Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad belum bisa memastikan kelanjutan revisi UU Pilkada setelah tertundanya pengesahan dalam rapat paripurna hari ini. Dasco, yang ditemui di Gedung Nusantara III DPR, mengatakan bahwa DPR memiliki mekanisme yang harus dipatuhi, termasuk pada akhirnya menjalankan putusan MK.
"Saya belum bisa mengatakan bagaimana nanti, yang pasti hari ini ditunda karena memang tidak kuorum. Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak, itu harus mengikuti mekanisme yang ada di DPR. Kita harus rapim lagi, bamus lagi, dan menyesuaikan dengan hari rapat paripurna di DPR," ujarnya, Kamis (22/8).
Ia menekankan bahwa DPR tidak bisa bertindak di luar aturan, khususnya tata tertib. Pernyataan ini sekaligus menjawab kemungkinan deadlock hingga waktu pendaftaran calon di KPU pada 27 Agustus nanti.
Baca juga : Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Pilkada Ke Rapat Paripurna untuk Dijadikan UU
"Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum ada, ya berarti kita ikut keputusan terakhir, yaitu keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Itu jelas," tegasnya.
Dasco juga merespons gelombang aksi publik yang turun ke jalan menentang keputusan DPR yang mengabaikan putusan MK.
"Jadi begini, aspirasi dari masyarakat itu kita dengar. Tapi mekanisme yang berjalan juga memang tidak mungkin begitu saja diabaikan. Demo itu adalah bagian dari demokrasi. Kami juga sudah menerima beberapa perwakilan dan akan memperhatikan aspirasi dari masyarakat," paparnya.
Politisi Partai Gerindra ini mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menjalani proses demokrasi, baik yang setuju maupun yang kurang sepakat, untuk tetap menjaga kondusivitas. (P-5)
DPR diingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengingat sejak dibacakan.
Baleg DPR RI memastikan tak akan menganulir putusan Mahkamah Konsitusi (MK) pada Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Pemerintah dab Baleg DPR sepakat untuk dibentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini diputuskan dalam rapat kerja Baleg DPR.
Sejumlah pakar hukum tata negara dan administrasi negara meminta pembentuk undang-undang menghentikan pembahasan tersebut yang sudah dimulai tadi pagi, Rabu (21/8).
Mendagri Tito Karnavian sepakat dibentuk Panitia Kerja (Panja) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) telah disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui naturalisasi pemberian status kewarganegaraan pesepak bola keturunan Indonesia, Kevin Diks, pada Selasa (5/11).
Baleg DPR RI sepakat membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke rapat paripurna (rapur).
Angota Komisi I DPR fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin membenarkan ada undangan rapat paripurna yang akan digelar besok, Kamis (2/8) yang akan mengesahkan RUU Pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved