Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad belum bisa memastikan kelanjutan revisi UU Pilkada setelah tertundanya pengesahan dalam rapat paripurna hari ini. Dasco, yang ditemui di Gedung Nusantara III DPR, mengatakan bahwa DPR memiliki mekanisme yang harus dipatuhi, termasuk pada akhirnya menjalankan putusan MK.
"Saya belum bisa mengatakan bagaimana nanti, yang pasti hari ini ditunda karena memang tidak kuorum. Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak, itu harus mengikuti mekanisme yang ada di DPR. Kita harus rapim lagi, bamus lagi, dan menyesuaikan dengan hari rapat paripurna di DPR," ujarnya, Kamis (22/8).
Ia menekankan bahwa DPR tidak bisa bertindak di luar aturan, khususnya tata tertib. Pernyataan ini sekaligus menjawab kemungkinan deadlock hingga waktu pendaftaran calon di KPU pada 27 Agustus nanti.
Baca juga : Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Pilkada Ke Rapat Paripurna untuk Dijadikan UU
"Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum ada, ya berarti kita ikut keputusan terakhir, yaitu keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Itu jelas," tegasnya.
Dasco juga merespons gelombang aksi publik yang turun ke jalan menentang keputusan DPR yang mengabaikan putusan MK.
"Jadi begini, aspirasi dari masyarakat itu kita dengar. Tapi mekanisme yang berjalan juga memang tidak mungkin begitu saja diabaikan. Demo itu adalah bagian dari demokrasi. Kami juga sudah menerima beberapa perwakilan dan akan memperhatikan aspirasi dari masyarakat," paparnya.
Politisi Partai Gerindra ini mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menjalani proses demokrasi, baik yang setuju maupun yang kurang sepakat, untuk tetap menjaga kondusivitas. (P-5)
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
ANGGOTA Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan belum dapat memastikan waktu selesainya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI.
Baleg DPR RI menyatakan DPR bisa mengambil alih pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini merupakan RUU inisiatif pemerintah.
Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya menyampaikan bahwa RUU ini terdiri dari 8 Bab dan 63 Pasal yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR R.
Jumlah Prolegnas 2025-2029 yang telah ditetapkan sebanyak 198 RUU, Prolegnas Prioritas 2025 52 RUU, dan Prolegnas Prioritas 2026 67 RUU, beserta 5 RUU Kumulatif Terbuka.
KETUA DPR RI Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI telah melalui proses yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
DPR RI mengagendakan pengambilan keputusan terhadap RUU TNI dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3).
DPR RI dipastikan akan tetap mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau revisi UU TNI di rapat paripurna DPR, besok.
Fraksi PKB jadi yang paling sedikit karena hanya dihadiri satu dari 10 orang anggotanya. Kemudian, PSI juga hanya dua dari 8 anggota yang hadir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved