertaan, bekerja di perusahaan, meninggal dunia, atau beralih menjadi peserta mandiri. Hal ini turut memengaruhi beban pembiayaan APBD.
Emma menambahkan, Kota Yogyakarta masih berstatus Universal Health Coverage (UHC), sehingga peserta yang memenuhi kriteria dapat dipulihkan lebih cepat.
“Ini adalah privilege karena kita UHC. Alhamdulillah Kota Yogyakarta masih memenuhi kriteria tersebut,” tutupnya. (Z-10)
Mensos Saifullah Yusuf mengatakan peserta PBI BPJS Kesehatan dari 11 juta 896 peserta PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan, sudah aktif kembali
Iuran JKN yang dikelola BPJS Kesehatan perlu naik setiap dua tahun guna mencegah defisit dan menjaga keberlanjutan layanan kesehatan.
WALI Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengklarifikasi soal penonaktifan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehataan penerima bantuan iuran atau PBI.
bpjs watch mengatakan dinsos dan kemensos perlu melakukan aktivasi peserta BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan
KOMISI IX DPR RI meminta BPJS Kesehatan jangan terlalu pasif dan lebih proaktif terutama kisruh penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang saat ini terjadi.
Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), memastikan rumah sakit tetap melayani pasien Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan (PBI JK) yang sempat dinonaktifkan.
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menekankan pentingnya sistem jaminan kesehatan nasional.
Mensos Saifullah Yusuf mengatakan peserta PBI BPJS Kesehatan dari 11 juta 896 peserta PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan, sudah aktif kembali
SOSIOLOG dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr. Tantan Hermansah menjelaskan perlunya edukasi agar masyarakat menerapkan pola hidup sehat dan bayar iuran untuk peserta BPJS Kesehatan
Mensos Gus Ipul umumkan 869 ribu peserta PBI JKN aktif kembali setelah sempat dinonaktifkan. Simak skema reaktivasi dan syarat kelayakan terbarunya di sini.
BESARAN iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai perlu dievaluasi guna menjaga keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan di tengah meningkatnya biaya medis.
Iuran JKN yang dikelola BPJS Kesehatan perlu naik setiap dua tahun guna mencegah defisit dan menjaga keberlanjutan layanan kesehatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved