Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan akan membahas dan menyempurnakan revisi UU Pilkada pada periode DPR yang akan datang. Artinya pada pada pelaksanaan pilkada kali ini PKPU yang dibuat KPU mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII.
"Putusan MK itu berlaku dan bersifat final and binding. Ketika ada undang-undang baru ya ada tapi ini kan tidak ada. Jadi kita tegaskan di sini bahwa putusan yang berlaku adalah putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70. Kalau revisi undang-undang batal, semua poin batal bahwa kemudian pelaksanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 itu akan mengatur adalah kewenangan dari KPU," jelasnya di Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Pengesahan RUU Pilkada dalam pekan ini diputuskan untuk tidak dilakukan sebab sesuai Tata Tertib bersidang DPR, jadwal paripurna hanya dua hari yakni Selasa dan Kamis.
Baca juga : Jidat Anggota Baleg DPR Ini Terkena Lemparan Botol Saat Menemui Pendemo
"Pembahasan rapat paripurna di DPR itu menurut aturannya berlaku kecuali yang sudah diagendakan dari jauh hari sebelumnya, hari paripurna itu adalah Selasa dan Kamis. Tentunya untuk paripurna itu juga harus mengikuti tahapan-tahapan seperti rapat pimpinan, Badan Musyawarah dan pengagendaan dalam rapat paripurna. Rapat paripurna terdekat kalaupun dilaksanakan itu adalah tanggal 27 Agustus atau Selasa yang kita sama-sama tahu itu sudah masa pendaftaran. Sehingga kami merasa lebih baik itu tidak dilaksanakan karena masa pendaftarannya sudah berlaku," paparnya.
Sementara itu, terkait kepastian sikap DPR dalam mengakomodasi putusan MK dan MA, hal tersebut harus dimaknai penerjemahannya.
"Itu rezimnya MA dan MK berbeda kewenangan. MK melakukan judicial review pada tatanan yang berbeda dengan MA. Maka kita akan lihat bahwa putusan MA seperti apa dan MK seperti apa. Karena masing-masing kalau saya lihat MK pun sependapat bahwa MA tidak bisa menganulir hasil judicial review dari MK. Tinggal bagaimana menerjemahkannya nanti kita akan minta KPU untuk kemudian menuangkan dalam PKPU setelah berkonsultasi dengan Komisi 2 DPR," ungkapnya. (Sru/P-3)
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved