Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) jadi satu-satunya pihak yang dapat diharapkan untuk menegakkan kembali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah.
ISTANA menyampaikan bahwa tugas utama bahwa tugas utama mereka yaitu menjalankan undang-undang.
Pembangkangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui RUU Pilkada dinilai membuat penyelenggaraan Pilkada 2024 menjadi tak konstitusional.
Baleg DPR menyepakati ambang batas minum suara yang telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai nonparlemen.
Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan surat terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada dengan DPR RI sejak 22 Januari 2024.
Panja RUU Pilkada menyepakati batas minumum calon kepala daerah paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil calon gubernur 25 tahun saat pelantikan
PAKAR Komunikasi Politik Universitas Paramadina Hendri Satrio meminta DPR untuk tidak bersiasat dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Baleg DPR RI disebut-sebut ingin menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Mendagri Tito Karnavian sepakat dibentuk Panitia Kerja (Panja) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sejumlah pakar hukum tata negara dan administrasi negara meminta pembentuk undang-undang menghentikan pembahasan tersebut yang sudah dimulai tadi pagi, Rabu (21/8).
Pemerintah dab Baleg DPR sepakat untuk dibentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini diputuskan dalam rapat kerja Baleg DPR.
Baleg DPR RI memastikan tak akan menganulir putusan Mahkamah Konsitusi (MK) pada Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
DPR diingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengingat sejak dibacakan.
Putusan MK sifatnya final dan binding, semestinya revisi UU yang menyesuaikan dengan putusan MK.
Wakil Ketua Badan Legislatif DPR Willy Aditya mengungkapkan belum ada pembahasan RUU PPRT di Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
“Pembahasan RUU PPRT (masih) ada di Baleg sehingga komisi IX menghormati proses yang sedang dikerjakan Baleg."
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awi) memastikan tidak ada pembahasan khususnya revisi 4 UU krusial yang dikebut untuk segera dirampungkan.
Di sela-sela berjalannya rapat, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad hadir ke ruangan rapat lalu mengambil alih pimpinan rapat dan mengumumkan pergantian ketua Baleg.
Disebutkan revisi UU TNI, UU Polri, dan UU Kementerian sudah disetujui oleh Paripurna sebagai usulan DPR.
BADAN Legislasi (Baleg DPR RI) menepis anggapan pembahasan kilat empat revisi undang-undang (UU) untuk kepentingan presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved