Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH DPR dan pemerintah sepakat merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pilkada, Rabu (21/8/2024) kemarin.
SEKRETARIS Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menegaskan rencana DPR mengesahkan RUU Pilkada sangat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah organisasi mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia mulai menyalakan sinyal peringatan darurat seiring langkah DPR menyepakati RUU Pilkada yang mengabaikan putusan MK.
PDIP enggan ambil pusing dengan keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam merevisi UU Pilkada berdasarkan putusan Mahkamah Agung
Baleg DPR RI sepakat membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke rapat paripurna (rapur).
FRAKSI PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI mengecam Badan Legislasi (Baleg) karena tidak menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) jadi satu-satunya pihak yang dapat diharapkan untuk menegakkan kembali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah.
ISTANA menyampaikan bahwa tugas utama bahwa tugas utama mereka yaitu menjalankan undang-undang.
Pembangkangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui RUU Pilkada dinilai membuat penyelenggaraan Pilkada 2024 menjadi tak konstitusional.
Baleg DPR menyepakati ambang batas minum suara yang telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai nonparlemen.
Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan surat terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada dengan DPR RI sejak 22 Januari 2024.
Panja RUU Pilkada menyepakati batas minumum calon kepala daerah paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil calon gubernur 25 tahun saat pelantikan
PAKAR Komunikasi Politik Universitas Paramadina Hendri Satrio meminta DPR untuk tidak bersiasat dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Baleg DPR RI disebut-sebut ingin menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Mendagri Tito Karnavian sepakat dibentuk Panitia Kerja (Panja) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sejumlah pakar hukum tata negara dan administrasi negara meminta pembentuk undang-undang menghentikan pembahasan tersebut yang sudah dimulai tadi pagi, Rabu (21/8).
Pemerintah dab Baleg DPR sepakat untuk dibentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini diputuskan dalam rapat kerja Baleg DPR.
Baleg DPR RI memastikan tak akan menganulir putusan Mahkamah Konsitusi (MK) pada Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
DPR diingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengingat sejak dibacakan.
Putusan MK sifatnya final dan binding, semestinya revisi UU yang menyesuaikan dengan putusan MK.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved