Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Legislasi (Baleg) DPR sedang membahas daftar inventaris masalah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI pada hari Senin (9/9) menyetujui RUU Kementerian Negara dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI usai seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangannya.
Baleg DPR telah menyepakati Revisi UU Kementerian Negara disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR dalam waktu dekat.
Setiap pembentukan kementerian akan disesuaikan dengan kebijakan presiden memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antar kementerian.
DIM yang telah diterima dari pemerintah berjumlah 30 DIM, terdiri dari DIM tetap sebanyak 23 DIM, perubahan substansi sebanyak 4 DIM, perubahan redaksional sebanyak 3 DIM.
WAKIL Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara menghilangkan batas jumlah kementerian.
Perdebatan bermula terkait usulan perubahan redaksional dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Nomor 16 terhadap Pasal 15 revisi beleid tersebut.
DPR dinilai terlalu memaksakan atau buru-buru dalam membahas RUU Kementerian Negara dan RUU Imigrasi.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wihadi Wiyanto menegaskan pihaknya menunda atau membatalkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI-Polri.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan akan membahas dan menyempurnakan revisi UU Pilkada pada periode DPR yang akan datang.
DPR tidak bisa bertindak di luar aturan, khususnya tata tertib. Pernyataan ini sekaligus menjawab kemungkinan deadlock hingga waktu pendaftaran calon di KPU pada 27 Agustus nanti.
Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Habiburokhman terkena lemparan botol air mineral oleh sejumlah massa aksi tolak Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wahidi Wiyanto, menegaskan bahwa tidak ada pengesahan terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Melihat dinamika kemarahan publik, sudah seharusnya DPR tidak berseberangan, berbeda, dan menyalahi putusan MK
DGB UI meminta semua pihak mencermati beberapa hal. Pertama, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga negara.
Sebagai anggota DPR Luqman memutuskan tidak hadir pada Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini dengan agenda pengambilan keputusan untuk mengesahkan RUU Pilkada.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad akan memimpin jalannya Rapat Paripurna.
KEPOLISIAN mengerahkan 2.013 personel gabungan untuk mengamankan aksi beberapa elemen masyarakat di depan Gedung DPR/MPR RI.
REVISI Undang-Undang Pilkada yang dilakukan kemarin, Rabu (21/8/2024), dan segera disahkan hari ini lewat Rapat Paripurna di DPR RI
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved